Lepas ular saat sidang, PN sumenep geger

Rabu, 08 Februari 2012 - 05:01 WIB
Lepas ular saat sidang, PN sumenep geger
Lepas ular saat sidang, PN sumenep geger
A A A
Sindonews.com - Sidang kasus sengketa lahan SDN Duko I, Rejasa, Sumenep yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Jawa Timur, mendadak gaduh.

Pasalnya, seorang pengunjung sidang, tiba-tiba melepas puluhan ular di dalam ruang sidang. Tak bisa dibayangkan, betapa orang dalam ruang persidangan itu pun bubar dan terdengar suara jeritan.

Belakangan diketahui orang yang nekat melepas ular itu bernama Moh Amin warga Duko. Dia nekat melepas karena merasa diperlakukan tak adil oleh penegak hukum.

Sebelum ular dilepas, di ruang sidang lantai dua itu, Moh Amin berteriak-teriak karena diperlakukan tak adil dalam sidang perkara sengketa lahan sekolan itu.

Menurutnya, hukum hanya berlaku bagi masyarakat bawah tapi masyarakat tidak tersentuh hukum. "Mana keadilan itu? Jangan cuma berpihak pada orang atas saja, sedang pada saya orang tidak punya sama sekali keadilan tidak berpihak" teriak Moh Amin di ruang Sidang PN Sumenep, Selasa (7/2/2012).

Setelah berteriak itu, Amin kemudian memanggil dua orang pawang ular untuk melepas ular-ular dari tiga karung. Hewan melata itupun sekejap menyebar di lantai ruangan sidang.

Sontak saja, seluruh karyawan PN dan pengunjung panik. Mereka langsung berhamburan keluar dari ruangan sidang. Apalagi yang dilepas itu ada jenis ular cobra, semakin membuat ketakukan para pengunjung.

“Ini (melepas ular) merupakan bentuk protes saya, karena merasa tidak diperlakukan secara adil,” kata Moh Amin.

Ular itu dilepas, menurut Amin, untuk menyerang tikus-tikus di dalam PN. Kata dia, di dalam PN terdapat banyak tikus penggerogot
hukum. Untuk memusnahkan tikus tersebut, dia beranggapan butuh puluhan ular yang berbisa, agar tikus tidak terus bergentayangan di dalam kantor lembaga hukum.

“Makanya sengaja saya lepas puluhan ekor ular. Biar majelis hakim tahu, kami juga perlu keadilan," tandasnya.

Merasa tindakan yang dilakukan oleh Amin dinilai sangat membahayakan, akhirnya aparat kepolisian yang berjaga langsung menciduk Amin dan meminta ular yang dilepas agar segera dimasukkan kembali ke karung. Sementara, pelaku pelepasan ular dibawa ke Polres untuk dimintai keterangan.

“Pelaku berikut barang bukti berupa ular, langsung kami amankan dan dibawa ke polres,” ujar salah satu petugas Polres Sumenep, yang berjaga di sekitar lokasi sidang.

Perlu diketahui, kasus ini berawal ketika Moh Amin yang mengaku sebagai ahli waris, meminta Pemkab membayar ganti rugi atas lahan seluas 2500 meter persegi yang digunakan oleh SDN Duko I.

Dalam kasus tersebut, pelapor yang dalam hal ini Moh Amin mengaku hampir selama 35 tahun belum pernah mendapatkan ganti rugi sama sekali, dari pemerintah kabupaten setempat. (lin)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8638 seconds (0.1#10.140)