Tersinggung, Paman Aniaya Keponakan Berusia 12 Tahun hingga Trauma

Sabtu, 16 Oktober 2021 - 12:07 WIB
loading...
Tersinggung, Paman Aniaya Keponakan Berusia 12 Tahun hingga Trauma
Busroni (33), warga Kelurahan Jua-Jua, Kabupaten OKI tak berkutik saat diringkus polisi. Busroni ditangkap karena telah menganiaya keponakan yang masih berusia 12 tahun itu hingga sekarat. Foto SINDOnews
A A A
OKI - Busroni (33), warga Kelurahan Jua-Jua, Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten OKI tak berkutik saat diringkus polisi di rumahnya. Busroni ditangkap karena telah menganiaya keponakan yang masih berusia 12 tahun itu hingga trauma.

Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto melalui Kasat Reskrim, AKP Sapta Eka Yanto mengatakan, pihaknya membekuk pelaku di rumahnya pada Jumat (13/8/2021).

Kejadian bermula pada 2 April 2021 yang lalu. Ketika itu, jelas AKBP Dili Yanto, pelaku mendatangi rumah korban dan melihat korban sedang duduk di lantai bermain HP.

Tanpa basa basi lagi pelaku langsung menarik korban. Pelaku bak kerasukan setan, seperti tanpa sadar jika korban adalah keponanakannya sendiri, langsung memukul kepala korban berkali-kali dan mencekik lehernya. Selanjutnya, pelaku mendorong korban hingga terjatuh.

"Keluarga korban yang tak terima atas perlakuan pelaku langsung mendatangi Polres OKI guna meminta agar pelaku bisa ditangkap dan diproses secara hukum," tutur AKP Sapta Eka Yanto didampingi Kanit PPA, Ipda Jamal, Jumat (15/10/2021).

Pada Jumat 13 Agustus 2021, lanjut AKP Sapta Eka Yanto, petugas mendapatkan informasi jika pelaku sedang berada di rumahnya. Mendapati informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyidikan dan menangkap pelaku tanpa perlawanan.

Di hadapan petugas pelaku mengaku tega menganiaya korban karena korban suka ikut campur urusannya dengan orang tua korban terkait utang piutang sehingga membuat pelaku tersinggung dan naik pitam.

Pelaku kini dijerat pasal 80 ayat (1) Jo 76C UU Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 ayat (1) tentang penganiayaan dengaan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

Proses hukumnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kayu Agung untuk penyidikan lebih lanjut. AKP Sapta Eka Yanto menghimbau masyarakat agar tidak segan-segan untuk melaporkan semua bentuk tindak kejahatan yang ada di sekeliling baik pada perempuan maupun pada anak-anak agar perempuan dan anak terlindungi.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.7932 seconds (0.1#10.140)