ACC Sulawesi Minta Dugaan Pungli di PN Malili Diusut

Jum'at, 15 Oktober 2021 - 22:15 WIB
loading...
ACC Sulawesi Minta Dugaan...
Dugaan pungli terjadi di PN Malili, Kabupaten Luwu Timur. Foto: Ilustrasi
A A A
LUWU TIMUR - Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi merespons dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Malili , Kabupaten Luwu Timur. ACC meminta, dugaan pungli tersebut diusut.

"Ketua Pengadilan harus berani mengambil sikap tegas untuk pengusutan lebih jauh terkait praktik pungli tersebut," ucap Direktur ACC Sulawesi, Abd Kadir Wokanubun, baru-baru ini.

Baca juga:Sejumlah Bakal Calon Kepala Desa Diduga Alami Pungli di PN Malili

Kadir menyayangkan dugaan pungli tersebut. Apalagi ini terjadi di lingkungan pengadilan. "Tentunya sangat disayangkan masih ada perilaku dugaan pungli di lingkungan pengadilan, kejadian ini harusnya dijadikan sebagai evaluasi dan pintu masuk untuk membongkar praktik pungli tersebut," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, praktik dugaan pungli terjadi di PN Malili . Dugaan pungli tersebut dialami sejumlah bakal calon kepala desa yang mengambil surat keterangan tidak pernah terpidana dan surat keterangan tidak dicabut hak pilihnya di PN Malili .

Sejumlah calon kepala desa di Luwu Timur ini mengaku membayar surat tersebut dengan biaya bervariasi, dari harga Rp30 ribu hingga Rp50 ribu."Saya bayar Rp30 ribu surat bebas pidana dan surat tidak dicabut hak pilihnya. Rp30 ribu ji," kata bakal calon kades dari Kecamatan Wotu.

IS, salah satu bakal calon kades di Burau mengaku bahwa ia pada pengurusan surat tersebut, dirinya membayar Rp35 ribu. "Jadi saya bayar surat itu Rp 35 ribu," kata IS kepada wartawan di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Luwu Timur, Senin (12/10/21).

Baca juga:Tersangka Kasus Ijazah Palsu di Luwu Timur Dituntut 18 Bulan Penjara

Sesuai PP Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas PNBP yang berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan, pada lampiran poin IVe bahwa Akta/Surat Keterangan Asli yang Dibuat di Kepaniteraan di Luar Perkara memiliki tarif PNBP Rp 10.000. Maka pemohon diwajibkan membayar PNBP dengan nilai tersebut untuk setiap surat keterangan.

Sementara itu, terkait dugaan ini, Kepala PN Malili , Alfian membantah akan adanya pungutan seperti itu, selain pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)."Jadi tidak ada pungutan sama sekali selain PNBP, tidak ada yah tidak ada," kata Alfian.

"Kalau ada yang bilang Pak Ketua perintahkan dipungut, saya siap dipecat. Kalau ada yang mengatakan Pak Ketua memerintahkan untuk dipungut, hari ini saya dipecat juga nda apa-apa," tambah Alfian.

Alfian menegaskan bahwa pegawai di PN Malili suda diperingatkan agartidak menerima uang kelebihan pembayaran dari bakal calon kades untuk pengambilan surat ini."Jadi saya tegaskan tidak boleh, tidak boleh itu (ambil uang kelebihan)," katanya.

Baca juga:PN Malili Siapkan Aplikasi Baru untuk Pendaftaran Eksekusi Secara Daring

Untuk diketahui, surat yang diurus oleh bakal balon kades itu, berkas yang harus disertakan dalam pendaftaran cakades yang ingin mendaftar sebagai calon kepala desa.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sahroni Minta Polisi...
Sahroni Minta Polisi Tindak Tegas Pungli Pengendara di Jakbar Biar Gak Menjamur!
Kanal Aduan Jadi Kunci...
Kanal Aduan Jadi Kunci Pengungkapan Kasus Dugaan Pungli di Lapas Blitar
Pungli Mobil Derek di...
Pungli Mobil Derek di Tol Semarang-Solo, Jasa Marga Telusuri Oknum Pelaku
Viral Aksi Pungli di...
Viral Aksi Pungli di Kota Tua, Pramono: Nggak Ada Kompromi Saya Akan Bebas Tugaskan
Polda Riau Selidiki...
Polda Riau Selidiki Dugaan Pungli Camat dan Kades di Rohul
Oknum Polisi Pungli...
Oknum Polisi Pungli Pengendara Motor di Medan Dihukum di Tempat Khusus
Menko Yusril Beberkan...
Menko Yusril Beberkan Delapan Arahan Pelayanan Publik yang Bersih
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Terbukti Selingkuh dan...
Terbukti Selingkuh dan Pungli, Anggota KPU OKU Timur Dipecat
Rekomendasi
Duit Rp200 Juta hingga...
Duit Rp200 Juta hingga Mobil Disita KPK dalam OTT BPK
Liburan Sekolah, Hotel...
Liburan Sekolah, Hotel Ini Tawarkan Misi Seru Petualangan Staycation Keluarga
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
Berita Terkini
Nestapa Siswi SD di...
Nestapa Siswi SD di Sukabumi, Sudah Belajar 6 Bulan tapi Gagal Tuntaskan Ujian Olimpiade karena Listrik Mati
Bertemu Prabowo, Dirut...
Bertemu Prabowo, Dirut KAI Bocorkan Rencana Stasiun Gambir Terintegrasi KRL
Kasus Rabies Renggut...
Kasus Rabies Renggut Nyawa Pelajar, DPRD Nagakeo Minta Pemda Perkuat Pengendalian
Kejar Target Jadi Ibu...
Kejar Target Jadi Ibu Kota Negara pada 2028, Otorita IKN Usul Tambahan Rp15,5 Triliun
Perbaikan Aceh Alami...
Perbaikan Aceh Alami Kemajuan Signifikan, Satgas PRR: Warga Mulai Tatap Masa Depan
Fundamental Solid, Perbanas...
Fundamental Solid, Perbanas Tegaskan Kesiapan Perbankan Dukung Ekonomi RI
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved