ACC Sulawesi Minta Dugaan Pungli di PN Malili Diusut
Jum'at, 15 Oktober 2021 - 22:15 WIB
loading...
Dugaan pungli terjadi di PN Malili, Kabupaten Luwu Timur. Foto: Ilustrasi
A
A
A
LUWU TIMUR - Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi merespons dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Malili , Kabupaten Luwu Timur. ACC meminta, dugaan pungli tersebut diusut.
"Ketua Pengadilan harus berani mengambil sikap tegas untuk pengusutan lebih jauh terkait praktik pungli tersebut," ucap Direktur ACC Sulawesi, Abd Kadir Wokanubun, baru-baru ini.
Baca juga:Sejumlah Bakal Calon Kepala Desa Diduga Alami Pungli di PN Malili
Kadir menyayangkan dugaan pungli tersebut. Apalagi ini terjadi di lingkungan pengadilan. "Tentunya sangat disayangkan masih ada perilaku dugaan pungli di lingkungan pengadilan, kejadian ini harusnya dijadikan sebagai evaluasi dan pintu masuk untuk membongkar praktik pungli tersebut," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, praktik dugaan pungli terjadi di PN Malili . Dugaan pungli tersebut dialami sejumlah bakal calon kepala desa yang mengambil surat keterangan tidak pernah terpidana dan surat keterangan tidak dicabut hak pilihnya di PN Malili .
Sejumlah calon kepala desa di Luwu Timur ini mengaku membayar surat tersebut dengan biaya bervariasi, dari harga Rp30 ribu hingga Rp50 ribu."Saya bayar Rp30 ribu surat bebas pidana dan surat tidak dicabut hak pilihnya. Rp30 ribu ji," kata bakal calon kades dari Kecamatan Wotu.
IS, salah satu bakal calon kades di Burau mengaku bahwa ia pada pengurusan surat tersebut, dirinya membayar Rp35 ribu. "Jadi saya bayar surat itu Rp 35 ribu," kata IS kepada wartawan di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Luwu Timur, Senin (12/10/21).
Baca juga:Tersangka Kasus Ijazah Palsu di Luwu Timur Dituntut 18 Bulan Penjara
Sesuai PP Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas PNBP yang berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan, pada lampiran poin IVe bahwa Akta/Surat Keterangan Asli yang Dibuat di Kepaniteraan di Luar Perkara memiliki tarif PNBP Rp 10.000. Maka pemohon diwajibkan membayar PNBP dengan nilai tersebut untuk setiap surat keterangan.
Sementara itu, terkait dugaan ini, Kepala PN Malili , Alfian membantah akan adanya pungutan seperti itu, selain pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)."Jadi tidak ada pungutan sama sekali selain PNBP, tidak ada yah tidak ada," kata Alfian.
"Kalau ada yang bilang Pak Ketua perintahkan dipungut, saya siap dipecat. Kalau ada yang mengatakan Pak Ketua memerintahkan untuk dipungut, hari ini saya dipecat juga nda apa-apa," tambah Alfian.
Alfian menegaskan bahwa pegawai di PN Malili suda diperingatkan agartidak menerima uang kelebihan pembayaran dari bakal calon kades untuk pengambilan surat ini."Jadi saya tegaskan tidak boleh, tidak boleh itu (ambil uang kelebihan)," katanya.
Baca juga:PN Malili Siapkan Aplikasi Baru untuk Pendaftaran Eksekusi Secara Daring
Untuk diketahui, surat yang diurus oleh bakal balon kades itu, berkas yang harus disertakan dalam pendaftaran cakades yang ingin mendaftar sebagai calon kepala desa.
"Ketua Pengadilan harus berani mengambil sikap tegas untuk pengusutan lebih jauh terkait praktik pungli tersebut," ucap Direktur ACC Sulawesi, Abd Kadir Wokanubun, baru-baru ini.
Baca juga:Sejumlah Bakal Calon Kepala Desa Diduga Alami Pungli di PN Malili
Kadir menyayangkan dugaan pungli tersebut. Apalagi ini terjadi di lingkungan pengadilan. "Tentunya sangat disayangkan masih ada perilaku dugaan pungli di lingkungan pengadilan, kejadian ini harusnya dijadikan sebagai evaluasi dan pintu masuk untuk membongkar praktik pungli tersebut," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, praktik dugaan pungli terjadi di PN Malili . Dugaan pungli tersebut dialami sejumlah bakal calon kepala desa yang mengambil surat keterangan tidak pernah terpidana dan surat keterangan tidak dicabut hak pilihnya di PN Malili .
Sejumlah calon kepala desa di Luwu Timur ini mengaku membayar surat tersebut dengan biaya bervariasi, dari harga Rp30 ribu hingga Rp50 ribu."Saya bayar Rp30 ribu surat bebas pidana dan surat tidak dicabut hak pilihnya. Rp30 ribu ji," kata bakal calon kades dari Kecamatan Wotu.
IS, salah satu bakal calon kades di Burau mengaku bahwa ia pada pengurusan surat tersebut, dirinya membayar Rp35 ribu. "Jadi saya bayar surat itu Rp 35 ribu," kata IS kepada wartawan di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Luwu Timur, Senin (12/10/21).
Baca juga:Tersangka Kasus Ijazah Palsu di Luwu Timur Dituntut 18 Bulan Penjara
Sesuai PP Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas PNBP yang berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan, pada lampiran poin IVe bahwa Akta/Surat Keterangan Asli yang Dibuat di Kepaniteraan di Luar Perkara memiliki tarif PNBP Rp 10.000. Maka pemohon diwajibkan membayar PNBP dengan nilai tersebut untuk setiap surat keterangan.
Sementara itu, terkait dugaan ini, Kepala PN Malili , Alfian membantah akan adanya pungutan seperti itu, selain pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)."Jadi tidak ada pungutan sama sekali selain PNBP, tidak ada yah tidak ada," kata Alfian.
"Kalau ada yang bilang Pak Ketua perintahkan dipungut, saya siap dipecat. Kalau ada yang mengatakan Pak Ketua memerintahkan untuk dipungut, hari ini saya dipecat juga nda apa-apa," tambah Alfian.
Alfian menegaskan bahwa pegawai di PN Malili suda diperingatkan agartidak menerima uang kelebihan pembayaran dari bakal calon kades untuk pengambilan surat ini."Jadi saya tegaskan tidak boleh, tidak boleh itu (ambil uang kelebihan)," katanya.
Baca juga:PN Malili Siapkan Aplikasi Baru untuk Pendaftaran Eksekusi Secara Daring
Untuk diketahui, surat yang diurus oleh bakal balon kades itu, berkas yang harus disertakan dalam pendaftaran cakades yang ingin mendaftar sebagai calon kepala desa.
(luq)
Lihat Juga :