Rugikan Negara Rp2,3 Miliar, Tersangka Korupsi Dana BOS dan BOP Dijebloskan ke Rutan Salemba
Kamis, 14 Oktober 2021 - 20:53 WIB
loading...
Kejari Jakarta Barat menahan dua tersangka kasus korupsi penyalahgunaan dana BOS dan BOP Tahun Anggaran 2018.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat menahan dua tersangka kasus korupsi penyalahgunaan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) dan Biaya Operasional Pendidikan (BOP) Tahun Anggaran 2018. Kedua tersangka tersebut adalah mantan Kepala Sekolah SMKN 53 Jakarta, Widodo dan mantan Staf Sudin Pendidikan Wilayah I Jakarta Barat, Muhamad Faisal.
Kajari Jakarta Barat Dwi Agus Arfianto mengatakan, sebelum dilakukan penahanan tersangka Widodo dan Muhamad Faisal sempat diperiksa selama kurang lebih 3 jam oleh penyidik."Tersangka Widodo dan Muhamad Faisal ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Salemba Jakarta Pusat," kata Dwi pada Kamis (14/10/2021).
Dia mengungkapkan, alasan penahanan oleh penyidik dilakukan guna mempermudah proses penyidikan. Selain itu, penahanan dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
"Untuk mempermudah penyidikan, agar tidak melarikan diri, maupun menghilangkan barang bukti," terangnya. Baca: Reaksi Keras Jawara Bekasi Gara-gara Suku Betawi Dihina Oknum Ormas
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jakarta Barat, Reopan Saragih menyampaikan, dari hasil perhitungan kerugian negara oleh BPK RI berdasarkan Surat Nomor: 5/LHP/XXI/10/2021 tanggal 8 Oktober 2021, dari total nilai anggaran BOS dan BOP tahun anggaran 2018 senilai Rp7.897.710.632, telah ditemukan penyalahgunaan anggaran baik dari anggaran BOS maupun BOP kurang lebih sebesar Rp2.399.211.203.
Kajari Jakarta Barat Dwi Agus Arfianto mengatakan, sebelum dilakukan penahanan tersangka Widodo dan Muhamad Faisal sempat diperiksa selama kurang lebih 3 jam oleh penyidik."Tersangka Widodo dan Muhamad Faisal ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Salemba Jakarta Pusat," kata Dwi pada Kamis (14/10/2021).
Dia mengungkapkan, alasan penahanan oleh penyidik dilakukan guna mempermudah proses penyidikan. Selain itu, penahanan dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
"Untuk mempermudah penyidikan, agar tidak melarikan diri, maupun menghilangkan barang bukti," terangnya. Baca: Reaksi Keras Jawara Bekasi Gara-gara Suku Betawi Dihina Oknum Ormas
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jakarta Barat, Reopan Saragih menyampaikan, dari hasil perhitungan kerugian negara oleh BPK RI berdasarkan Surat Nomor: 5/LHP/XXI/10/2021 tanggal 8 Oktober 2021, dari total nilai anggaran BOS dan BOP tahun anggaran 2018 senilai Rp7.897.710.632, telah ditemukan penyalahgunaan anggaran baik dari anggaran BOS maupun BOP kurang lebih sebesar Rp2.399.211.203.
Lihat Juga :