Hakim Imas divonis 6 tahun bui

Selasa, 31 Januari 2012 - 10:33 WIB
Hakim Imas divonis 6 tahun bui
Hakim Imas divonis 6 tahun bui
A A A
Sindonews.com - Hakim Adhoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung Imas Dianasari divonis enam tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Imas terbukti menerima suap Rp352 juta saat menangani perkara PT Onamba menghadapi serikat pekerja.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pidana korupsi secara berlanjut dan bersama-sama, karena itu mengadili terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp200 juta," ujar Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso saat membacakan putusan di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, kemarin.

Imas didakwa Pasal 12 ayat 1 huruf C UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP joPasal 64 ayat 1 KUHP. Untuk dakwaan subsidernya, Imas diancam pidana Pasal 6 ayat 2 jo Pasal 6 ayat 1 huruf A UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Seperti sidang-sidang sebelumnya, Imas yang setia dengan kerudung putihnya tidak banyak bertingkah.Diahanya tertunduk diam selama persidangan. Bahkan saat mendengar vonis, Imas cenderung tak bereaksi.

Hukuman yang dijatuhkan tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Imas dituntut hukuman 13 tahun penjara, denda Rp300 juta, dan membayar uang pengganti kerugian negara Rp365 juta.

Pada pertimbangan hakim, hal yang memberatkan Imas adalah tidak pernah mengakui perbuatannya.Terdakwa juga merupakan penegak hukum yang seharusnya memberi contoh kepada masyarakat. Sementara pertimbangan yang meringankan putusan Imas di antaranya tidak pernah terjerat kasus hukum dan memiliki tanggungan keluarga. Menanggapi putusan majelis hakim yang lebih ringan, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.

"Dakwaan terbukti, yang berbeda pendapat (dengan hakim) masalah berapa lama pidana harus dijatuhkan,kami masih punya waktu untuk pikirkan," kata Jaksa Riyono.

Penasihat hukum terdakwa pun menyatakan pikir-pikir. "Keputusan banding atau tidak bergantung apa yang dikatakan terdakwa, kami harus sepakat dengan terdakwa terlebih dulu, jadi ada waktu selama tujuh hari," ujar Alfies Sihombing, penasihat hukum Imas.

Vonis Imas tersebut ternyata belum memuaskan puluhan buruh yang turut mengawal jalannya persidangan. Para buruh akan terus perjuangkan nasibnya yang sering dikecewakan oleh putusan pengadilan.

"Di luar sana masih banyak hakim yang seperti Imas, kami tidak akan berhenti," tegas Koordinator Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Nurdin M. Massa FSPMI menggelar demonstrasi di depan gedung pengadilan. Mereka menuntut Imas dihukum seberat-beratnya.

Di tempat yang sama, pembacaan vonis terdakwa penyuap hakim Imas, Odih Juanda, disambut isak tangis kerabat. Mereka sempat meluapkan kekecewaan pada majelis hakim yang memberi putusan.

Odih divonis empat tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Terdakwa dinyatakan terbukti memberi suap Rp352 juta kepada hakim Imas agar PT Onamba Indonesia dimenangkan dalam perkara melawan serikat pekerja.

Putusan tersebut sedikit lebih rendah dari tuntutan jaksa berupa 4,5 tahun penjara. Saat vonis selesai dibacakan, belasan orang yang terdiri dari keluarga dan rekan kerja menghampiri Odih.Mereka memeluk dan mendukung Manajer PT Onamba tersebut.Air mata tak dapatditahan.

Beberapaorangdi antaranya meneriakkankata-kata kekecewaan kepada majelis hakim.Penasihat hukum terdakwa justru menunjukkan amarahnya padahakim. "Ini tidak adil, jelas- jelas hakim Imas yang memeras, kenapa masih dihukum? Terdakwa hanya korban pemerasan," ujar Safrudin Lubis, penasihat hukum terdakwa. (san)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 3.0775 seconds (0.1#10.140)