Mahasiswa UI Gelar Unjuk Rasa Tuntut Statuta Dicabut

Selasa, 12 Oktober 2021 - 16:32 WIB
loading...
Mahasiswa UI Gelar Unjuk...
Ratusan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) melakukan aksi demo di depan Gedung Rektorat pada Selasa (12/10/2021) menuntut dicabutnya statuta UI.Foto/SINDOnews/R Ratna Purnama
A A A
DEPOK - Ratusan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) melakukan aksi demo di depan Gedung Rektorat pada Selasa (12/10/2021) menuntut dicabutnya statuta UI . Para mahasiswa menilai statuta tersebut bertentangan dengan peraturan dan perundangan di atasnya.

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI, Leon Alvinda mengatakan, statuta UI berdasarkan PP No.75/2021 bertentangan dengan UU No. 19/2003 tentang BUMN (Pasal 33); UU No. 5/2014 tentang ASN (Pasal 5); UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Pasal 42-43); dan UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik.

Menurut Leon, yang menjadi sorotan adalah diperbolehkannya rektor rangkap jabatan sebagai dewan direksi atau jabatan di salah satu bank nasional. "Tuntutan mahasiswa adalah dicabutnya statuta UI berdasarkan PP No 75/2021." kata Leon pada Selasa (12/10/2021).

Dalam aksi ini mahasiswa berkumpul di Rotunda dengan membawa poster dan berorasi meminta perwakilan rektorat maupun MWA menemui massa. Mereka juga melakukan aksi teatrikal menabur bunga di depan Gedung Rektorat serta membakar foto Rektor UI. Baca: Bentrok Ormas Pecah di Ciledug, Warga dan Pedagang Ketakutan

“Ini adalah puncak dari kemarahan mahasiswa dan dosen sejak berbulan-bulan. Sejak Juli, Agustus dan September 2021, kami sudah berusaha untuk melakukan langkah-langkah sudah mengirimkan surat permohonan penjelasan dan lainnya tapi tidak digubris oleh Rektorat dan MWA,” ujarnya, Selasa (12/10/2021).

Menurut Leon, ada 4 poin yang dituntut di antaranya, statuta dinilai bertentangan dengan peraturan di atasnya yakni UU No 19/2003 tentang BUMN. Kemudian penyusunan statuta dinilai tidak transparan, tidak jujur dan tidak benar.

Statuta dianggap otoriter dan sentralistik karena memberi rektor kewenangan sangat besar dalam perencanaan, pelaksanaan dan pemantauan kegiatan akademik dengan cara menghapus good university governance. "Selain itu statuta terbaru dinilai kapitalis dan mengeliminir peran UI dalam mengemban tanggung jawab untuk mencerdaskan bangsa," ucapnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menjaga Kampus Tetap...
Menjaga Kampus Tetap Relevan Tanpa Menjadi 'Pabrik'
Kemenag Gandeng Mitra...
Kemenag Gandeng Mitra Strategis untuk Tingkatkan Kesiapan Kerja Mahasiswa PTKI
Kreasa Fest 2026 Jadi...
Kreasa Fest 2026 Jadi Ajang Mahasiswa Untar Perkenalkan Budaya Indonesia di Era Digital
Rekomendasi
Dari Video Rumahan ke...
Dari Video Rumahan ke 15 Juta Juta Subscribes, Ini Rahasia Aletha Abew Bikin Penonton Betah
WorldSBK 2026 Seri Emilia-Romagna...
WorldSBK 2026 Seri Emilia-Romagna Tayang Live di VISION+
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan...
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Bos Maktour Fuad Hasan Pekan Depan
Berita Terkini
Amnesty International...
Amnesty International Desak TNI Tak Dilibatkan Jaga Demo Mahasiswa Hari Ini
Polisi Imbau Mahasiswa...
Polisi Imbau Mahasiswa Waspadai Demo Hari Ini Ditunggangi
Pemilu 2029 Didominasi...
Pemilu 2029 Didominasi Pemilih Muda, PKB Jabar Siapkan Ribuan Pengurus Muda
Polisi Tutup Sementara...
Polisi Tutup Sementara Jalan Sudirman Imbas Demo Mahasiswa di Bundaran HI
Aliansi UNJ Melawan...
Aliansi UNJ Melawan Gelar Aksi dan Long March
Bersitegang dengan Aparat,...
Bersitegang dengan Aparat, Massa BEM UI Tertahan di Semanggi saat Menuju Bundaran HI
Infografis
5 Artis Indonesia Punya...
5 Artis Indonesia Punya Gelar S3, Ada yang Sukses Menjadi Dosen
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved