Granat Nilai Penguatan Moral Anggota Polri Bisa Mencegah dari Narkoba
Rabu, 06 Oktober 2021 - 06:59 WIB
loading...
Ilustrasi. Foto: SINDOnews/Dok
A
A
A
MAKASSAR - Gerakan Nasional Anti Narkoba (Granat) Sulawesi Selatan menilai tertangkapnya AHH dan JS, dua bintara Polri Polres Gowa , lantaran menguasai narkoba jenis sabu-sabu di Kota Makassar adalah bukti kasus narkoba sudah merambah di semua kalangan, termasuk aparat penegak hukum.
Ketua Granat Sulsel, Jamil Misbach beranggapan, penguatan tanggung jawab moral dalam setiap aparat negara jadi satu solusi. Terlebih kepolisian yang notabene garda terdepan dalam penegakan hukum, lebih khusus penyalahgunaan narkoba.
Baca juga: Dua Anggota Polres Gowa Diringkus Usai Patungan Beli Sabu
Dia bilang, jajaran pimpinan korps Bhayangkara harus membangun kesadaran individu setiap anggota. Tidak hanya upaya antisipatif seperti tes urine rutin. Jamil menyebutkan penanaman kesadaran tanggung jawab anggota terhadap institusi sangat diperlukan.
"Supaya ada tanggung jawab moral dan etika di setiap anggota Polri. Jadi kesadaran individu yang harus dibangun, supaya merasa malu kalau dia melakukan kesalahan," tegasnya kepada SINDOnews, Selasa (5/10).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulsel , Kombes Pol E Zulpan mengaku pimpinannya tidak henti-henti untuk memberikan peringatan, imbauan, petunjuk dan arahan baik secara lisan maupun tulisan agar anggota tidak terjerumus narkoba.
"Jajaran daerah dan wilayah selalu diingatkan untuk mengawasi, memberikan sosialisasi, pemahaman, pembinaan baik rohani maupun mental. Tapi kita akui masih ada saja oknum yang melakukan pelanggaran itu," ucapnya.
Baca juga: 2 Anggota Polres Gowa Kedapatan Bawa Sabu di Makassar
Dia menilai, butuh peran semua pihak baik keluarga setiap anggota untuk mencegah agar tidak terjerumus dalam lingkaran barang merusak tersebut. "Tentu lingkungan tempat tinggal, para tokoh agama dan masyarakat juga perannya penting sekali," tuturnya.
Terkait proses hukum, Zulpan menegaskan tidak ada toleransi bagi anggota Polri yang melanggar Undang-Undang Narkoba. "Perintah pimpinan sudah jelas. Sanksinya bisa sampai pemecatan," tegasnya.
Sebelumnya penyidik Satresnarkoba Polrestabes Makassar terus mendalami kasus dua oknum anggota Polri yang tertangkap tangan menguasai satu saset sabu di Jalan Kerung-kerung Kecamatan Makassar, beberapa waktu lalu.
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar , AKBP Yudi Frianto mengatakan pihaknya telah menerima hasil sementara berat sabu yang didapatkan dari tangan oknum polisi yang berdinas di Polres Gowa, masing-masing berinisial AHH dan JS.
Baca juga: 93,76 Persen Warga Binaan Pemasyarakatan di Sulsel Sudah Divaksin
"Hasil sementara dari Labfor bahwasanya barang bukti (sabu-sabu) beratnya 0,6 gram (kandungan Metamfetamin) setelah ditimbang. Dari timbangan awal ketika kami tangkap itu 0,64 gram," katanya kepada SINDOnews, Senin (4/10).
Dia mengatakan selain dua polisi berpangkat Brigadir Kepala tersebut, pihaknya telah mengamankan terduga pemasok atau bandar narkobanya. Lelaki berinisial H yang tinggal tidak jauh dari lokasi penangkapan.
Ketua Granat Sulsel, Jamil Misbach beranggapan, penguatan tanggung jawab moral dalam setiap aparat negara jadi satu solusi. Terlebih kepolisian yang notabene garda terdepan dalam penegakan hukum, lebih khusus penyalahgunaan narkoba.
Baca juga: Dua Anggota Polres Gowa Diringkus Usai Patungan Beli Sabu
Dia bilang, jajaran pimpinan korps Bhayangkara harus membangun kesadaran individu setiap anggota. Tidak hanya upaya antisipatif seperti tes urine rutin. Jamil menyebutkan penanaman kesadaran tanggung jawab anggota terhadap institusi sangat diperlukan.
"Supaya ada tanggung jawab moral dan etika di setiap anggota Polri. Jadi kesadaran individu yang harus dibangun, supaya merasa malu kalau dia melakukan kesalahan," tegasnya kepada SINDOnews, Selasa (5/10).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulsel , Kombes Pol E Zulpan mengaku pimpinannya tidak henti-henti untuk memberikan peringatan, imbauan, petunjuk dan arahan baik secara lisan maupun tulisan agar anggota tidak terjerumus narkoba.
"Jajaran daerah dan wilayah selalu diingatkan untuk mengawasi, memberikan sosialisasi, pemahaman, pembinaan baik rohani maupun mental. Tapi kita akui masih ada saja oknum yang melakukan pelanggaran itu," ucapnya.
Baca juga: 2 Anggota Polres Gowa Kedapatan Bawa Sabu di Makassar
Dia menilai, butuh peran semua pihak baik keluarga setiap anggota untuk mencegah agar tidak terjerumus dalam lingkaran barang merusak tersebut. "Tentu lingkungan tempat tinggal, para tokoh agama dan masyarakat juga perannya penting sekali," tuturnya.
Terkait proses hukum, Zulpan menegaskan tidak ada toleransi bagi anggota Polri yang melanggar Undang-Undang Narkoba. "Perintah pimpinan sudah jelas. Sanksinya bisa sampai pemecatan," tegasnya.
Sebelumnya penyidik Satresnarkoba Polrestabes Makassar terus mendalami kasus dua oknum anggota Polri yang tertangkap tangan menguasai satu saset sabu di Jalan Kerung-kerung Kecamatan Makassar, beberapa waktu lalu.
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar , AKBP Yudi Frianto mengatakan pihaknya telah menerima hasil sementara berat sabu yang didapatkan dari tangan oknum polisi yang berdinas di Polres Gowa, masing-masing berinisial AHH dan JS.
Baca juga: 93,76 Persen Warga Binaan Pemasyarakatan di Sulsel Sudah Divaksin
"Hasil sementara dari Labfor bahwasanya barang bukti (sabu-sabu) beratnya 0,6 gram (kandungan Metamfetamin) setelah ditimbang. Dari timbangan awal ketika kami tangkap itu 0,64 gram," katanya kepada SINDOnews, Senin (4/10).
Dia mengatakan selain dua polisi berpangkat Brigadir Kepala tersebut, pihaknya telah mengamankan terduga pemasok atau bandar narkobanya. Lelaki berinisial H yang tinggal tidak jauh dari lokasi penangkapan.
(luq)
Lihat Juga :