Kepsek SMAN 19 Bekasi Dijebloskan ke Tahanan, Diduga Korupsi USB
Minggu, 03 Oktober 2021 - 08:29 WIB
loading...
Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 19 Kota Bekasi Urip Kusnadji dijebloskan ke tahanan diduga korupsi pembangunan unit sekolah baru (USB). Foto: Dok Kejari Bekasi
A
A
A
BEKASI - Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 19 Kota Bekasi Urip Kusnadji dijebloskan ke tahanan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi. Urip diduga korupsi pembangunan unit sekolah baru (USB) dengan pagu anggaran sebesar Rp3,8 miliar.
Kasie Intelijen Kejari Bekasi Yadi Cahyadi mengatakan, setelah berstatus tersangka Urip langsung ditahan dan dibawa ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Bulak Kapal di Bekasi Timur. ”Kami lakukan penahanan 20 hari ke depan. Tersangka kami lakukan penahanan pada Jumat (1/10) petang,” ujar Urip dikonformasi Minggu (3/10/2021).
Baca juga: Guru di Bekasi Wajib Vaksin Booster Moderna
Menurut dia, penetapan UK sebagai tersangka merupakan hasil penyelidikan dan penyidikan atas dugaan Tipikor dalam pembangunan USB SMAN 19 dengan anggaran sebesar Rp 3,8 miliar dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun anggaran 2019. ”Tersangka tidak berpedoman kepada petunjuk teknis pembangunan USB,” ucapnya.
Dalam pembangunan USB tersebut, kata dia, tersangka UK bertindak selaku ketua pelaksana pembangunan. Akibat perbuatannya negara dirugikan sebesar Rp670 juta.
Baca juga: Viral Pria Dermawan Bagi-bagi Duit ke Badut Dihujat Netizen, Lho Kok Bisa?
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 9 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Kasie Intelijen Kejari Bekasi Yadi Cahyadi mengatakan, setelah berstatus tersangka Urip langsung ditahan dan dibawa ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Bulak Kapal di Bekasi Timur. ”Kami lakukan penahanan 20 hari ke depan. Tersangka kami lakukan penahanan pada Jumat (1/10) petang,” ujar Urip dikonformasi Minggu (3/10/2021).
Baca juga: Guru di Bekasi Wajib Vaksin Booster Moderna
Menurut dia, penetapan UK sebagai tersangka merupakan hasil penyelidikan dan penyidikan atas dugaan Tipikor dalam pembangunan USB SMAN 19 dengan anggaran sebesar Rp 3,8 miliar dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun anggaran 2019. ”Tersangka tidak berpedoman kepada petunjuk teknis pembangunan USB,” ucapnya.
Dalam pembangunan USB tersebut, kata dia, tersangka UK bertindak selaku ketua pelaksana pembangunan. Akibat perbuatannya negara dirugikan sebesar Rp670 juta.
Baca juga: Viral Pria Dermawan Bagi-bagi Duit ke Badut Dihujat Netizen, Lho Kok Bisa?
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 9 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
(thm)
Lihat Juga :