Sakit Hati Gaji Kecil, Eks Karyawan Ekspedisi di Tangerang Rampok Uang Rp69 Juta Milik Perusahaan

Rabu, 29 September 2021 - 18:04 WIB
loading...
Sakit Hati Gaji Kecil,...
Polsek Benda memperlihatkan Ahmad Juki (28) pelaku perampokan uang perusahaan sebesar Rp69 juta di Kota Tangerang.Foto/SINDOnews/Hasan Kurniawan
A A A
TANGERANG - Seorang karyawan jasa ekspedisi, Ahmad Juki (28) nekat merampok uang perusahaan sebesar Rp69 juta di Kota Tangerang . Aksi itu dilakukan Juki lantaran sakit hati digaji kecil.

Sebelum melakukan perampokan uang milik perusahaan, Juki terlebih dahulu mencekik rekan kerjanya, Andri Eko Purnomo (36), hingga lemas dan membuangnya di pinggir Jalan Paliman Raya, RT01/07, Jurumudi Baru, Benda, Kota Tangerang. Kapolsek Benda, Kompol Wahid Key mengatakan, pelaku merupakan bekas karyawan di perusahaan tersebut.

Dia sudah tidak bekerja lagi di perusahaan ekspedisi tersebut."Jadi, tanggal 5 September 2021, kami mendapat laporan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah Benda," kata Wahid kepada SINDOnews di Polsek Benda, Rabu (29/9/2021).

Dilanjutkan dia, tidak sampai satu bulan, kasus tersebut berhasil diungkap. Setelah dilakukan penelusuran, pelaku akhirnya ditangkap di Lampung. Baca: Istri Tewas Tergantung, Suami Siap Sumpah Pocong Tak Tahu Apa-apa

"Jadi pelaku pura-pura mengajak bicara kawannya, Andri. Mereka ketemu, janjian di suatu tempat. Saat korban ingin mengambil uang, pelaku minta ikut di mobil. Korban tidak curiga," ujarnya. Kemudian, setelah uang diambil, mereka melaju bersama dengan mobil Nissan Evalia putih.

Setibanya di lokasi, mobil diberhentikan dan korban dicekik pelaku."Jadi korban merasa sakit hati dengan perusahaannya. Korban sempat bekerja di perusahaan itu selama 4 bulan, lalu berhenti. Korban sakit hati. Itu uang perusahaan untuk bayar gaji," jelasnya.

Tidak hanya mengambil uang, pelaku juga membawa kabur mobil Nissan Evalia milik perusahaan. Sementara korban ditinggalkan di pinggir jalan begitu saja."Kasus ini kami berhasil ungkap hanya dalam waktu satu Minggu. Pelaku akan kami jerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun," pungkasnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lengkap! Daftar SD dan...
Lengkap! Daftar SD dan SMP Swasta Gratis di Kota Tangerang untuk SPMB 2026
Cerita Anggun C Sasmi...
Cerita Anggun C Sasmi Dua Kali Jadi Korban Perampokan di Paris, Berlian Hasil Kerja Keras Raib
Pra SPMB Kota Tangerang...
Pra SPMB Kota Tangerang 2026 Dimulai Hari Ini, Cek Cara Daftar dan Syaratnya
Rekomendasi
Pasokan Senjata Rapuh,...
Pasokan Senjata Rapuh, Presiden Trump Dorong Produksi Massal
G7 Kini Fokus Memusuhi...
G7 Kini Fokus Memusuhi Rusia, Trump: Ini Perang yang Mudah Diselesaikan
Rueibin Chen Sebut Tampil...
Rueibin Chen Sebut Tampil di Indonesia sebagai Impian, Siap Hibur Pecinta Musik Klasik Jakarta
Berita Terkini
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
KSP Dudung Cek Progres...
KSP Dudung Cek Progres MRT Jakarta Fase 2A, Siap Beroperasi 2027
Infografis
10 Perusahaan Tekstil...
10 Perusahaan Tekstil yang PHK Karyawan di Awal 2024
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved