Pelat Nomor Khusus RF, RFS, RFH, RFP, RFD, RFL, RFU, Apa Keistimewaannya di Jalan?

Jum'at, 24 September 2021 - 15:38 WIB
loading...
Pelat Nomor Khusus RF,...
Pelat nomor kendaraan khusus seperti RF, RFS, RFH, RFP, RFD, RFL, dan RFU hanya dimiliki seseorang yang bekerja di instansi atau badan tertentu. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Anda pastinya sering menemui kendaraan berpelat huruf belakang RF melintas di jalan raya . Pelat nomor khusus seperti RF, RFS, RFH, RFP, RFD, RFL, dan RFU merupakan kendaraan milik seseorang yang bekerja di instansi atau badan tertentu.

Dikutip dari auto2000.co.id, Jumat (24/9/2021), pelat nomor polisi dengan kode RF di bagian belakang dan bukan diawali dengan angka 1 atau 2 serta memiliki dua atau tiga digit angka menandakan instansi tertentu.
Baca juga: Pemalsuan STNK-Pelat Nomor Rahasia untuk Polri dan DPR Bertarif Puluhan Juta Terbongkar

Sebenarnya pelat RF memiliki beberapa variasi. Tiap variasi kode mewakili instansi yang berbeda pula. Umumnya pelat RF ini diikuti satu huruf tambahan. Jadi, total ada tiga digit huruf pada Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus tersebut.

Apa saja variasi pelat nomor kode RF, berikut penjelasannya:

1. RFS merupakan kepanjangan dari Reformasi Sekretariat Negara. Kode ini dikhususkan untuk kendaraan pejabat sipil negara. Lebih spesifik, kode RFS khusus diperuntukkan bagi pejabat eselon 1 (setingkat Direktur Jenderal di kementerian).
2. RFO, RFH, dan RFQ dikhususkan untuk kendaraan milik pejabat eselon 2 (setingkat Direktur di kementerian). Kode RFH sendiri merupakan kepanjangan dari Reformasi Hukum (kendaraan petinggi departemen pertahanan dan keamanan).
3. RFP merupakan kepanjangan dari Reformasi Polisi. Kode ini dikhususkan untuk pejabat Polri.
4. RFD merupakan kepanjangan dari Reformasi Darat. Kode ini dikhususkan untuk kendaraan pejabat TNI Angkatan Darat (AD).
5. RFL merupakan kepanjangan dari Reformasi Laut. Kode ini dikhususkan untuk kendaraan pejabat TNI Angkatan Laut (AL).
6. RFU merupakan kepanjangan dari Reformasi Udara. Kode ini dikhususkan untuk kendaraan pejabat TNI Angkatan Udara (AU).
Baca juga: Pengendara Mobil Berpelat Nomor Polri Ditangkap, Pelaku Bukan Anggota Polisi
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BRI Hadirkan Promo Spesial...
BRI Hadirkan Promo Spesial KKB The Elite, Bawa Pulang Kendaraan Impian dengan Banyak Keuntungan
Libur Panjang Iduladha,...
Libur Panjang Iduladha, Kendaraan Keluar Jabotabek Melonjak 19%
1,09 Juta Kendaraan...
1,09 Juta Kendaraan Diprediksi Keluar Jabotabek pada Libur Iduladha 2026
Rekomendasi
Daftar Kapolda Baru...
Daftar Kapolda Baru yang Dilantik Kapolri pada Juli 2026, Ada Irjen Pipit Rismanto
Rumah Kuno Mendingin...
Rumah Kuno Mendingin saat Gelombang Panas Membakar Eropa
Sektor Industri Bermasalah,...
Sektor Industri Bermasalah, RI Rawan Disalip Vietnam Jadi Negara Berpenghasilan Tinggi
Berita Terkini
Wilayah dan Cabang Desak...
Wilayah dan Cabang Desak Perubahan Total PBNU, Minta Muktamar ke-35 NU Digelar di Jakarta
Pilot Amerika Serikat...
Pilot Amerika Serikat Korban Serangan KKB di Yahukimo Diduga Tewas Ditembak Jarak Dekat
Ngaku Tentara saat Ditegur...
Ngaku Tentara saat Ditegur di Trotoar Depok, Pria Ini Akhirnya Minta Maaf
Pesawat PT AMA Diduga...
Pesawat PT AMA Diduga Ditembaki hingga Dibakar KKB Baru Pimpinan M Mbalingga
Perkuat Pelayanan Masyarakat,...
Perkuat Pelayanan Masyarakat, Partai Perindo Hadirkan Pemeriksaan Kesehatan dan LBH Gratis di Pati
Konser HS Hey Slank...
Konser HS Hey Slank Sambangi Bandung, Spirit Dukung Industri Kreatif
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved