Pengadilan HAM Eropa Putuskan Rusia Bersalah Atas Pembunuhan Kritikus Putin

Selasa, 21 September 2021 - 19:25 WIB
loading...
Pengadilan HAM Eropa Putuskan Rusia Bersalah Atas Pembunuhan Kritikus Putin
Pengadilan HAM Eropa memutuskan Rusia bersalah atas pembunuhan kritikus Presiden Vladimir Putin Alexander Litvinenko. Foto/Daily Express
A A A
STRASBOURG - Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa atau ECHR memutuskan bahwa Rusia bertanggung jawab atas pembunuhan Alexander Litvinenko yang terjadi di Inggris pada tahun 2006.

Litvinenko (43) adalah seorang kritikus vokal terhadap Presiden Rusia Vladimir Putin yang melarikan diri dari Rusia ke Inggris enam tahun hingga sehari sebelum dia diracun. Ia meninggal setelah minum teh hijau yang dicampur dengan isotop radioaktif langka dan sangat kuat di Millennium Hotel London.

"Rusia bertanggung jawab atas pembunuhan Alexander Litvinenko di Inggris," kata pengadilan dalam sebuah pernyataan tentang keputusannya seperti dikutip dari Al Arabiya, Selasa (21/9/2021).

Pengadilan menemukan bahwa mantan pengawal KGB Andrei Lugovoy dan seorang warga Rusia lainnya, Dmitry Kovtun, bertindak sebagai agen Rusia dalam pembunuhan Litvinenko. Pembunuhan itu terjadi pada tahun 2006 setelah Litvinenko diracuni dengan Polonium 210, sebuah isotop radioaktif langka.



"Pengadilan menemukan secara khusus bahwa ada kasus prima facie yang kuat bahwa, dalam meracuni Litvinenko, Lugovoi dan Kovtun telah bertindak sebagai agen Negara Rusia," kata pengadilan Eropa.

"Pengadilan memutuskan, tanpa keraguan, bahwa pembunuhan itu dilakukan oleh Lugovoy dan Kovtun," bunyi putusan itu.

Mereka menambahkan bahwa pembunuhan itu mungkin diarahkan oleh Layanan Keamanan Federal Rusia (FSB), penerus dari KGB era Soviet.

“Operasi yang direncanakan dan kompleks yang melibatkan pengadaan racun mematikan yang langka, pengaturan perjalanan untuk pasangan itu, dan upaya berulang serta berkelanjutan untuk memberikan racun menunjukkan bahwa Litvinenko telah menjadi target operasi,” bunyi putusan itu lagi.

Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1916 seconds (0.1#10.140)