6 Kasus Pejabat dan PNS DKI Dipecat, Nomor 5 Anies Marah Besar

Selasa, 21 September 2021 - 16:25 WIB
loading...
6 Kasus Pejabat dan PNS DKI Dipecat, Nomor 5 Anies Marah Besar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Terdapat 6 kasus pejabat dan PNS DKI Jakarta dipecat pada zaman kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan . Beberapa pejabat dan PNS yang diberhentikan karena telah mencoreng nama baik Pemprov DKI, seperti diduga melakukan korupsi, indisipliner hingga membantu pelarian buronan.

Berikut 6 kasus pejabat dan PNS DKI bermasalah kemudian berujung pemecatan yang berhasil dihimpun, Selasa (21/9/2021). Bahkan, poin nomor 5 kasus tersebut membuat Anies geram.
Baca juga: Paparkan Kegiatan Prioritas Banjir, Anak Buah Anies Malah Disinggung Temuan BPK 2016

1. Lurah Grogol Selatan
Lurah Grogol Selatan Asep Subahan dinonaktifkan sementara karena memfasilitasi pengurusan kartu tanda penduduk (KTP) baru bagi buronan kasus korupsi kelas kakap Djoko Tjandra. Asep akhirnya dicopot oleh Wali Kota Jakarta Selatan Marullah Matali.

2. Dirut Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan
Direktur Utama PT Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan ditetapkan tersangka dugaan korupsi pengadaan lahan pembangunan rumah DP Nol Rupiah di Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yoory akhirnya dicopot oleh Anies.
Baca juga: Beda Gaya Ahok dan Anies ketika Dipanggil KPK

3. 12 Oknum Satpol PP
Sebanyak 12 oknum Satpol PP DKI yang diduga membobol Bank DKI Rp32 miliar dipecat. Pemecatan yang dilakukan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir untuk memudahkan proses hukum oleh kepolisian.

4. Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara
Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih dicopot dari jabatannya. Keduanya dicopot gara-gara kasus kerumunan Maulid Nabi dan pernikahan putri Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.
Baca juga: Covid Membaik Bioskop Sudah Buka, Ini Sederet Film yang Pernah Ditonton Jokowi dan Anies

5. 8 Petugas Dishub DKI Jakarta
Anies memecat 8 petugas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta karena terbukti nongkrong di warung kopi saat masa PPKM Darurat. "Telah memenuhi unsur untuk diberikan sanksi kategori berat, yaitu pemutusan hubungan kerja," kata Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo.
Bahkan, Anies marah besar dengan menyebut 8 petugas Dishub itu rombongan yang tidak berdedikasi. "Silakan keluar dari barisan. Bila tidak mundur, kami yang menghentikan," tegasnya.

Menurut dia, pemecatan petugas itu adalah bagian dari pendisiplinan orang-orang yang berseragam, bergerak, dan bertindak atas nama negara. Aparatur Negara tidak sepantasnya melanggar ketetapan. "Bila anda bertindak tidak patut, sementara anda membawa atribut negara, maka atributnya dilepas dan ikatan kerjanya dihentikan," ujar Anies.
6 Kasus Pejabat dan PNS DKI Dipecat, Nomor 5 Anies Marah Besar

Anies memecat 8 petugas Dishub DKI Jakarta karena terbukti nongkrong di warung kopi saat masa PPKM Darurat. Foto: Dok SINDOnews

6. Staf Sekretariat Pemkot Jakarta Barat
Anies memberhentikan secara tidak hormat pegawai di lingkungan Pemprov DKI yang terbukti korupsi alias maling uang rakyat. Kepala BKD DKI Jakarta Maria Qibtiya mengatakan, pegawai yang dimaksud adalah Tri Prasetyo Utomo. "Tri Prasetyo Utomo adalah staf di Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Barat. Dia terbukti korupsi," ucapnya.

Tri Prasetyo Utomo terjerat kasus dugaan korupsi sebesar Rp370 juta. Saat itu, Tri menjabat Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Sukabumi Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Berdasarkan fakta persidangan, Tri membuat seolah-olah Rp370 juta itu disalurkan ke Yayasan Anak Yatim bernama Yayasan Nurul Arasy.

Hakim Tipikor Jakarta menvonis Tri Prasetyo Utomo bersalah sehingga dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan dan membayar denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1056 seconds (0.1#10.140)