Soal Hukuman Mati, Begini Jawaban Hakim Subiharta kepada Komisi III DPR

Senin, 20 September 2021 - 20:50 WIB
loading...
Soal Hukuman Mati, Begini Jawaban Hakim Subiharta kepada Komisi III DPR
Subiharta mengaku pernah menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa perkara narkotika. Foto/tangkapan layarr
A A A
JAKARTA - Calon hakim agung dari kamar pidana tahun 2021 Subiharta menghadiri uji kelayakan dan kepatutan di ruang Komisi III DPR RI, Senin (20/9/2021). Salah satu pertanyaan yang muncul mengenai hukuman mat.

Subiharta menjawab dengan tegas bahwa dia menyetujui pandangan dan bahasan yang dilakukan pemerintah dan DPR RI, bahwa pidana mati suatu pengecualian.

"Saya sangat menyetujui pandangan dan juga bahasan yang sudah dilakukan oleh pemerintah dengan DPR tentang masalah pidana mati ini suatu pengecualian. Di situ ada sistem hukum yang nanti akan berjalan bahwa hakim masih punya kesempatan untuk mengoreksi lagi pidana mati setelah dijatuhkan," ucap Subiharto.



Menurut Subiharta majelis hakim yang sama maupun berbeda memiliki hak semacam koreksi dari suatu putusan.

"Jadi ada suatu semacam koreksi dari majelis hakim yang sama atau majelis hakim yang berbeda apakah memang terdakwa ini yang sudah di hukum mati ini ada satu perilaku yang lebih baik ada suatu penilaian semacam eksaminasi kalau memang dia baik bisa dilakukan pemeriksaan lagi dan mungkin dijatuhi pidana 10 tahun atau mungkin 20 tahun dan seterusnya," ungkapnya.

Subiharta mengaku pernah menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa narkotika. Tetapi pidana mati tidak bisa dikenakan ke seluruh pelaku tindak pidana, harus dilihat kasusnya seperti apa terlebih dahulu.



"Sesungguhnya saya selaku hakim saya tegas bahwa pidana mati ini maaf aja saya sudah pernah menjatuhkan pidana mati untuk pidana narkotika," tuturnya.

"Jadi case by case tidak mungkin seluruhnya kita jatuhkan pidana mati. Terkait di Bandung ada 8 perkara ini saya bawa 7 perkara yang diputus hukuman mati untuk perkara narkotika itu yang 3 dikuatkan hukuman mati sedangkan yang 4 dirubah menjadi seumur hidup dan lainnya 15 tahun. Ditanya mengapa ada yang dikuatkan, ada yang seumur hidup? Ini case by case. Ini pelakunya yang 3 orang itu memang dari luar negeri dari Iran dan memang pelaku dan aktor intelektual. Jadi ini resume-nya saya bawa," kata hakim pengadilan tinggi Bandung itu.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1905 seconds (0.1#10.140)