Anak-anak Papua Butuh Perhatian Lebih Besar

Senin, 20 September 2021 - 18:30 WIB
loading...
Anak-anak Papua Butuh Perhatian Lebih Besar
Anak-anak di Papua membutuhkan perhatian lebih besar untuk dapat keluar dari masalah kekerasan pada anak, akta kelahiran, perkawinan anak dan mutu pendidikan dasar. Foto/Ist
A A A
JAYAPURA - Anak-anak di Papua membutuhkan perhatian lebih besar untuk dapat keluar dari masalah kekerasan pada anak, rendahnya kepemilikan akta kelahiran, perkawinan anak dan rendahnya mutu pendidikan dasar. Data BPS pada 2020, tercatat baru 56,6% anak-anak (usia 0-4 tahun) di Papua yang memiliki akte kelahiran, dan angka pernikahan anak di bawah usia 19 tahun mencapai 24,71%.

Hal itu terungkap dalam Hasil Penelitian Hak Anak dalam Kebijakan Pemerintah Daerah: Analisis Situasi Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak di Papua yang disusun oleh Wahana Visi Indonesia bersama Deputi V Kantor Staf Presiden RI.

Penelitian dilakukan di 4 Kabupaten di Papua, yaitu Kabupaten Jayapura, Jayawijaya, Biak Numfor dan Asmat dengan metode mempelajari kebijakan, mempelajari data melalui diskusi terfokus bersama anak dan wawancara para pemangku kepentingan dan kemudian dianalisis secara kualitatif.



CEO dan Direktur Nasional Wahana Visi Indonesia, Angelina Theodora menyebutkan, Papua merupakan salah satu wilayah paling rentan di Indonesia. Kajian ini mengulas bagaimana kebijakan pemerintah pusat dan daerah untuk pemenuhan hak dan perlindungan anak dimandatkan dan bagaimana implementasinya.

Hasil penelitian juga menemukan bahwa, penerapan UU No 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua, berdampak langsung pada pemenuhan hak dan perlindungan anak.

"Kami berharap hasil kajian ini dapat mempermudah peran pemangku kepentingan, organisasi masyarakat sipil, forum anak serta pemerintah kampung untuk mendorong kebijakan pro-anak dengan terus memastikan anak-anak paling rentan terlayani dalam perencanaan pembangunan, menggunakan pendekatan akuntabilitas sosial, memperluas kemitraan, dan mendorong lebih banyak perubahan kebijakan baik di level lokal maupun nasional," kata Angel.



Dari sisi regulasi, diketahui bahwa dari 4 kabupaten yang diteliti, hanya Kabupaten Jayapura yang sudah memiliki Perda No 6 Tahun 2019 tentang Perlindungan Anak. Di tingkat provinsi, yaitu Provinsi Papua, meskipun sudah memiliki Perda Nomor 8 tahun 2013 tentang Perlindungan Korban Kekerasan Rumah Tangga, tetapi belum mengatur secara khusus mengenai pemenuhan hak anak.

Minimnya kebijakan khusus untuk pemenuhan hak anak atau perlindungan anak ini berdampak pada masih banyaknya anak-anak yang mengalami kekerasan fisik dan verbal, anak-anak terjerumus dalam pergaulan bebas dan pernikahan anak, masih banyak anak yang tidak memiliki akte kelahiran, dan masih banyak anak tidak bersekolah atau putus sekolah.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1055 seconds (0.1#10.140)