Bea Cukai Kudus Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal

Selasa, 21 April 2020 - 19:40 WIB
loading...
Bea Cukai Kudus Gagalkan...
Bea Cukai Kudus berhasil gagalkan rokok ilegal.
A A A
KUDUS - Pandemi global Covid-19 yang masih terus melanda tidak menyurutkan semangat Bea Cukai dalam mengoptimalkan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal. Di wilayah pengawasan Bea Cukai Kudus, petugas masih menemukan pelanggaran produksi rokok tanpa menggunakan pita cukai dan rokok yang dilekati pita cukai palsu. Seperti pada Rabu (15/4/2020), petugas berhasil mengamankan sebuah truk yang digunakan untuk mengangkut rokok ilegal.

Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Gatot Sugeng Wibowo, mengungkapkan bahwa penindakan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pengiriman rokok ilegal dari wilayah Kabupaten Jepara menggunakan truk.

”Petugas melakukan pengintaian di lokasi yang diperkirakan menjadi tempat perlintasan truk tersebut. Pada pukul 21.00 WIB, petugas menemukan truk yang menjadi target operasi dan menghentikan truk tersebut,” papar Gatot.

Dari hasil pemeriksaan truk berisi furniture dan rokok ilegal. “Ini untuk mengelabui petugas, pengiriman rokok ilegal disamarkan dengan muatan furniture,” tambah Gatot.

Pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan rokok ilegal dengan merek yang beragam dengan total 392.000 batang rokok tanpa pita cukai dan 115.200 batang rokok dengan pita cukai palsu. Total barang yang ditegah, diperkirakan nilai barang sebesar Rp451.680.000,00 dan potensi kerugian negara berupa cukai dan pajak yang tidak dibayar sebesar Rp251.238.080,00. Sementara itu, truk beserta sopir berinisial NA (24 th) dan kenek berinisial S (31 th) diamankan ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Hingga saat ini di tahun 2020, Bea Cukai Kudus telah berhasil melakukan penindakan terhadap rokok ilegal sebanyak 39 kali dan berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp3.080.839.024,00.

Di tengah pandemi ini, hendaknya masyarakat mematuhi imbauan pemerintah untuk tetap di rumah dan tidak memanfaatkan situasi dengan melakukan tindakan yang melawan hukum seperti pengiriman rokok ilegal. Secara tegas Bea Cukai Kudus tidak memberikan toleransi terhadap pihak-pihak yang melanggar hukum di bidang kepabeanan dan cukai.
(alf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
Meritokrasi di TNI,...
Meritokrasi di TNI, Kapuspen: Jabatan Tak Ditentukan seperti Urut Kacang Tapi Kompetensi
Viral Thania Pijiti...
Viral Thania Pijiti Pacar Sarwendah, Ruben Onsu Khawatir Kehilangan Peran sebagai Ayah
Kapuspen Sebut Keterlibatan...
Kapuspen Sebut Keterlibatan TNI Tangani Begal Demi Kebutuhan Masyarakat
Berita Terkini
DPD KAI Jawa Barat Torehkan...
DPD KAI Jawa Barat Torehkan Prestasi Nasional di Rakernas KAI 2026
Haji Ghoni Kembali Dipercaya...
Haji Ghoni Kembali Dipercaya Pimpin Forkabi
Dudung Sidak Pasar Induk...
Dudung Sidak Pasar Induk Kramat Jati, Ini Hasilnya
Bobby Nasution Dukung...
Bobby Nasution Dukung Kongres HMI ke-33 Digelar di Sumatera Utara
Aksi Pelemparan ke KRL...
Aksi Pelemparan ke KRL Masih Terjadi, KAI Commuter Ingatkan Pelaku Bisa Dipenjara 15 Tahun
Gunung Merapi Luncurkan...
Gunung Merapi Luncurkan Awan Panas Guguran Sejauh 2.000 Meter
Infografis
Kapal Ikan Ilegal Tak...
Kapal Ikan Ilegal Tak Lagi Ditenggelamkan tapi Dihibahkan ke Nelayan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved