Iwapi Sesalkan Adanya Diskriminasi Pekerjaan terhadap Perempuan di Bali
Minggu, 19 September 2021 - 20:01 WIB
loading...
Ketua Umum Iwapi Nita Yudi. (Ist)
A
A
A
JAKARTA - Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia atau Iwapi menolak tindakan diskriminasi larangan kepada Master of Ceremony (MC) perempuan di acara Gubernur Bali, Wayan Koster. Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum Iwapi Nita Yudi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (19/9/2021).
Nita menyatakan dengan tegas menolak terhadap kondisi yang saat ini terjadi di Bali larangan tampilnya perempuan pembawa acara (MC) dan pekerja seni apalagi insiden tersebut pada acara resmi pemerintahan.
“Sebagai perempuan saya sangat kecewa masih ada diskriminasi kepada Perempuan saat ini. Perempuan Indonesia adalah Warga Negara yang mempunyai hak yang sama di mata hukum, sesuai dengan pasal 27 UUD 1945," ujar Nita.
Menyikapi hal tersebut Nita meminta kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk melakukan upaya-upaya yang strategis dan tepat sasaran untuk mencapai kondisi kondusif, dimana para pekerja perempuan seni dapat kembali bekerja dan beraktifitas kembali di panggung dan di muka umum. "Semoga tidak ada lagi Hal tersebut dimana pun,' katanya.
Nita menjelaskan dalam Konvensi Penghapusan terhadap segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan ( Cedaw ) dinyatakan dengan tegas bahwa " Perlindungan terhadap perempuan pekerja merupakan salah satu komitmen negara ".
Dikatakan, perlu diingat ada Pasal 5 dan 6 UU no. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan tentang larangan diskriminasi, serta pasal 190 (1) yang berhubungan dengan UU No. 11/2020 adanya sanksi atas pelanggaran terhadap larangan diskriminasi oleh Pemerintah sesuai dengan kewenangannya. "Jadi siapa pun saat ini tidak boleh ada lagi diskriminasi kepada Suku, Agama, Ras dan Perempuan," sebutnya.
Persamaan ekonomi merupakan salah satu asas demokrasi /asas bernegara untuk mewujudkan kesejahteraan umum dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Nita menyatakan dengan tegas menolak terhadap kondisi yang saat ini terjadi di Bali larangan tampilnya perempuan pembawa acara (MC) dan pekerja seni apalagi insiden tersebut pada acara resmi pemerintahan.
“Sebagai perempuan saya sangat kecewa masih ada diskriminasi kepada Perempuan saat ini. Perempuan Indonesia adalah Warga Negara yang mempunyai hak yang sama di mata hukum, sesuai dengan pasal 27 UUD 1945," ujar Nita.
Menyikapi hal tersebut Nita meminta kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk melakukan upaya-upaya yang strategis dan tepat sasaran untuk mencapai kondisi kondusif, dimana para pekerja perempuan seni dapat kembali bekerja dan beraktifitas kembali di panggung dan di muka umum. "Semoga tidak ada lagi Hal tersebut dimana pun,' katanya.
Nita menjelaskan dalam Konvensi Penghapusan terhadap segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan ( Cedaw ) dinyatakan dengan tegas bahwa " Perlindungan terhadap perempuan pekerja merupakan salah satu komitmen negara ".
Dikatakan, perlu diingat ada Pasal 5 dan 6 UU no. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan tentang larangan diskriminasi, serta pasal 190 (1) yang berhubungan dengan UU No. 11/2020 adanya sanksi atas pelanggaran terhadap larangan diskriminasi oleh Pemerintah sesuai dengan kewenangannya. "Jadi siapa pun saat ini tidak boleh ada lagi diskriminasi kepada Suku, Agama, Ras dan Perempuan," sebutnya.
Persamaan ekonomi merupakan salah satu asas demokrasi /asas bernegara untuk mewujudkan kesejahteraan umum dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Lihat Juga :