Terlibat Pidana dan Ditahan, PNS Diberhentikan Sementara

Minggu, 19 September 2021 - 18:03 WIB
loading...
Terlibat Pidana dan Ditahan, PNS Diberhentikan Sementara
Pemerintah telah merevisi aturan mengenai disiplin PNS dari PP 53/2010 menjadi PP 94/2021. Di dalam PP yang terbaru tidak diatur mengenai ketentuan pidana bagi PNS. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah telah merevisi aturan mengenai disiplin PNS dari PP 53/2010 menjadi PP 94/2021. Di dalam PP yang terbaru tidak diatur mengenai ketentuan pidana bagi PNS.

“Tidak lagi mengatur ketentuan pidana. Sehingga bagi PNS yang melakukan pelanggaran disiplin dan ada unsur pidananya, maka ditangani sesuai ketentuan perundang-undangan pidana terhadap PNS yang bersangkutan,” ujar Karo Humas BKN Satya Pratama dalam keterangan tertulisnya, Minggu (19/9/2021).

Menurutnya, jika seorang PNS terbukti melakukan pelanggaran pidana maka tidak lagi disertai sanksi disiplin melainkan akan langsung dilaporkan kepada pihak berwajib. Hal ini berbeda dengan PP 53/2010 yang mengatur bahwa PNS yang terkena hukum pidana masih akan menjalani sanksi disiplin.

“PNS tersebut akan dilaporkan ke pihak yang berwajib karena melanggar aturan di KUHP,” ungkapnya.

Lebih lanjut Satya menjelaskan bahwa jika terdapat PNS yang diduga terlibat dalam tindak pidana dan ditahan karena menjadi tersangka maka akan diberhentikan sementara sebagai PNS.

“Pemberhentian sementara bagi PNS yang ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana berlaku sejak PNS ditahan. Penahanan tersebut dibuktikan dengan surat perintah penahanan dari pejabat yang berwenang,” jelasya.

Dia menambahkan bahwa penahanan yang dimaksud termasuk penahanan yang harus dijalani pada rumah tahanan, penahanan yang tidak harus dijalani pada rumah tahanan (tahanan rumah atau tahanan kota), maupun penangguhan penahanan dari pengadilan. Baca juga: Mendiamkan PNS Langgar Disiplin, Atasan Terancam Sanksi Lebih Berat

“Dengan demikian, apabila akan dilakukan pemberhentian sementara karena terlibat kasus pidana harus ada bukti surat perintah penahanan dari pejabat yang berwenang dan memenuhi ketentuan jenis penahanan yang dimaksud di atas. Jadi meskipun tidak dilakukan penahanan pada rumah tahanan, apabila termasuk dalam jenis penahanan di atas dan ada surat penahanannya maka tidak diperbolehkan untuk bekerja,” paparnya.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1478 seconds (0.1#10.140)