Mendiamkan PNS Langgar Disiplin, Atasan Terancam Sanksi Lebih Berat

Minggu, 19 September 2021 - 12:43 WIB
loading...
Mendiamkan PNS Langgar Disiplin, Atasan Terancam Sanksi Lebih Berat
Pemerintah menyiapkan sanksi bagi atasan yang mendiamkan atau tidak mengambil tindakan terhadap PNS yang melanggar disiplin. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS telah resmi ditandatangani Presiden Jokowi. Dalam aturan ini disebutkan sanksi bagi atasan yang mendiamkan atau tidak mengambil tindakan terhadap PNS yang melanggar disiplin .

"Atasan langsung yang tidak melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin, dan/atau melaporkan hasil pemeriksaan kepada pejabat yang berwenang menghukum dijatuhi hukuman disiplin yang lebih berat," kata Karo Humas BKN Satya Pratama dikutip dari keterangan persnya, Minggu (19/9/2021).

Menurutnya, bagi pejabat yang berwenang menghukum, apabila tidak menjatuhkan hukuman kepada PNS pelanggar disiplin sesuai aturan, maka akan dijatuhi sanksi lebih berat.

Baca juga: PNS Poligami Tanpa Seizin Atasan Terancam Sanksi Berat

"Sebelumnya dalam PP 53/2010 hanya dijatuhi hukuman disiplin yang sama dengan jenis hukuman disiplin yang seharusnya dijatuhkan kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin," katanya.

Untuk diketahui, pada Pasal 8 PP 94/2021 disebutkan tingkatan dan jenis hukuman disiplin. Tingkat hukuman disiplin terbagi menjadi tiga, yakni hukuman disiplin ringan, sedang, hingga berat.

Sanksi disiplin ringan jenis hukumannya terdiri atas teguran lisan, teguran tertulis, serta pernyataan tidak puas secara tertulis. Untuk sanksi disiplin sedang hukuman yang diberikan adalah pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% yang terbagi menjadi tiga kurun waktu, yakni selama 6 bulan, 9 bulan, dan 12 bulan.

Baca juga: Tes SKD CPNS di Sejumlah Lokasi Alami Kendala Teknis, Ini Penjelasan BKN

Sementara hukuman disiplin berat juga terbagi tiga. Di antaranya penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan. Lalu pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan. Kemudian, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1644 seconds (0.1#10.140)