Sidang Investasi Bodong di PN Tangerang, JPU: Eksepsi Terdakwa Jauh dari Materi Hukum
Kamis, 16 September 2021 - 14:02 WIB
loading...
Sidang investasi bodong kembali digelar di PN Tangerang, Rabu (15/9/2021). Investasi bodong itu berupa penipuan jual beli kelapa sawit (CPO) di Kota Tangsel. Foto: SINDOnews/Hasan Kurniawan
A
A
A
TANGERANG - Sidang investasi bodong kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (15/9/2021). Investasi bodong itu berupa penipuan jual beli kelapa sawit (CPO) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Sidang beragendakan eksepsi atau pembelaan kuasa hukum dua terdakwa.
Sayangnya, eksepsi itu dinilai melenceng jauh di luar materi atau substansi hukum oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tangsel. "Beberapa isi keberatan memang di luar eksepsi dari materi hukum. Jadi ga ada yang berkaitan," ujar JPU Primayuda, Rabu (15/9/2021).
Baca juga: Kasusnya Mandek, Korban Investasi Bodong Gelar Aksi Teatrikal di Tangerang
"Kami menanggapi eksepsi yang masuk substansi saja. Terkait ranah perdata, kami langsung memohon agar majelis hakim tidak mengabulkan karena terlebih dahulu harus dihadirkan barang bukti dan saksi," sambungnya.
JPU lainnya, Gorut Perthika mengaku tidak banyak yang bisa ditanggapi JPU dari eksepsi 2 terdakwa karena pembelaan mereka keluar dari konteks. "Saya yakin apa yang didakwakan oleh JPU akan terbukti dan ini ranahnya bukan perdata melainkan kasus pidana," ujarnya.
Kemudian, Majelis Hakim PN Tangerang yang dipimpin Sucipto belum menanggapi apakah akan menolak atau menerima eksepsi dua terdakwa.
Sayangnya, eksepsi itu dinilai melenceng jauh di luar materi atau substansi hukum oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tangsel. "Beberapa isi keberatan memang di luar eksepsi dari materi hukum. Jadi ga ada yang berkaitan," ujar JPU Primayuda, Rabu (15/9/2021).
Baca juga: Kasusnya Mandek, Korban Investasi Bodong Gelar Aksi Teatrikal di Tangerang
"Kami menanggapi eksepsi yang masuk substansi saja. Terkait ranah perdata, kami langsung memohon agar majelis hakim tidak mengabulkan karena terlebih dahulu harus dihadirkan barang bukti dan saksi," sambungnya.
JPU lainnya, Gorut Perthika mengaku tidak banyak yang bisa ditanggapi JPU dari eksepsi 2 terdakwa karena pembelaan mereka keluar dari konteks. "Saya yakin apa yang didakwakan oleh JPU akan terbukti dan ini ranahnya bukan perdata melainkan kasus pidana," ujarnya.
Kemudian, Majelis Hakim PN Tangerang yang dipimpin Sucipto belum menanggapi apakah akan menolak atau menerima eksepsi dua terdakwa.
Lihat Juga :