PDIP Siapkan PAW untuk Eks Legislator Tersandung Kasus Penyebaran Video Asusila
loading...
A
A
A
PANGKEP - Dewan Pengurus Cabang (DPC) PDIP Pangkep, telah menyiapkan nama untuk pengganti antar waktu (PAW), setelah kasus penyebaran video asusila eks legislator Pangkep sudah divonis.
Ketua DPC PDIP Pangkep H Rasyid mengatakan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan DPD PDIP Sulsel untuk sanksi terhadap kadernya berinisial SAR yang terlibat baik itu PAW maupun pemecatan dari keanggotaan PDIP.
"Saya sudah lihat putusannya. Terkait sikap partai bagaimana, kami akan koordinasikan dengan DPD," ujarnya.
Diketahui saat ini, Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan memutuskan pidana satu tahun enam bulan untuk anggota DPRD Pangkep non aktif, SAR dalam kasus penyebaran video asusila. Vonis tersebut lebih tinggi dibanding vonis pengadilan Negeri Pangkep yaitu satu tahun10bulan.
Vonis tersbeut tertuang putusan Nomor 392/PID.SUS/2021/ PT MKS yang dibacakan oleh Hakim Ketua Corry Sahusilawane dan disaksikan Hakim Anggota H Sulthoni dan dan Harini.
Pengacara, Zulaidin Bagenda Ali yang diketahui mendampingi SAR, membenarkan jika kasus tersebut telah dijatuhkan vonis hakim PT. Namun ia enggan berkomentar banyak, karena saat ini ia sudah bukan kuasa hukum legislator PDIP tersebut.
"Saya cuma dampingi sampai pengajuan gugatan ke PT. Setelah itu, Pak SAR sudah jalan sendiri, mungkin sudah ada kuasa hukum barunya," kata Zulaidin saat dihubungi, Rabu (15/9/2021).
Sekadar diketahui, SAR sendiri telah dinonaktifkan sebagai anggota DPRD Pangkep sejak berstatus tersangka Polres Pangkep. Sementara itu terpidana lain yang terlibat sebagai pelaku pemeran video asusila, yakni MW dan telah menerima putusan hakim pengadilan negeri dengan waktu kurungan 1 tahun 6 bulan tanpa melakukan banding.
Ketua DPC PDIP Pangkep H Rasyid mengatakan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan DPD PDIP Sulsel untuk sanksi terhadap kadernya berinisial SAR yang terlibat baik itu PAW maupun pemecatan dari keanggotaan PDIP.
"Saya sudah lihat putusannya. Terkait sikap partai bagaimana, kami akan koordinasikan dengan DPD," ujarnya.
Diketahui saat ini, Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan memutuskan pidana satu tahun enam bulan untuk anggota DPRD Pangkep non aktif, SAR dalam kasus penyebaran video asusila. Vonis tersebut lebih tinggi dibanding vonis pengadilan Negeri Pangkep yaitu satu tahun10bulan.
Vonis tersbeut tertuang putusan Nomor 392/PID.SUS/2021/ PT MKS yang dibacakan oleh Hakim Ketua Corry Sahusilawane dan disaksikan Hakim Anggota H Sulthoni dan dan Harini.
Pengacara, Zulaidin Bagenda Ali yang diketahui mendampingi SAR, membenarkan jika kasus tersebut telah dijatuhkan vonis hakim PT. Namun ia enggan berkomentar banyak, karena saat ini ia sudah bukan kuasa hukum legislator PDIP tersebut.
"Saya cuma dampingi sampai pengajuan gugatan ke PT. Setelah itu, Pak SAR sudah jalan sendiri, mungkin sudah ada kuasa hukum barunya," kata Zulaidin saat dihubungi, Rabu (15/9/2021).
Sekadar diketahui, SAR sendiri telah dinonaktifkan sebagai anggota DPRD Pangkep sejak berstatus tersangka Polres Pangkep. Sementara itu terpidana lain yang terlibat sebagai pelaku pemeran video asusila, yakni MW dan telah menerima putusan hakim pengadilan negeri dengan waktu kurungan 1 tahun 6 bulan tanpa melakukan banding.
(agn)