Ikut Majukan Ekonomi, MUI Luncurkan Gerakan Wakaf Uang

Selasa, 14 September 2021 - 20:59 WIB
loading...
Ikut Majukan Ekonomi, MUI Luncurkan Gerakan Wakaf Uang
Ketua Umum MUI KH Miftahul Akhyar bersama Ketua BWI Prof Dr Muhammad Nuh meresmikan Gerakan Wakaf Uang MUI yang dilaksanakan Lembaga Wakaf MUI bersama pemangku kepentingan (stakeholders) ekonomi syariah, di Gedung MUI, Selasa (14/9/2021). Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meluncurkan Gerakan Wakaf Uang MUI, sebagai tindak lanjut dari Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) yang diluncurkan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia awal tahun ini.

Ketua Umum MUI KH Miftahul Akhyar bersama Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Prof Dr Muhammad Nuh meresmikan Gerakan Wakaf Uang MUI yang dilaksanakan Lembaga Wakaf MUI (Majelis Ulama Indonesia) bersama pemangku kepentingan (stakeholders) ekonomi syariah, di Gedung MUI.

MUI bersama BWI, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Yayasan Dompet Dhuafa Republika, Kadin DKI Jakarta, LinkAja dan CMNP Group menandatangani dukungan gerakan wakaf Gerakan Wakaf Uang MUI.


MUI mendukung GNWU yang dicanangkan pemerintah untuk mengembangkan dana sosial Islam produktif guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Gerakan Wakaf Uang MUI mengusung tema ‘Wakaf Uang untuk Gerakan Dakwah dan Penguatan Ekonomi Umat’.

Ketua Umum MUI, KH Miftachul Akhyar menyatakan bahwa gerakan serta kesadaran wakaf di Indonesia masih agak tertinggal. Padahal amaliah wakaf sudah banyak dicontohkan oleh sahabat sejak masa Nabi Muhammad SAW.

“Keberhasilan gerakan wakaf tidak hanya bertumpu pada kuasa pemerintah, tetapi perlu adanya kontribusi serta dukungan penuh dari masyarakat. Karena wakaf merupakan gerakan untuk mencapai kesejahteraan bersama,” kata Ketua MUI Miftahul Akhyar di Jakarta, Selasa (14/9/2021).

“Masjid, pesantren dan Madrasah merupakan aset wakaf yang sangat penting. Dengan adanya gerakan wakaf yang diusung oleh MUI serta BWI (Badan Wakaf Indonesia) merupakan bukti konkret pengabdian kepada masyarakat hadirnya penyuluhan mengenai wakaf tersebut,” lanjut KH Miftachul Akhyar.

Pengasuh Pondok Pesantren Miftachus Sunnah, Surabaya, Jawa Timur itu menambahkan, meski terdapat khilafiyah mengenai kebolehan wakaf manqulat (barang tukar/benda bergerak) di kalangan ulama klasik, namun pada masa sekarang wakaf manqulat yang dalam artian ini wakaf uang bisa menjadi sangat dibutuhkan. Terkait wakaf, tentu saja perbedaan situasi dan kondisi yang terjadi pada masa lalu dan sekarang.

Ketua BWI Muhammad Nuh menyebutkan wakaf harus mengubah yang "intangible aseet" menjadi "tangible asset" dari "tangible" menjadi "real asset" dan kemudian menjadi "real power".

“Wakaf untuk kesejahteraan, kualitas dakwah, kemartabatan umat,” tutur Muhammad Nuh.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1036 seconds (0.1#10.140)