Hari Ini Pantai hingga Dufan Ancol Dibuka, Pengunjung Wajib Sudah Vaksin
Selasa, 14 September 2021 - 05:15 WIB
loading...
Manajemen Taman Impian Jaya Ancol memastikan unit rekreasi seperti pantai, Dunia Fantasi, Allianz Ecopark, Pasar Seni, Ocean Dream Samudra, dan Gondola dibuka untuk umum mulai hari ini. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Manajemen Taman Impian Jaya Ancol memastikan unit rekreasi seperti pantai, Dunia Fantasi, Allianz Ecopark, Pasar Seni, Ocean Dream Samudra, dan Gondola dibuka untuk umum mulai hari ini. Meski begitu, pengunjung wajib memenuhi ketentuan seperti vaksinasi dan mengunduh aplikasi PeduliLindungi.
Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk, Teuku Sahir Syahali mengatakan dibukanya unit rekreasi masih merupakan tahap uji coba dengan mengantongi Surat Edaran Deputi Bidang Industri dan Investasi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Nomor: SE/8/IL.04.00/DII/2021. Baca juga: Ancol Buka Kembali, Ini Syarat agar Bisa Masuk
Pengunjung wajib mengikuti aturan yang berlaku mulai dari sudah mengikuti vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan mengunduh aplikasi PeduliLindungi.
“Selain itu Putri Duyung Resort juga sudah beroperasi. Restoran yang ada di dalam kawasan wisata Taman Impian Jaya Ancol juga sudah dapat dinikmati dengan sejumlah penerapan protokol kesehatan,” katanya di Jakarta, Senin 13 Sepetember 2021.
Untuk menjaga penerapan protokol kesehatan, dipastikannya manajemen Taman Impian Jaya Ancol menyiapkan petugas patroli yang melakukan pengawasan dan pemantauan secara konsisten selama beroperasinya unit rekreasi mulai pukul 06.00 sampai dengan pukul 21.00 WIB. ”Karyawan dan petugas sudah serratus persen di vaksin,” ucapnya.
Berikut ketentuan operasinal unit rekreasi Taman Impian Jaya Ancol bagi pengunjung: Baca juga: Taman Impian Jaya Ancol Buka Kembali, Begini Uji Cobanya
- Menginstal aplikasi PeduliLindungi dan memastikan bahwa pengunjung sudah dalam kondisi sehat sebelum melakukan rekreasi.
Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk, Teuku Sahir Syahali mengatakan dibukanya unit rekreasi masih merupakan tahap uji coba dengan mengantongi Surat Edaran Deputi Bidang Industri dan Investasi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Nomor: SE/8/IL.04.00/DII/2021. Baca juga: Ancol Buka Kembali, Ini Syarat agar Bisa Masuk
Pengunjung wajib mengikuti aturan yang berlaku mulai dari sudah mengikuti vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan mengunduh aplikasi PeduliLindungi.
“Selain itu Putri Duyung Resort juga sudah beroperasi. Restoran yang ada di dalam kawasan wisata Taman Impian Jaya Ancol juga sudah dapat dinikmati dengan sejumlah penerapan protokol kesehatan,” katanya di Jakarta, Senin 13 Sepetember 2021.
Untuk menjaga penerapan protokol kesehatan, dipastikannya manajemen Taman Impian Jaya Ancol menyiapkan petugas patroli yang melakukan pengawasan dan pemantauan secara konsisten selama beroperasinya unit rekreasi mulai pukul 06.00 sampai dengan pukul 21.00 WIB. ”Karyawan dan petugas sudah serratus persen di vaksin,” ucapnya.
Berikut ketentuan operasinal unit rekreasi Taman Impian Jaya Ancol bagi pengunjung: Baca juga: Taman Impian Jaya Ancol Buka Kembali, Begini Uji Cobanya
- Menginstal aplikasi PeduliLindungi dan memastikan bahwa pengunjung sudah dalam kondisi sehat sebelum melakukan rekreasi.
Lihat Juga :