Kuasa Hukum MS Duga Laporan Balik Terduga Pelaku Pelecehan di KPI untuk Menekan Korban

Sabtu, 11 September 2021 - 16:12 WIB
loading...
Kuasa Hukum MS Duga...
Kuasa Hukum MS, Rony Hutahaean buka suara soal adanya laporan balik yang ditolak polisi dari pihak terduga pelaku kasus perundungan dan pelecehan seksual di lingkungan KPI. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kuasa Hukum MS yakni diduga korban perundungan dan pelecehan seksual di lingkungan KPI Pusat, Rony Hutahaean buka suara soal adanya laporan balik yang ditolak polisi dari pihak terduga pelaku. Diketahui, pihak terduga pelaku melalui kuasa hukumnya menginisiasi laporan balik terhadap adanya pencemaran nama baik yang menimpa kliennya.

“Sudah seharusnya laporan polisi terlapor ditolak karena jangan sampai masyarakat menilai bahwa laporan polisi dijadikan alat untuk menekan korban atau seseorang agar mencabut laporan polisi,” ujar Rony dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/09/2021). Baca juga: Di-Bully, Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di KPI Polisikan Sejumlah Akun Media Sosial

Rony menambahkan, jika laporan balik tersebut diterima akan membahayakan penyintas. Hal tersebut dalam mengungkap kebenaran peristiwa pidana yang menimpa korban.

“Terima kasih kepada kepolisian Republik Indonesia, khususnya Polda Metro Jaya yang menolak LP terlapor,” ungkapnya.

Selain itu, penolakan laporan tersebut juga dinilainya sebagai bentuk kerja polisi yang objektif dan profesional. Dia sepakat bahwa laporan balik tidak boleh dijadikan alat untuk menekan, meneror, menakuti, dan menjatuhkan keyakinan seseorang karena melaporkan pelaku kejahatan.

“Saya menduga laporan balik ini hanya akal-akalan, trik, manuver belaka, dan bukan murni atas dasar adanya unsur pidana menurut kuasa hukum terlapor,” tuturnya.

Menurut dia, jangan sampai laporan balik dari terduga pelaku justru menekan korban. Karena, kata dia, saat ini kliennya sedang mencari kebenaran. Baca juga: KPI Izinkan Saipul Jamil Tampil di TV untuk Edukasi, Arie Kriting: Biar Pedofil Pintar

“Di negara hukum yang menjunjung tinggi kebenaran objektif, korban tidak boleh dihancurkan oleh manuver terlapor yang menggunakan pranata hukum untuk memberangus suara kebenaran,” pungkas Rony.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Amanda Manopo Resmi...
Amanda Manopo Resmi Laporkan Pencemaran Nama Baik Demi Sang Buah Hati
Mutasi Polri Juni 2026:...
Mutasi Polri Juni 2026: Kombes Aris Supriyono Jabat Kabid Propam Polda Metro Jaya
Pengacara Ungkap Roy...
Pengacara Ungkap Roy Suryo-Tifa Merasa Diperlakukan Seperti Bukan Anak Bangsa saat Ditangkap Polisi
Rekomendasi
Sensasi Merayakan Cinta...
Sensasi Merayakan Cinta di Kapel Tebing Bali 70 Meter di Atas Samudera Hindia
Timnas Iran Pulang Tanpa...
Timnas Iran Pulang Tanpa Kekalahan
Benarkah Islam Agama...
Benarkah Islam Agama Perang? Simak Sejarah Turunnya Perintah Berperang dalam Al-Qur'an
Berita Terkini
Mahasiswa Gelar Solidarity...
Mahasiswa Gelar Solidarity Campaign di Area CFD Sudirman-MH Thamrin, Buka Percakapan dengan Rakyat
Cegah Stunting lewat...
Cegah Stunting lewat Program Genting, Menteri Wihaji Salurkan Bantuan RTLH di Sleman
Jelang Hari Bhayangkara...
Jelang Hari Bhayangkara Ke-80, Polda Riau Tuntaskan 110 Jembatan Merah Putih Presisi
Deteksi Bibit Siklon...
Deteksi Bibit Siklon Tropis 96W, BMKG Imbau Masyarakat Waspada Gelombang Tinggi
Dukung Generasi Alpha...
Dukung Generasi Alpha dan Beta, S-26 Gelar Event di Surabaya dan Jakarta
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Ribuan Warga Padati CFD Sudirman-Thamrin Saksikan Karnaval Budaya
Infografis
Daftar Skuad Timnas...
Daftar Skuad Timnas Mesir di Piala Dunia 2026, Mohamed Salah Ujung Tombak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved