Kawasan Crowd Free Night Diperluas, Hanya Jenis Kendaraan Ini yang Boleh Melintas

Sabtu, 11 September 2021 - 01:31 WIB
loading...
Kawasan Crowd Free Night...
Petugas gabungan melakukan pengalihan arus lalu lintas di lokasi Crowd Free Night, kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Jumat (10/9/2021) malam. Foto: @TMCPoldaMetro
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya malam ini memperluas lokasi pelaksaan operasi Crowd Free Night di Jakarta menjadi 4 titik. Mulai pukul 00.00-04.00 WIB, hanya kendaraan tertentu yang dapat melintas.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebutkan, ada dua tahapan pelaksanaan operasi Crowd Free Night yang dilakukan di empat lokasi, malam ini. Sebanyak 580 personel gabungan dikerahkan untuk pelaksanaan Crowd Free Night, itu.

Baca juga: Malam Ini 580 Personel Gabungan Berjaga di Empat Lokasi Crowd Free Night

"Ada dua tahap, yakni pukul 22.00-24.00 WIB penyekatan longgar, dimana masyarakat (pengendara) masih bisa melintas, tetapi tidak berkonvoi, tidak menggunakan knalpot bising," ujar Sambodo, usai pelaksanaan Apel Crowd Free Night, di Polda Metro Jaya, Jumat (10/9/2021) malam.

Selanjutnya tahap kedua dimulai pukul 00.00--04.00 WIB, dimana petugas gabungan langsung melakukan penutupan ruas jalan di 4 kawasan, yakni kawasan Kemang, SBCD, Jalan Asia Afrika, dan Jalan Jenderal Sudirman-MH Thamrin.

"Pengecualian di tahap kedua setelah pukul 00.00 WIB hanya berlaku untuk kendaraan penghuni hotel, darurat, TNI, Polri, ambulans, dan mobil pemadam kebakaran," jelas Sambodo.

Baca juga: Polda Metro Jaya Beberkan Alasan Diberlakukannya CFN di Jakarta

Untuk diketahui, crowd free night adalah langkah polisi untuk menekan mobilitas dan keramaian di Jakarta. Crowd free night artinya pengendara tak boleh melintas di lokasi tersebut pada jam tertentu.

Menurut Sambodo, pemberlakuan Crowd Free Night pada akhir pekan lalu cukup efektif untuk mengurangi kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan. Karena itu lokasi pelaksanaan Crowd Free Night diperluas.

"Minggu lalu pelaksanaan Crowd Free Night baru di Sudirman-Thamrin. Hari ini kita tambah menjadi empat kawasan. Evaluasi dari pekan lalu sangat efektif, setelah jalan ditutupi dibarengi dengan patroli membubarkan kerumunan," ucapnya.

Sambodo mengimbau agar masyarakat tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan. Termasuk memperhatikan jam operasional kegiatan usaha.

Satpol PP dipastikan akan memberikan tindakan kepada tempat usaha yang melanggar ketentuan atau tetap buka di luar jam operasional yang ditetapkan di masa PPKM Level 3 ini.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Operasi Merdeka Jaya...
Operasi Merdeka Jaya 2025 Sukses Kawal Peringatan HUT ke-80 RI, Masyarakat Jadi Prioritas Utama
Kakorlantas Sebut Sejumlah...
Kakorlantas Sebut Sejumlah Jalan Dekat Istana Negara Ditutup saat HUT ke-80 RI, Ini Daftarnya
Kapolri Tunjuk 4 Dirlantas...
Kapolri Tunjuk 4 Dirlantas Baru pada Juni 2025, Ini Nama-namanya
Rekomendasi
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Sertifikasi RSPO Kunci...
Sertifikasi RSPO Kunci Akses Pasar dan Penguatan Petani Sawit Swadaya
Berita Terkini
Stafsus Menag Tinjau...
Stafsus Menag Tinjau GKJ Nusukan Solo, Jamin Kebebasan Beribadah
Unjuk Rasa Mahasiswa...
Unjuk Rasa Mahasiswa Bubar, Polisi Mulai Buka Jalan Jenderal Sudirman Arah Bundaran HI
Perumda Dharma Jaya...
Perumda Dharma Jaya Edukasi Ketahanan Pangan ke Siswa SMPN 51 Jakarta
Situ Rompong Tangsel...
Situ Rompong Tangsel Menyusut Tinggal 1,7 Hektare, Warga Duga Ada Maladminsitrasi
Roy Suryo Titip Pesan...
Roy Suryo Titip Pesan ke Massa Aksi Demo: Jangan Disusupi, Aparat Harus Humanis
Ada Demo Mahasiswa,...
Ada Demo Mahasiswa, Rute Transjakarta Dialihkan
Infografis
Perbedaan Amnesti dan...
Perbedaan Amnesti dan Abolisi, Ini Tokoh yang Pernah Mendapatkannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved