Aktivis Adukan Lambannya Penanganan Kasus PDAM Makassar ke Kejagung

Jum'at, 10 September 2021 - 23:09 WIB
loading...
Aktivis Adukan Lambannya...
Anggota Forum Aktivis Anti Korupsi (Faksi) saat menyampaikan aduannya kepada pihak Kejagung terkait kasus dugaan korupsi PDAM Makassar. Foto: Istimewa
A A A
JAKARTA - Forum Aktivis Anti Korupsi (Faksi) mengadukan lambannya penanganan kasus korupsi jasa produksi dan asuransi pensiun karyawan PDAM Makassar , oleh Kejati Sulsel ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di Jakarta.

Perwakilan Faksi, Akbar Muhammad mengatakan, pengaduan dilayangkan pada Kamis 9 September 2021. Dia bilang hal itu dilakukan setelah merasa Kejati Sulsel terkesan menutupi kejelasan kasus yang diduga melibatkan pejabat Pemkot Makassar.

Baca juga:Kejati Didesak Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi PDAM Kota Makassar

"Padahal kasus sejak tahun 2018. Namun tidak ada kejelasan. Merujuk pada temuan BPKP Sulsel yang menemukan kerugian negara yang fantastis, harusnya sudah menjadi dasar untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut," tegas Akbar kepada SINDOnews, Jumat (10/9).

Akbar melaporkan kasus tersebut ditemani dengan rekannya Dedi Jalarambang yang juga tergabung dalam Faksi. Pada kesempatan itu laporannya diterima oleh Endang, merujuk surat penerimaan aduan yang diberikan ke SINDOnews.

Sementara itu, Dedi Jalarambang menambahkan, kerugian negara dari temuan BPKP Sulsel, sebesar Rp31 miliar lebih. "Harapan kami ke sini, agar Kejaksaan Agung bisa mengevaluasi Kepala Kejati Sulsel untuk mengatensi kasus tersebut. Biar tidak bergulir tanpa kejelasan," tegasnya.

"Dalam waktu dekat kami juga akan melakukan persuratan di DPR RI dan KPK agar segera melakukan langkah-langkah khusus untuk menindak lanjuti kasus yang terkesan ditutupi di Kejati Sulsel," tukas Dedi.

Baca juga:Kejati Diminta Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PDAM Makassar

Sebelumnya Forum Aktivis Anti Korupsi (Faksi) telah berdemonstrasi di Kejati, Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar, Rabu (8/9) siang. Itu dilakukan guna mempertanyakan perkembangan kasus PDAM Makassar.

Secara bergantian para aktivis ini berorasi di atas pikap. Beberapa di antaranya membentangkan spanduk bertuliskan 'Tuntaskan kasus korupsi PDAM Kota Makassar #TUNTASKAN'.

Jenderal Lapangan Faksi, Akbar Muhammad menyatakan dalam kasus itu sempat diberhentikan proses penyelidikannya saat berlangsungnya pemilihan kepala daerah.

"Tapi pelaksanaan pilkada Kota Makassar telah usai beberapa bulan lalu, namun Kejaksaan Tinggi Sulsel masih tetap tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap perkara tersebut," ungkap Akbar di sela-sela aksi.

Sekadar diketahui, kasus dugaan korupsi di lingkup perusahaan daerah ini dilaporkan Lembaga Besar Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Sulawesi Selatan (LB AMP Sulsel) pada April 2020 lalu. Laporan itu teregistrasi dengan nomor 067/SEK.A2/Pelaporan/LB-AMP SUL-SEL/IV/2020.

Baca juga: Penyelidikan Kasus Korupsi PDAM Dihentikan Sementara

Lembaga Swadaya Masyarakat atau LSM tersebut melaporkan kasus itu berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tahun 2018, bernomor dengan nomor 63/LHP/XIX.MKS/12/2018. Di mana di dalamnya ada lima rekomendasi, dua di antaranya dianggap berpotensi masalah hukum.

Pertama, BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Makassar di periode itu agar memerintahkan Direktur Utama PDAM Makassar untuk mengembalikan tantiem dan bonus pegawai sebesar Rp8.318.213.130 ke kas PDAM Makassar.

Kedua, BPK juga merekomendasikan kepada Wali Kota Makassar di periode itu yakni Moh Ramdhan "Danny" Pomanto agar memerintahkan Direktur Utama PDAM Makassar mengembalikan kelebihan pembayaran beban pensiunan PDAM sebesar Rp23.130.154.449 ke kas PDAM Makassar.

Atas dua poin rekomendasi BPK itu, LB AMP Sulsel menilai ada masalah hukum karena kelebihan pembayaran dengan total Rp31.448.367.629 miliar. Adapun dua pihak yang diduga bertanggung jawab secara hukum adalah Danny Pomanto dan jajaran Direksi PDAM Makassar periode 2015-2019, Haris Yasin Limpo, Asdar Ali, Irawan Abadi dan Kartia Bado.

Baca juga: Kejati Perintahkan PDAM Makassar Tarik Uang Rp80 Miliar dari Bumiputera Sesegara Mungkin

Lebih jauh LSM tersebut mengaitkan temuan dan rekomendasi BPK itu melanggar UU No 28 tahun 1999 tentang Pemerintah Bebas KKN, UU No 9 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 tahun 2001 dan UU No 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah.

Dalam kasus itu, Kejati Sulsel telah memeriksa sejumlah pihak, mulai Danny Pomanto selaku Wali Kota Periode 2014-2019, jajaran direksi PDAM Makassar periode 2015-2019, pihak Asuransi Bumiputera, Otoritas Jasa Keungan, sampai beberapa anggota DPRD Makassar pada periode 2003-2018.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejari Manggarai Barat...
Kejari Manggarai Barat Setor Rp2 Miliar Uang Korupsi ke Kas Negara
Geledah 16 Rumah dan...
Geledah 16 Rumah dan Kantor di Sumut dan Pekanbaru Terkait Kasus POME, Kejagung Sita 6 Mobil
Polisi Tetapkan 2 Tersangka...
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah Atlet Difabel Bekasi Rp7,1 Miliar
Diinisiasi Kejaksaan,...
Diinisiasi Kejaksaan, Daerah Harus Siap Sambut Pidana Kerja Sosial
Kejagung Diminta Selidiki...
Kejagung Diminta Selidiki Proyek Pembangunan Jalan Kaimana-Wasior Papua Barat
Kejagung Periksa Jaksa...
Kejagung Periksa Jaksa Berpistol yang Ngamuk di Pondok Aren Tangsel
Kejagung Ungkap Peran...
Kejagung Ungkap Peran Glory Harimas Sihombing di Kasus Korupsi MBG: Jual Titik SPPG
Glory Harimas Sihombing...
Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung 9 Jam, Daftar Nama terkait Jual Beli Titik SPPG Bertambah Jadi 41 Orang
Rekomendasi
NASA Temukan Sesuatu...
NASA Temukan Sesuatu yang Misterius saat Perubahan Waktu Siang ke Malam
Yusril Dialog dengan...
Yusril Dialog dengan BEM SI, Janji Sampaikan 5 Tuntutan ke Presiden
TMCR 2026 Ajak Warga...
TMCR 2026 Ajak Warga Jelajahi Jakarta Jelang Usia 500 Tahun
Berita Terkini
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Gelombang Demonstrasi...
Gelombang Demonstrasi Berlanjut di Medan Merdeka Selatan, Mahasiswa Sampaikan Kritik Kebijakan Pemerintah
Konsep 8B Jadi Usulan...
Konsep 8B Jadi Usulan Fahira Idris untuk Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Berkeadilan
Infografis
Deretan Nama Perwira...
Deretan Nama Perwira Polisi yang Terseret Kasus Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved