Polres Bogor Bongkar Peredaran Biang Tembakau Gorila Senilai Rp23 Miliar
Jum'at, 10 September 2021 - 19:09 WIB
loading...
Polisi menunjukkan 7 tersangka dan barang bukti tembakau gorila di Polres Bogor, Jumat (10/9/2021). Foto: MPI/Putra Ramadhani Astyawan
A
A
A
BOGOR - Satnarkoba Polres Bogor membongkar peredaran biang tembakau gorila senilai Rp23 miliar. Dari pengungkapan itu, 7 pengedar ditangkap. Polisi masih mendalami kasus untuk menangkap pemasok utama.
Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, kasus ini bermula dari penangkapan tersangka IB (21) dan DN (31) di wilayah Cianjur beberapa waktu lalu. Dari tangan keduanya, petugas mendapati barang bukti berupa biang sintetis seberat 1.443 gram.
Baca juga: Heboh Isu Bentrok Geng Narkoba Sebelum Lapas Tangerang Terbakar, Kalapas Minta Jangan Menduga-duga
"Kedua tersangka merupakan pengedar narkotika di wilayah Bogor dan Tangerang serta sudah mengedarkan biang sintetis selama 2 bulan. Tersangka menjual biang sintetis melalui media sosial Instagram," ujar Harun, Jumat (10/9/2021).
Kemudian, polisi melakukan pengembangan dan berhasil meringkus pengedar lainnya berinisial MF (22) bersama adik sepupunya M (20). Dari tangan keduanya, petugas kembali mendapati beberapa barang bukti di antaranya biang sintetis seberat 15.350 gram.
"Tersangka (MF dan M) mengedarkan biang sintetis juga melalui media sosial termasuk memasok barang kepada tersangka IB dan sudah mengedarkan biang sintetis selama 2 tahun," katanya.
Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, kasus ini bermula dari penangkapan tersangka IB (21) dan DN (31) di wilayah Cianjur beberapa waktu lalu. Dari tangan keduanya, petugas mendapati barang bukti berupa biang sintetis seberat 1.443 gram.
Baca juga: Heboh Isu Bentrok Geng Narkoba Sebelum Lapas Tangerang Terbakar, Kalapas Minta Jangan Menduga-duga
"Kedua tersangka merupakan pengedar narkotika di wilayah Bogor dan Tangerang serta sudah mengedarkan biang sintetis selama 2 bulan. Tersangka menjual biang sintetis melalui media sosial Instagram," ujar Harun, Jumat (10/9/2021).
Kemudian, polisi melakukan pengembangan dan berhasil meringkus pengedar lainnya berinisial MF (22) bersama adik sepupunya M (20). Dari tangan keduanya, petugas kembali mendapati beberapa barang bukti di antaranya biang sintetis seberat 15.350 gram.
"Tersangka (MF dan M) mengedarkan biang sintetis juga melalui media sosial termasuk memasok barang kepada tersangka IB dan sudah mengedarkan biang sintetis selama 2 tahun," katanya.
Lihat Juga :