Pemkab Bekasi Bakal Bikin Malu hingga Pidanakan Perusahaan Pencemaran Sungai Cilemahabang

Kamis, 09 September 2021 - 18:35 WIB
loading...
Pemkab Bekasi Bakal...
Pemkab Bekasi akan membikin malu hingga sanksi pidana perusahaan pencemaran sungai di wilayahnya. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
BEKASI - Pemkab Bekasi akan membikin malu hingga sanksi pidana perusahaan pencemaran Sungai Cilemahabang. Perusahaan nakal yang membuang limbah produksinya ke Sungai Cilemahabang bakal diumumkan melalui media massa. Kemudian, sanksi pidana akan ditempuh pemerintah daerah setempat.

Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan, penerapan sanksi sosial untuk menimbulkan efek jera sehingga perusahaan tersebut tidak lagi membuang limbahnya ke aliran Sungai Cilemahabang. ”Kalau sudah ada buktinya dan diakui oleh perusahaan yang bersangkutan, kita akan umumkan perusahaan mana saja yang membuang limbahnya,” tegasnya, Kamis (9/9/2021).
Baca juga: Geruduk Pemkab Bekasi, Puluhan Guru Honorer Desak Kadisdik Dipecat

Kebijakan itu menyusul Pemkab Bekasi bersama jajaran Forkopimda menyisir Sungai Cilemahabang dan menemukan dua titik outlet aliran limbah yang mengalir ke sungai tersebut. Namun, dua titik outlet itu merupakan campuran dari berbagai pabrik yang membuang limbahnya ke Kali Cilemahabang.

Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi pernah menegur perusahaan-perusahaan pembuang limbah ilegal. Sayangnya, teguran itu tidak pernah ditanggapi pihak perusahaan sehingga buang limbah ke aliran sungai masih terus terjadi.
Baca juga: Triwulan 3, Pemkab Bekasi Klaim Pendapatan PBB P2 Capai Rp445 Miliar

Sungai Cilemahabang ditengarai tercemar limbah pabrik. Air sungai yang sering digunakan sebagai konsumsi kebutuhan sehari-hari masyarakat itu berwarna hitam pekat dan bau. Warga tetap memanfaatkan air tersebut untuk mencuci piring, baju dan mandi.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perusahaan Kini Bisa...
Perusahaan Kini Bisa Dipidana, FIFGROUP Perketat Aturan Penagihan Sesuai KUHP Baru 2026
Pengacara JK Ungkap...
Pengacara JK Ungkap Dua Dugaan Pidana Kasus Ade Armando Cs
Heboh Chat Seksual di...
Heboh Chat Seksual di Group, Puluhan Mahasiswa Fakultas Hukum UI Terancam Pidana
Rekomendasi
Korban Gempa Venezuela...
Korban Gempa Venezuela Bertambah, 164 Orang Tewas, 971 Luka-luka
Menlu Iran Bilang Hamas:...
Menlu Iran Bilang Hamas: Gaza Penting dalam Negosiasi dengan AS
Peradi SAI Siap Jembatani...
Peradi SAI Siap Jembatani Dunia Usaha dan Hukum dalam Pelaksanaan KUHP Baru
Berita Terkini
Gubernur Kaltim Resmikan...
Gubernur Kaltim Resmikan Pusat Layanan Jantung Modern di RSKD Balikpapan
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
Arus Peti Kemas Bandar...
Arus Peti Kemas Bandar Lampung Sepanjang 2026 Alami Peningkatan Signifikan
Pengurus PPP Laporkan...
Pengurus PPP Laporkan Toni, Badri, dan Saiful Hakim ke Polda Metro Atas Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan
PT Pegadaian CPS Pondok...
PT Pegadaian CPS Pondok Aren Bersama Sahabat Berbagi Tangsel Gelar Santunan
3 Pengamen di Bekasi...
3 Pengamen di Bekasi Coba Bakar Rumah Warga, Sempat Ditangkap dan Diselesaikan Melalui RJ
Infografis
Zion Suzuki, Tembok...
Zion Suzuki, Tembok Samurai Biru yang Bikin Belanda Frustrasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved