Jual Cewek Cantik asal Bogor, Mucikari di Bali Dibui 3 Tahun 8 Bulan
Selasa, 07 September 2021 - 15:46 WIB
loading...
PM, seorang mucikari di Jembrana, Bali diamankan di Polsek Negara pada Juni 2021 lalu. Foto/Ist
A
A
A
JEMBRANA - Seorang mucikari di Jembrana, Bali berinisial PM (28) diganjar vonis 3 tahun 8 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Negara, Selasa (7/9/2021). Dia dinyatakan bersalah menjual cewek cantik Bogor yang hendak mencari kerja di Bali.
"Terdakwa sebagai sesama perempuan tega menjerumuskan korban ke dunia prostitusi," kata ketua majelis hakim Fakhrudin Said Ngaji.
Baca juga: Cari Kerja di Bali, Cewek Cantik Asal Bogor Malah Dijual ke Pria Hidung Belang
Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp150 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka hukuman terdakwa ditambah tiga bulan penjara.
"Terdakwa sebagai sesama perempuan tega menjerumuskan korban ke dunia prostitusi," kata ketua majelis hakim Fakhrudin Said Ngaji.
Baca juga: Cari Kerja di Bali, Cewek Cantik Asal Bogor Malah Dijual ke Pria Hidung Belang
Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp150 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka hukuman terdakwa ditambah tiga bulan penjara.
Lihat Juga :