Jual Cewek Cantik asal Bogor, Mucikari di Bali Dibui 3 Tahun 8 Bulan

Selasa, 07 September 2021 - 15:46 WIB
loading...
Jual Cewek Cantik asal...
PM, seorang mucikari di Jembrana, Bali diamankan di Polsek Negara pada Juni 2021 lalu. Foto/Ist
A A A
JEMBRANA - Seorang mucikari di Jembrana, Bali berinisial PM (28) diganjar vonis 3 tahun 8 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Negara, Selasa (7/9/2021). Dia dinyatakan bersalah menjual cewek cantik Bogor yang hendak mencari kerja di Bali.

"Terdakwa sebagai sesama perempuan tega menjerumuskan korban ke dunia prostitusi," kata ketua majelis hakim Fakhrudin Said Ngaji.

Baca juga: Cari Kerja di Bali, Cewek Cantik Asal Bogor Malah Dijual ke Pria Hidung Belang

Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp150 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka hukuman terdakwa ditambah tiga bulan penjara.

Baca juga: Prostitusi Gay di Padang Terbongkar, Mucikari dan Pelaku Ditangkap saat Berkelahi karena Setoran

Kejahatan terdakwa terungkap Juni 2021 lalu. Korban berinisial AH (27), perempuan asal Bogor, Jawa Barat, yang sedang mencari pekerjaan di Bali.

Terdakwa menjual korban kepada dua pria hidung belang seharga Rp450 ribu melalui aplikasi MiChat. Korban yang tidak tahan akhirnya melarikan diri dan melapor ke Polsek Negara.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2476 seconds (0.1#10.140)