Triwulan 3, Pemkab Bekasi Klaim Pendapatan PBB P2 Capai Rp445 Miliar

Senin, 06 September 2021 - 14:33 WIB
loading...
Triwulan 3, Pemkab Bekasi...
Pemkab Bekasi mengklaim PAD) dari sektor PBB P2 sudah mencapai 88 persen atau setara dengan Rp445 miliar dari target Rp502 miliar. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
BEKASI - PemerintahKabupaten (Pemkab) Bekasi mengklaim pendapatanaslidaerah ( PAD ) dari sektor Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) sudah mencapai 88 persen atau setara dengan Rp445 miliar dari target Rp502 miliar. Pemerintah optimistis pendapatan akan melebihi target karena masih menyisakan waktu hingga Desember mendatang.

“Masih ada waktu empat bulan, kita optimis bakal melebihi targetan yang sudah ditetapkan,” ujar KabidPengelolaan Pajak Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi, Jaenal, Senin (6/9/2021). Baca juga: Masuk PPKM Level 3, Pemkab Bekasi Ubah Struktur Penanganan Covid-19

Menurut dia,capaian tersebut merupakan target pada triwulan ketiga tahun inidan akan terus bertambah setiap pekannya.

Untuk menghindari denda bagi masyarakat yang terdata sebagai wajib pajak diharapkan segera membayarnya. Sebab, jika membayar setelah jatuh tempo pada akhir September, para wajib pajak yang terdaftar dalam Nilai Objek Pajak (NOP) akan dikenakan sanksi.

“Kami imbau bagi para wajib pajak diharapkan untuk segera membayar pajak,” katanya.

Jaenal menjelaskan,di masa pandemi ini terdapat refocusing pencapaian target pajak. Ini dikarenakan adanya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).Awalnya, keseluruhan target PAD adalah sebesar Rp2,065 triliun. Namun saat ini setelah ada refocusing menjadi Rp1,928 triliun.

Sehingga, kata dia,ada penurunan target, tapi pihaknya akan terus melakukan pendataan para wajib pajak dari sejumlah sektor pajak, selain dari PBB P2. Sejumlah potensi PAD juga akan dimaksimalkan.Sejumlah PAD lainnya adalah pajak hotel dengan target Rp47 miliar, pajak restoran Rp124 miliar, pajak hiburan Rp18 miliar.

Baca juga: Pemkab Bekasi Uji Coba PTM Terbatas 3-4 September, Syarat Kunci Izin Orang Tua Siswa

Kemudianpajak reklame Rp20 miliar, pajak penerangan jalan Rp324 miliar, pajak parkir Rp16 miliar, pajak air tanah Rp9 miliar, pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan Rp865 miliar.Saat ini keseluruhan total capaian terhitung per 30 Agustus 2021 sudah tercapai sekitar 62 persen atau setara dengan Rp1,2 triliun.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
WSIS Prizes 2026 PBB:...
WSIS Prizes 2026 PBB: Dua Program Digitalisasi Kemendikdasmen Diakui Dunia
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
Prabowo Terbitkan Aturan...
Prabowo Terbitkan Aturan Baru untuk Perkuat Peran Indonesia di UNESCO
Rekomendasi
Sinopsis Sinetron Terikat...
Sinopsis Sinetron 'Terikat Janji' Eps 73, Penyergapan Pecah Menjadi Baku Tembak dan Pertarungan Sengit
Tahun Baru Islam 1448...
Tahun Baru Islam 1448 H Jadi Momentum Kebangkitan Umat Islam Hadapi Tantangan Global
Indonesia Tak Lagi Bergantung...
Indonesia Tak Lagi Bergantung Impor Minyak Timur Tengah
Berita Terkini
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Peringati Tahun Baru...
Peringati Tahun Baru Islam, DPP PSI Santuni 100 Anak Yatim dan Duafa
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
Gunung Merapi Erupsi,...
Gunung Merapi Erupsi, Guguran Lava Meluncur 2 Kilometer ke Arah Barat
Infografis
3 Brigjen Dapat Promosi...
3 Brigjen Dapat Promosi Jabatan Jadi Irjen Pol pada Akhir Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved