Sinergis ETLE dengan Aplikasi JRKu, Pelanggaran Lalu Lintas Kini Lebih Mudah Diketahui

Jum'at, 03 September 2021 - 21:52 WIB
loading...
Sinergis ETLE dengan...
PT Jasa Raharja menjalin kerja sama dengan Korlantas Polri mensinergiskan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dalam aplikasi JRKu. Foto: Ist
A A A
JAKARTA - PT Jasa Raharja menjalin kerja sama dengan Korlantas Polri mensinergiskan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dalam aplikasi JRKu. Melalui kerja sama ini, pelanggaran lalu lintas yang terpantau oleh sistem ETLE dapat langsung diketahui informasi dan notifikasinya secara seketika (real time) melalui aplikasi JRKu.

Penandatanganan perjanjian kerja sama sinergis sistem ETLE dengan aplikasi JRKu dilakukan oleh Kepala Korlantas Kepolisian RI Irjen Pol Istiono dan Direktur Operasional PT Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, di Bali, Jumat (3/9/2021). Acara penandatanganan turut disaksikan oleh Direktur Pendapatan Daerah Kemendagri Hendriwan, Direktur Bisnis IFG Grup Pantro Pander Silitonga, dan Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono.



“Melalui kerja sama sinergis ETLE dengan aplikasi mobile JRKu yang dimiliki Jasa Raharja, pengendara akan dimudahkan mengetahui pelanggaran lalu lintas seketika, baik lokasi, jenis pelanggaran, tanggal dan waktu disertai foto rekaman dari CCTV. Aplikasi JRKu juga memberi informasi cara pembayaran tilang elektronik,” jelas Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono.

Lebih lanjut Rivan Achmad mengatakan, selain memberi kemudahan informasi pelanggaran secara real time bagi pengendara kendaraan bermotor, Korlantas Polri juga akan mendapat sejumlah manfaat dari kerja sama ini seperti efisiensi dan kecepatan informasi serta akses data kendaraan bermotor yang telah membayar pajak kendaraannya. Dia menjamin keamanan data karena akses data dilakukan enkripsi sehingga tidak dapat dibaca oleh pihak lain yang tidak berkepentingan.



Menurut Dewi Aryani, selain informasi notifikasi pelanggaran dari ETLE, pengguna aplikasi JRKu juga dapat mengecek masa berlaku PKB dan SWDKLLJ dan mendapat perlindungan asuransi tambahan dari Jasaraharja Putera. Saat ini, aplikasi JRKu juga telah digunakan untuk pengajuan santunan kecelakaan lalu lintas secara online, rute perjalanan termasuk lokasi-lokasi rawan kecelakaan.

Kepala Korlantas Irjen Pol Istiono mengatakan, pihaknya menyambut baik sinergis ETLE dengan aplikasi JRKu. Saat ini sistem ETLE tahap I telah diimplementasikan oleh 12 Polda di 244 titik dan segera menyusul tambahan Polda-Polda lain pada tahap II implementasi ETLE.

“Kami menyambut baik kerja sama ini karena dari sisi manfaatnya dapat memberi kemudahan bagi para pengendara kendaraan bermotor. Informasi notifikasi pelanggaran akan dikirimkan melalui aplikasi JRKu yang telah diinstall dan surel pemilik akun yang telah terverifikasi, sehingga lebih efisien dan mengurangi biaya pengiriman surat tilang,” jelas Kakorlantas.

Adapun 244 titik ETLE tahap I adalah 98 titik Polda Metro Jaya, 5 titik Polda Riau, 55 titik Polda Jawa Timur, 10 titik Polda Jateng, 16 titik Polda Sulawsi Selatan, 21 titik Polda Jabar, 8 titik Polda Jambi, 10 titik Polda Sumatera Barat, 4 titik Polda Yogyakarta, 5 titik Polda Lampung, 11 titik Polda Sulawesi Utara, dan 1 titik Polda Banten.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Viral Transjakarta Melaju...
Viral Transjakarta Melaju di Jalurnya Kena Tilang ETLE, Ini Penjelasan Polisi
Dirlantas Polda Metro...
Dirlantas Polda Metro Jaya Evaluasi Penerapan Tilang ETLE untuk Ambulans
Jasa Raharja: 92 Persen...
Jasa Raharja: 92 Persen Korban Meninggal saat Mudik 2025 Bukan Pemudik
Dalam Sehari, 152.000...
Dalam Sehari, 152.000 Pelanggar Lalin di Jakarta Terekam Kamera ETLE
Hari ke-2 Operasi Patuh...
Hari ke-2 Operasi Patuh Jaya di Depok, Total 426 Pelanggar Tertangkap Kamera ETLE
Polda Metro Jaya Catat...
Polda Metro Jaya Catat 10 Juta Pelanggar ETLE di Jakarta Dalam Sebulan
Catat! 5 Nomor Polda...
Catat! 5 Nomor Polda Metro Jaya Jika Kena Tilang ETLE agar Tak Jadi Korban Penipuan
Tilang ETLE Dikirim...
Tilang ETLE Dikirim via WA, Korlantas: Dalam Tahap Uji Coba
Catat! 5 Nomor WA Ditlantas...
Catat! 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Kirim Surat Konfirmasi Tilang ETLE
Rekomendasi
Pengamat Ekonomi Sebut...
Pengamat Ekonomi Sebut Kinerja Korporasi Bank Jatim Positif
Miss World 2025, Monica...
Miss World 2025, Monica Kezia Bawa Tari Tor-Tor ke Panggung Dunia
Its Family Time! Waktunya...
It's Family Time! Waktunya Seru-seruan Bareng Entong si Anak Baik di GTV Setiap Hari!
Berita Terkini
PCNU Jakut dan Polres...
PCNU Jakut dan Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bagikan Sembako ke Sopir Truk
1 jam yang lalu
Kasus Siswa Diduga Keracunan...
Kasus Siswa Diduga Keracunan MBG di Cianjur, Partai Perindo: Perkuat Pengawasan Kualitas
1 jam yang lalu
Pohon Tumbang, Rekayasa...
Pohon Tumbang, Rekayasa Lalin Diterapkan di Tol Jagorawi Akses Keluar Karanggan KM 24
2 jam yang lalu
Pembunuh Pria Dalam...
Pembunuh Pria Dalam Karung Bawa Mayat Korban Pakai Motor Terekam CCTV
2 jam yang lalu
Guru Besar UNS Jadi...
Guru Besar UNS Jadi Mediator Gugatan Ijazah Jokowi
4 jam yang lalu
Transjabodetabek Resmi...
Transjabodetabek Resmi Beroperasi, MTI Tekankan Pentingnya Masterplan Transportasi yang Terintegrasi
5 jam yang lalu
Infografis
Simak 7 Istilah Lalu...
Simak 7 Istilah Lalu Lintas Lucu, dari Ramlan sampai Pamer Paha
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved