Diciduk Polisi, Oknum Pegawai Kelurahan Ini Bertugas Bobol Aplikasi PeduliLindungi

Jum'at, 03 September 2021 - 15:37 WIB
loading...
Diciduk Polisi, Oknum...
Polda Metro Jaya memperlihatkan tersangka pembuat dan pengguna kartu vaksin Covid-19 ilegal.Foto/SINDOnews/Helmi Syarif
A A A
JAKARTA - Satu dari empat pelaku pembuat dan pengguna kartu vaksin ilegal diketahui berinisial HH (30) pegawai di Kelurahan Muara Karang Baru, Jakarta Utara. HH berperan mengakses data atau membobol aplikasi PeduliLindungi .

Adapun tiga pelaku lain yakni, FB (23) yang memasarkan kartu vaksin. Serta AN dan BI yang berperan sebagai konsumen. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan, kartu vaksin ilegal itu dijual seharga Rp320.000.

"Pelaku sudah menjual sebanyak 93 kartu vaksin ilegal. Mereka memanfaatkan situasi masyarakat yang ingin mendapatkan sertifikat vaksin yang dapat dipergunakan untuk melakukan perjalanan maupun kunjungan ke tempat-tempat yang mewajibkan menggunakan platfrom PeduliLindungi," kata Fadil dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/9/2021).

Fadil menerangkan, tersangka FB berperan memasarkan jasanya melalui media sosial. Selanjutnya HH berperan mengakses data atau membobol aplikasi PeduliLindungi. Baca: Polisi Gulung Sindikat Pembuat dan Pengguna Kartu Vaksin Ilegal, Dijual Seharga Rp320 Ribu

"HH ini staf kelurahan. Modusnya HH membuat sertifikat vaksin pada sistem yang terkoneksi dengan pedulilindugi tanpa prosedur yang ditentukan," terangnya. Sindikat ini membuatkan sertifikat vaksin yang sudah teregister di aplikasi PeduliLindungi.

Caranya dengan memasukan NIK orang lain agar dapat teregistrasi ke aplikasi tersebut. NIK itu sendiri didapat HH karena pekerjaanya sebagai petugas di kelurahan.

"Karena HH punya akses dan mengetahui user name maka dia bisa menjual sertifikat vaksin tersebut. Akses tersebut didapatkannya melalui pekerjaanya sebagai staf tata usaha di Muara Baru," kata Fadil. Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 32 UU Nomor 19/2016 dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Roy Suryo Pertanyakan...
Roy Suryo Pertanyakan Legal Standing Ade Darmawan di Kasus Ijazah Jokowi
Roy Suryo Laporkan Lechumanan...
Roy Suryo Laporkan Lechumanan dan Rismon Sianipar, Ade Darmawan: Berarti Dia Ngajak Perang
Thariq Halilintar dan...
Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Terkait Kasus Hanania Travel
Rekomendasi
ART asal Indonesia Dianiaya...
ART asal Indonesia Dianiaya di Malaysia, DPR Minta Kemlu Lobi agar Pelaku Dihukum Berat
Said Didu: Jangan Juga...
Said Didu: Jangan Juga Semua Orang Kritis Ditakut-takuti
Hasil Piala Dunia 2026:...
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Tekuk Irak 4-1, Erling Haaland Cetak Brace
Berita Terkini
5 Titik Demo di Jakarta...
5 Titik Demo di Jakarta Hari Ini, Bundaran HI hingga Gedung DPR
Budiman Sudjatmiko Ungkap...
Budiman Sudjatmiko Ungkap Dialog dengan Mahasiswa di UGM Gagal Terjadi: Ada Penghakiman
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Peringati Tahun Baru...
Peringati Tahun Baru Islam, DPP PSI Santuni 100 Anak Yatim dan Duafa
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved