Pemkot Bogor Terbitkan Perpanjangan Penutupan Sementara Mal

Sabtu, 30 Mei 2020 - 18:08 WIB
loading...
Pemkot Bogor Terbitkan...
Pemkot Bogor memperpanjang penutupan sementara pusat perbelanjaan di kota tersebut selama pandemi Covid-19.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
BOGOR - Pemkot Bogor kembali mengeluarkan surat edaran mengenai perpanjangan penutupan sementara pusat perbelanjaan, pembatasan jam operasional toko swalayan, pengaturan layanan rumah makan/resto, dan pengaturan pelaku usaha komoditi perdagangan nonpangan.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bogor, Ganjar Gunawan mengatakan, surat edaran tersebut dikeluarkan sebagai kewaspadaan pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Bogor. Surat edaran tersebut menindaklanjuti Keputusan Wali Kota Bogor Nomor : 900.45-396 Tahun 2020 tanggal 26 Mei 2020 tentang Perpanjangan Ketiga PSBB Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kota Bogor.

"Surat tersebut berisi memperpanjang Penutupan Sementara Kegiatan Operasional Pusat Perbelanjaan (mal) terhitung mulai 27 Mei-4 Juni 2020, termasuk untuk seluruh tenant di dalamnya, kecuali gerai/toko/swalayan yang menyediakan bahan pokok, obat-obatan kesehatan, Rumah Makan/Resto," kata dia, Sabtu (30/05/2020).

Selain itu, tetap membatasi jam operasional toko salayan (perkulakan, hypermarket, supermarket, dan minimarket), baik yang berdiri sendiri maupun yang berada di Pusat Perbelanjaan setiap hari mulai pukul 10.00-20.00 WIB."Membatasi jam operasional untuk pelaku usaha komoditi perdagangan non-pangan di pasar rakyat atau yang berdiri sendiri setiap hari mulai pukul 08.00-17.00 WIB. Membatasi layanan rumah makan/resto yang berada di pusat perbelanjaan dengan sistem layanan take away, drive thru ataupun delivery service," tambahnya.

Dia juga membatasi layanan rumah makan/resto yang berdiri sendiri (berada di luar pusat perbelanjaan) dengan membatasi jumlah kursi sebanyak 50% dari kapasitas tempat duduk yang tersedia. "Melaksanakan SOP protokol kesehatan pencegahan dan penyebaran Covid-19 meliputi, penggunaan masker untuk untuk seluruh karyawan, penyediaan hand sanitizer/tempat cuci tangan dengan sabun bagi konsumen dan karyawan, melakukan deteksi dan pemantauan suhu tubuh bagi konsumen dan karyawan, menerapkan pembatasan jarak antar sesama konsumen dan karyawan physical distancing, melakukan pembersihan secara rutin lokasi usaha dengan menggunakan desinfektan," jelasnya.

Ganjar menerangkan, surat edaran ini dikeluarkan karena PSBB di Kota Bogor dilanjutkan hingga 4 Juni 2020, namun ada kelonggaran di beberapa sektor ekonomi. (Baca: Resmi, Pemkot Bogor Perpanjang Masa Belajar di Rumah hingga Tahun Ajaran Baru)

"Surat edaran ini sudah disebar ke semua pelaku usaha. Untuk pengawasannya kami membentuk tim dan jika ada yang melanggar siapa saja bisa melapor untuk dilakukan penindakannya oleh Satpol PP, bahkan bisa sampai dihentikan operasionalnya,” ujarnya.Surat edaran yang digagas Disperindag ini kata Ganjar, untuk mengatur secara detail di lapangan agar para pelaku usaha dapat melaksanakan poin-poin yang sudah ditetapkan.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Raker dengan Camat,...
Raker dengan Camat, Komisi I DPRD Kota Bogor Inventarisir Masalah di Wilayah
Jalankan Fungsi Pengawasan,...
Jalankan Fungsi Pengawasan, Komisi I dan II DPRD Kota Bogor Sidak ke Kantor OPD
Paslon Atang-Annida:...
Paslon Atang-Annida: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran, Terima Kasih Jokowi
Rekomendasi
YLBHI Desak Polda Metro...
YLBHI Desak Polda Metro Jaya Naikkan Status Perkara Andrie Yunus
Tok! Komisi III DPR...
Tok! Komisi III DPR dan Pemerintah Sepakat Bawa RUU Polri ke Rapat Paripurna
Tok! DPR Sahkan RUU...
Tok! DPR Sahkan RUU Polri Jadi UU
Berita Terkini
Bobby Nasution Dukung...
Bobby Nasution Dukung Kongres HMI ke-33 Digelar di Sumatera Utara
Aksi Pelemparan ke KRL...
Aksi Pelemparan ke KRL Masih Terjadi, KAI Commuter Ingatkan Pelaku Bisa Dipenjara 15 Tahun
Gunung Merapi Luncurkan...
Gunung Merapi Luncurkan Awan Panas Guguran Sejauh 2.000 Meter
Gempa M7,8 Filipina...
Gempa M7,8 Filipina Picu Tsunami di Indonesia, Alarm Zona Megathrust yang Terlupakan
Ada FIFA Matchday Indonesia...
Ada FIFA Matchday Indonesia Vs Mozambik, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan GBK
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
Infografis
Perpanjangan Ekspor...
Perpanjangan Ekspor Gandum Disepakati Rusia dan Ukraina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved