BPOLBF Jamin Kelestarian 10 Mata Air Hutan Bowosie yang Jadi Kawasan Pariwisata

Rabu, 01 September 2021 - 22:17 WIB
loading...
A A A
Sebagai catatan juga, hingga saat ini peraturan turunan Omnibus Law sehubungan dengan kegiatan yang wajib Amdal belum disahkan. Dengan demikian, Peraturan menteri LHK 38 Tahun 2019 masih berlaku dengan ketentuan yang mengatur seluruh pengembangan kawasan pariwisata termasuk yang wajib mengikuti Amdal.

Terkait hal ini, BPOLBF telah menyelesaikan proses Amdal itu sendiri dan telah mendapatkan izin lingkungan hidup dari Pemkab Manggarai Barat Nomor DPMPTSP.503.660/018/VII/2021 Tanggal 29 Juni 2021.

Sedangkan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 6 Tahun 2012 dan Draft Materi Teknis Revisi RTRW Kabupaten Manggarai Barat juga telah menetapkan kawasan hutan Nggorang Bowosie yang merupakan wilayah pengembangan BPOLBF sebagai kawasan hutan produksi, bukan sebagai kawasan lindung.

Pemanfaatan hutan produksi sendiri dapat digunakan untuk kegiatan pariwisata sesuai dengan ketentuan yang telah diatur oleh Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan dan Peraturan Menteri LHK yang mengatur agar segala pemanfaatan kawasan hutan berprinsip dan akan mempertahankan fungsi ekologis dari area hutan tersebut.

Pengembangan kawasan otorita pariwisata BPOLBF di area hutan produksi terbilang masuk dalam prinsip keberlanjutan lingkungan hidup karena dalam rencana pembangunan ditetapkan koefisien dasar bangunan dan luas area terbangun sangat rendah di setiap zona, guna tetap mendukung fungsi ekologi kawasan hutan tersebut.

Adapun rincian persentase pengembangannya adalah untuk Zona Budaya 18,90 persen dari 114,73 Ha, Zona Santai 10,68 persen dari 63,59 Ha, Zona Alam 11,43 persen dari 89,25 Ha, dan Zona Petualangan 7,94 persen dari 132,43 Ha.

Secara keseluruhan dari 400 Ha Lahan Otorita BPOLBF hanya akan dikembangkan sebesar 49,2 Ha (atau sebesar 12,3 persen) dengan sisa luasan dicanangkan sebagai area program penghijauan dan pelestarian kawasan hutan untuk penguatan fungsi ekologis Labuan Bajo di masa depan.

Fakta lainnya, berdasarkan studi hidrologi dan perencanaan kawasan yang telah dilakukan oleh BPOLBF, tidak ada lokasi pembangunan yang bersinggungan maupun berdekatan dengan mata air yang disebutkan.

"BPOLBF sangat berkomitmen untuk tidak melakukan pembangunan yang mengganggu jalur limpasan air dan juga run off dari hutan Bowosie menuju Kota Labuan Bajo. Penggunaan air pun direncanakan mengalirkan dari sistem perpipaan, bukan menggunakan sumur bor dalam," tandasnya.

Selain itu, pembangunan kawasan pariwisata otorita BPOLBF juga telah sesuai dengan amanah Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2018 dan direncanakan sebagai gerbang kawasan Flores dengan menunjukan keunikan budaya dan kondisi alamiah yang terjaga dari visi pariwisata berkualitas Labuan Bajo-Flores.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1800 seconds (0.1#10.140)