Posko Aduan Warga yang Dirugikan Penanganan Covid-19 Resmi Dibentuk
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Kelompok masyarakat sipil di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, resmi membentuk wadah pelaporan bagi yang merasa dirugikan akibat regulasi sekaligus dampak dari penanganan COVID-19 . Posko aduan ini diresmikan secara virtual, Senin (30/8/2021).
Kelompok ini terdiri dari lembaga masyarakat dan NGO di Sulsel, salah satunya Lembaga Bantuan Hukum Makassar. Posko Kawal COVID-19 mulai membuka pintu pelaporan hari ini, masyarakat dapat mengadu langsung ke kantor LBH Makassar.
"Serta kantor organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam posko, serta juga secara online melalui call center dan aplikasi WhatsApp kawal COVID-19 di nomor telepon 0882020871007," kata Direktur LBH Makassar Muhammad Haedir dalam keterangan tertulis yang diterima.
Haedir menjelaskan, pembentukan posko ini dilatarbelakangi sejumlah persoalan yang muncul di masyarakat. Terkhusus, Kota Makassar yang saat ini sudah ditetapkan menjadi status PPKM Level 3. "Di mana sebelumnya Makassar menempati PPKM level, level tertinggi status krisis penanganan," jelasnya.
Menurut Haedir, dampak dari status tersebut pemerintah mengeluarkan kebijakan tentang pembatasan interaksi dan aktivitas sosial masyarakat yang berdampak buruk terhadap pemenuhan dan perlindungan hak asasi dan keadilan masyarakat.
Diantaranya pasien meninggal dunia karena tidak terlayani, siswa putus sekolah karena terbatasnya akses fasilitas untuk belajar daring, korupsi dana bantuan untuk masyarakat miskin, tindakan represif dan pelanggaran hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan.
Selain itu lanjut Haedir, regulasi yang dibuat oleh pemerintah mengabaikan hak-hak penyandang disabilitas, anak, perempuan dan kelompok rentan lainnya. "Hingga membatasi akses terhadap informasi publik terkait COVID-19 dan hak menyampaikan pendapat serta memperoleh keadilan," urainya.
Haedir menuturkan, wadah ini merupakan upaya dan tindakan serius untuk mengontrol pelanggaran dan pengabaian pemerintah terhadap hak asasi dan keadilan. Juga, pengawasan dan pengawalan terhadap bantuan masyarakat terdampak COVID-19.
Kelompok ini terdiri dari lembaga masyarakat dan NGO di Sulsel, salah satunya Lembaga Bantuan Hukum Makassar. Posko Kawal COVID-19 mulai membuka pintu pelaporan hari ini, masyarakat dapat mengadu langsung ke kantor LBH Makassar.
"Serta kantor organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam posko, serta juga secara online melalui call center dan aplikasi WhatsApp kawal COVID-19 di nomor telepon 0882020871007," kata Direktur LBH Makassar Muhammad Haedir dalam keterangan tertulis yang diterima.
Haedir menjelaskan, pembentukan posko ini dilatarbelakangi sejumlah persoalan yang muncul di masyarakat. Terkhusus, Kota Makassar yang saat ini sudah ditetapkan menjadi status PPKM Level 3. "Di mana sebelumnya Makassar menempati PPKM level, level tertinggi status krisis penanganan," jelasnya.
Menurut Haedir, dampak dari status tersebut pemerintah mengeluarkan kebijakan tentang pembatasan interaksi dan aktivitas sosial masyarakat yang berdampak buruk terhadap pemenuhan dan perlindungan hak asasi dan keadilan masyarakat.
Diantaranya pasien meninggal dunia karena tidak terlayani, siswa putus sekolah karena terbatasnya akses fasilitas untuk belajar daring, korupsi dana bantuan untuk masyarakat miskin, tindakan represif dan pelanggaran hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan.
Selain itu lanjut Haedir, regulasi yang dibuat oleh pemerintah mengabaikan hak-hak penyandang disabilitas, anak, perempuan dan kelompok rentan lainnya. "Hingga membatasi akses terhadap informasi publik terkait COVID-19 dan hak menyampaikan pendapat serta memperoleh keadilan," urainya.
Haedir menuturkan, wadah ini merupakan upaya dan tindakan serius untuk mengontrol pelanggaran dan pengabaian pemerintah terhadap hak asasi dan keadilan. Juga, pengawasan dan pengawalan terhadap bantuan masyarakat terdampak COVID-19.