Keji, 3 Pemuda Bejat di Bali Tega Setubuhi Bocah SD
loading...
A
A
A
BADUNG - Keji. Tiga pemuda bejat di Kabupaten Badung, Bali, ditangkap polisi lantaran tega menyetubuhi anak di bawah umur. Korbannya yaitu anak SD berusia 11 tahun.
Ketiga pria yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu MS (19), KJ (21) dan NS (21). "Tersangka memberikan uang antara Rp100-150 ribu usai menyetubuhi korban," kata Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes dalam jumpa pers, Senin (30/8/2021).
Dia menjelaskan, para tersangka menyetubuhi korban dalam rentang waktu Mei-Juni 2021. Perbuatan bejat itu dilakukan di sebuah kamar kos di Desa Darmasaba.
Baca juga: Istri Meninggal, Seorang Ayah di Muba Setubuhi Anak Kandung sejak 2020
Kepada polisi, MS mengaku yang pertama kali menyetubuhi korban pada Mei 2021. Setelah itu, dia menawarkan kepada dua tersangka lainnya.
Perbuatan tersangka terungkap setelah ayah korban mendapat laporan dan menanyakan kepada korban. "Ayah korban lalu lapor polisi," ujar Leo.
Baca juga: Setubuhi Paksa Gadis Manado Hingga Hamil, Pemuda Ini Dilaporkan Polisi
Dia menambahkan, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah sesuai dengan keterangan korban. "Masih dikembangkan," imbuhnya.
Untuk ketiga tersangka dijerat pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak junto pasal 64 ayat 1 KUHP. "Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Leo.
Ketiga pria yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu MS (19), KJ (21) dan NS (21). "Tersangka memberikan uang antara Rp100-150 ribu usai menyetubuhi korban," kata Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes dalam jumpa pers, Senin (30/8/2021).
Dia menjelaskan, para tersangka menyetubuhi korban dalam rentang waktu Mei-Juni 2021. Perbuatan bejat itu dilakukan di sebuah kamar kos di Desa Darmasaba.
Baca juga: Istri Meninggal, Seorang Ayah di Muba Setubuhi Anak Kandung sejak 2020
Kepada polisi, MS mengaku yang pertama kali menyetubuhi korban pada Mei 2021. Setelah itu, dia menawarkan kepada dua tersangka lainnya.
Perbuatan tersangka terungkap setelah ayah korban mendapat laporan dan menanyakan kepada korban. "Ayah korban lalu lapor polisi," ujar Leo.
Baca juga: Setubuhi Paksa Gadis Manado Hingga Hamil, Pemuda Ini Dilaporkan Polisi
Dia menambahkan, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah sesuai dengan keterangan korban. "Masih dikembangkan," imbuhnya.
Untuk ketiga tersangka dijerat pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak junto pasal 64 ayat 1 KUHP. "Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Leo.
(shf)