Bea Cukai Yogyakarta Permudah Pengisian Formulir Pemasukan Obat dan Makanan

Sabtu, 30 Mei 2020 - 12:52 WIB
loading...
Bea Cukai Yogyakarta...
Bea Cukai Yogyakarta saat kunjungan sekaligus koordinasi ke Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Yogyakarta , Rabu (27/5/2020).
A A A
YOGYAKARTA - Bea Cukai Yogyakarta adakan kunjungan sekaligus koordinasi ke Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Yogyakarta terkait simplifikasi pengisian formulir pemberitahuan pemasukan obat dan makanan melalui jasa pengangkutan untuk keperluan pribadi, Rabu (27/5/2020).

Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Hengky Aritonang mengatakan bahwa terdapat pos lalu bea di Yogyakarta yang berlokasi di Plemburan. “Pos Lalu Bea tersebut tak hanya menangani impor barang kiriman yang ditujukan ke Provinsi DIY saja, tetapi juga paket yang dikirimkan ke Magelang, Purworejo, Temanggung, Wonosobo, Kebumen, Purwokerto, sampai Cilacap. Luas sekali cakupan wilayahnya,” ungkapnya.

Selama ini, calon penerima barang yang paketnya berisi makanan, obat atau suplemen, harus mengisi formulir pemberitahuan pemasukan obat dan makanan melalui jasa pengangkutan untuk keperluan pribadi. Formulir tersebut dapat dikirimkan via email atau disampaikan melalui PT Pos Indonesia. Pengiriman formulir melalui email tentu saja merupakan salah satu kemudahan bagi calon penerima barang agar tidak perlu adatang langsung ke kantor pos untuk menyerahkan dokumen dimaksud.

Tetapi Bea Cukai Yogyakarta tidak hanya berhenti berinovasi sampai di situ saja. Dari hasil koordinasi dengan Balai Besar POM Yogyakarta, sekarang pengisian formulir jadi lebih mudah lagi. “Formulir pemberitahuan pemasukan obat dan makanan melalui jasa pengangkutan untuk keperluan pribadi dapat diisi oleh calon penerima barang menggunakan link Google Form sementara tanda tangan calon penerima barang digantikan dengan foto KTP,” pungkas Hengky.
(alf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0929 seconds (0.1#10.140)