Densus Buru Jaringan Jamaah Islamiyah di Sulsel
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri masih memburu jaringan terduga pelaku dalam kasus terorisme yang ditangkap di Luwu Timur. Tiga orang yang ditangkap saat itu berinisial HP (44), NS (48) dan SA (40).
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes E Zulpan menyebutkan, ketiga pria yang ditangkap pada 14 hingga 16 Agustus pekan lalu itu, terindikasi berjejaring dengan kelompok Jamaah Islamiyah di wilayah Sulsel.
Baca Juga: Jamaah Islamiyah
Dia mengklaim, perburuan jaringan tersebut dan jaringan lainnya adalah wujud keseriusan kepolisian memberantas dan mencegah aksi teror di wilayah hukum Polda Sulsel.
"Jadi pencarian dan pengembangan terus berlanjut, tidak hanya berhenti di tiga orang ini. Densus dan Polda Sulsel tentunya terus bekerja," tegas mantan Analis Kebijakan Madya Bidang Kamsel Korlantas Polri itu.
Baca Juga: Densus
Zulpan menyatakan, dugaan aliran dana itu telah menjadi atensi Mabes Polri. "Tapi kalau di Sulsel soal sumbangan menggunakan yayasan itu kita belum dapat laporan. Itu yang sementara diselidiki tim dari mabes karena cakupan mereka lebih luas," ujarnya.
Baca juga:Sembuh dari Covid-19, Mantan Kadinkes Makassar Diperiksa Kasus RS Batua
Lebih lanjut kata Zulpan, khusus untuk penahanan tiga terduga pelaku ini berlaku hingga 21 hari ke depan sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Zulpan menegaskan aturan tertuang dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme.
Ketiganya ditangkap di dua kecamatan terpisah di Luwu Timur. Yakni, Kecamatan Wotu dan Towuti. Dalam pengungkapan itu, petugas mengamankan banyak barang bukti. Di antaranya sejumlah buku-buku tentang tauhid dan jihad. Kemudian, beberapa pucuk senjata rakitan.
Lihat Juga: Kisah Pendakwah Jamaah Islamiyah Tobat Usai Dengar Ceramah Ustaz Adi Hidayat dan Gus Baha
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes E Zulpan menyebutkan, ketiga pria yang ditangkap pada 14 hingga 16 Agustus pekan lalu itu, terindikasi berjejaring dengan kelompok Jamaah Islamiyah di wilayah Sulsel.
Baca Juga: Jamaah Islamiyah
Dia mengklaim, perburuan jaringan tersebut dan jaringan lainnya adalah wujud keseriusan kepolisian memberantas dan mencegah aksi teror di wilayah hukum Polda Sulsel.
"Jadi pencarian dan pengembangan terus berlanjut, tidak hanya berhenti di tiga orang ini. Densus dan Polda Sulsel tentunya terus bekerja," tegas mantan Analis Kebijakan Madya Bidang Kamsel Korlantas Polri itu.
Baca Juga: Densus
Zulpan menyatakan, dugaan aliran dana itu telah menjadi atensi Mabes Polri. "Tapi kalau di Sulsel soal sumbangan menggunakan yayasan itu kita belum dapat laporan. Itu yang sementara diselidiki tim dari mabes karena cakupan mereka lebih luas," ujarnya.
Baca juga:Sembuh dari Covid-19, Mantan Kadinkes Makassar Diperiksa Kasus RS Batua
Lebih lanjut kata Zulpan, khusus untuk penahanan tiga terduga pelaku ini berlaku hingga 21 hari ke depan sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Zulpan menegaskan aturan tertuang dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme.
Ketiganya ditangkap di dua kecamatan terpisah di Luwu Timur. Yakni, Kecamatan Wotu dan Towuti. Dalam pengungkapan itu, petugas mengamankan banyak barang bukti. Di antaranya sejumlah buku-buku tentang tauhid dan jihad. Kemudian, beberapa pucuk senjata rakitan.
Lihat Juga: Kisah Pendakwah Jamaah Islamiyah Tobat Usai Dengar Ceramah Ustaz Adi Hidayat dan Gus Baha
(luq)