Pengadilan Tolak Pembatalan Homologasi KSP Indosurya

Kamis, 19 Agustus 2021 - 21:52 WIB
loading...
Pengadilan Tolak Pembatalan...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan menolak permohonan sejumlah nasabah yang ingin membatalkan penjanjian perdamaian atau homologasi KSP Indosurya Cipta . Putusan No.07/Pembatalan/2021/PN Niaga Jkt.Pusat. Putusan itu dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Niaga yang diketuai Hakim Bambang Nurcahyo pada Rabu (18/8/2021).

Majelis hakim menilai KSP Indosurya tetap menjalankan komitmennya sesuai proposal perdamaian dalam homologasi yang disahkan pengadilan pada Juli tahun lalu.
Baca juga: Rusak Homologasi, Anggota KSP Indosurya Ultimatum Pidanakan Provokator

Terhadap hal ini, KSP Indosurya melalui kuasa hukumnya, Hendra Widjaya menyatakan apresiasi terhadap apa yang diputuskan majelis hakim. Dia juga menyatakan pengadilan sudah memutus arif pembatalan gugatan tersebut.

"Kami mengapresiasi putusan majelis hakim yang melihat hal ini secara arif. Pihak KSP Indosurya juga tetap berkomitmen menjalankan homologasi yang merupakan putusan pengadilan. Semua dibayar sesuai perjanjian perdamaian yang telah disahkan,” ujar Hendra di Jakarta, Kamis (19/8/2021).

Dia juga menegaskan KSP Indosurya tetap menjalankan komitmen sesuai proposal perdamaian yang ditetapkan pengadilan melalui proses mekanisme voting yang kemudian ditetapkan pengadilan.

KSP Indosurya sebaliknya juga melakukan langkah hukum terhadap mereka yang ingin membatalkan putusan pengadilan itu. Di Jakarta Barat, kini pihak KSP Indosurya menggugat Lim Pipi Widiyanti dan Liesanti Widjaja. Gugatan senada juga akan dilakukan kepada mereka yang berada di luar DKI Jakarta yang mencoba membatalkan homologasi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Waisak 2026, Menag:...
Waisak 2026, Menag: Dharma Menjaga Perdamaian Dunia
PN Jakpus Tolak Gugatan...
PN Jakpus Tolak Gugatan soal SK DPW PPP Jawa Barat, Kepengurusan UU-Agus Solihin Dinyatakan Sah
KPK Pastikan Kasus Korupsi...
KPK Pastikan Kasus Korupsi Kuota Haji Segera Dilimpahkan ke Pengadilan
Rekomendasi
Dasco Sebut Satgas Mulai...
Dasco Sebut Satgas Mulai Gelar Rapat Antisipasi Gelombang PHK Pekan Depan
Mengapa Komunitas Internasional...
Mengapa Komunitas Internasional Tak Bisa Menghentikan Gazanisasi di Lebanon?
Jelajahi 197 Negara,...
Jelajahi 197 Negara, Peneliti Temukan Kesederhanaan Jadi Kunci Kebahagiaan
Berita Terkini
KORPRI Lebak Tantang...
KORPRI Lebak Tantang 1.700 Pelari di Ajang RUNK5BITUNG 2026
Momen Siswa SRMP 17...
Momen Siswa SRMP 17 Tabanan Curhat ke Prabowo
Tembus 16,46 Juta Pengguna,...
Tembus 16,46 Juta Pengguna, LinkUMKM BRI Sukses Dorong Pelaku Usaha Naik Kelas
Ciangir Disiapkan Jadi...
Ciangir Disiapkan Jadi Penampungan Kompos, Pramono Yakin 9.000 Ton Sampah Jakarta Bisa Tertangani
Pramono Tegaskan 2.843...
Pramono Tegaskan 2.843 Lowongan Padat Karya Program Jangka Pendek
Prabowo Tinjau SRMP...
Prabowo Tinjau SRMP 17 Tabanan, Disambut Yel-yel hingga Tari Kecak dari Siswa
Infografis
Gubernur Muzakir Manaf,...
Gubernur Muzakir Manaf, Mantan Panglima GAM yang Tolak 4 Pulau Aceh Masuk Sumut
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved