Lagi, 3 Dosen Senior Universitas Mercu Buana Ajukan Gugatan ke Disnaker DKI

Kamis, 19 Agustus 2021 - 20:15 WIB
loading...
Lagi, 3 Dosen Senior...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Setelah 15 dosen Universitas Mercu Buana (UMB) Jakarta di-PHK secara sepihak, nasib sama juga menimpa 3 dosen lainnya. Mereka mengajukan gugatan status ketenagakerjaan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta.

Kuasa hukum dosen UMB, Zulfansar membenarkan pengajuan gugatan baru terhadap tiga dosen senior yang pernah dipercaya sebagai direktur, dekan dan kabiro. Pemecatan secara sepihak terhadap tiga dosen dan satu tenaga kependidikan itu jelas perlakuan sewenang-wenang. Maka perlu mengajukan gugatan sesuai prosedur ketenagakerjaan.
Baca juga: Karyawan dan Dosen Dipecat, Jubir Universitas Mercu Buana: Sudah Tidak Ada Masalah

“Pengajuan gugatan dilakukan pada 10 Agustus 2021. Langsung diantarkan ke kantor Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta. Itu sesuai aturannya,” ujar Zulfansar, Kamis (19/8/2021).

Gugatan ini dituangkan dalam surat permohonan pencatatan perselisihan hubungan industrial. Melalui proses ini akan ada upaya menegakkan hak-hak atas status tiga dosen dan satu tenaga kependidikan yang diperlakukan tidak layak oleh manajemen UMB.

Menurut dia, tahapan ini merupakan sikap tegas atas tidak terpenuhinya permohonan klarifikasi yang telah diajukan kliennya. Karena pemecatan sepihak merupakan pelanggaran atas Peraturan Karyawan Pasal 80, Pasal 81 dan Pasal 82. “Maka sesuai UU No 2 Tahun 2004 Pasal 4 ayat (1) sudah terpenuhi unsur untuk meminta penyelesaian perselisihan ini ke Dinas Tenaga Kerja,” kata Zulfansar.
Baca juga: Belasan Karyawan dan Dosen Universitas Mercu Buana Dipecat

Sebagaimana diketahui, perselisihan ketenagakerjaan ini juga terjadi pada 14 dosen di mana kasusnya sudah berlanjut ke Dinas Tenaga Kerja. Itu berarti kasus baru pemecatan dosen memasuki jilid II yang semakin menunjukkan tata kelola UMB tidak baik.

Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara UMB Dudi Hartono mengakui bila dirinya belum mendapatkan informasi lebih lanjut terhadap gugatan baru itu. Meski demikian, dia menegaskan untuk mengefisienkan waktu berharap gugatan baru itu masuk dalam gugatan sebelumnya. "Kami serahkan ke mediator dalam hal ini Disnakertrans, tapi prinsipnya kalau gugatan dan materi sama masukkin saja ke gugatan sebelumnya," ujarnya.

Selain itu, terhadap 15 dosen sebelumnya di-PHK, dia mengungkapkan bila satu di antaranya tidak dipecat melainkan mengundurkan diri.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PTUN Jakarta Kabulkan...
PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Pegawai Kemenham ke Natalius Pigai
UMB Gelar GEN Z SPEAKS:...
UMB Gelar GEN Z SPEAKS: Aware or Controlled?, Hadirkan Pandji hingga Rian Fahardhi
Bukan Soal Gugatan Ditolak,...
Bukan Soal Gugatan Ditolak, Dharma Pongrekun: Perjuangan Saya Memastikan Kekuasaan Tetap Dibatasi Konstitusi
Rekomendasi
Prabowo: Yang Merasa...
Prabowo: Yang Merasa Indonesia Suram, Silakan kalau Mau Cari Negara Lain
SpaceX Berganti Nama...
SpaceX Berganti Nama Jadi SpaceXAI Bukti Fokus pada AI
Mahfud MD Soroti Pengalihan...
Mahfud MD Soroti Pengalihan Penyidikan Febrie Adriansyah ke Kejaksaan: Banyak yang Terkecoh
Berita Terkini
11 Orang Tewas, Truk...
11 Orang Tewas, Truk Tronton Hantam Pikap Rombongan Pengantar Pengantin di Pantura Indramayu
Gerak Cepat! Pemkab...
Gerak Cepat! Pemkab Bogor Terjunkan Alat Berat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Baru
BNPB Sebut 3 Daerah...
BNPB Sebut 3 Daerah di Pulau Jawa Dilanda Karhutla, Ini Lokasinya
Usai Jadi Tersangka,...
Usai Jadi Tersangka, Rumah Dinas Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sepi Tanpa Aktivitas
Pekan Dekranasda Tangsel...
Pekan Dekranasda Tangsel 2026, Momentum Perkenalkan Produk Lokal UMKM
Komitmen Berkelanjutan,...
Komitmen Berkelanjutan, Tracon Industri Kolaborasi Tanam 500 Mangrove di Karawang
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Menggelar Car Free Day di Rasuna Said
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved