Bersepeda Masih Dilarang di Ruas Jalan Jenderal Sudirman-MH Thamrin
Kamis, 19 Agustus 2021 - 08:21 WIB
loading...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengingatkan bahwa pesepeda masih belum diperbolehkan menggunakan ruas Jalan Jenderal Sudirman-MH Thamrin.
"Masih belum boleh melintasi jalur Sudirman-Thamrin," kata Direktur Lalu Lintas Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi MNC Portal, Kamis (19/8/2021).
Baca juga: Uji Coba Road Bike di Jalan Layang Ditiadakan, Warganet Minta Dihapus Saja Sekalian
Alasan pelarangan tersebut dikarenakan masih diberlakukannya kebijakan PPKM Level-4 di DKI Jakarta. Jika masyarakat dibiarkan melintasi ruas jalan tersebut, dikhawatirkan dapat menimbulkan keramaian.
"Masih PPKM Level-4. Selain itu rawan kerumunan," pungkasnya.
Diketahui, jalur Sudirman-Thamrin merupakan salah jalur yang menerapkan sistem ganjil genap. Jadwal ganjil-genap dalam perpanjangan PPKM kali ini tetap berlaku mulai pukul 06.00-20.00 WIB.
Baca juga: Jakarta Masih PPKM Level 4, Polisi Kaji Sanksi Tilang untuk Pelanggar Ganjil Genap
Adapun delapan ruas jalan yang diterapkan kawasan ganjil-genap, yakni:
1. Jalan Jenderal Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Merdeka Barat
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Gajah Mada
6. Jalan Hayam Wuruk
7. Jalan Pintu Besar Selatan
8. Jalan Gatot Subroto
"Masih belum boleh melintasi jalur Sudirman-Thamrin," kata Direktur Lalu Lintas Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi MNC Portal, Kamis (19/8/2021).
Baca juga: Uji Coba Road Bike di Jalan Layang Ditiadakan, Warganet Minta Dihapus Saja Sekalian
Alasan pelarangan tersebut dikarenakan masih diberlakukannya kebijakan PPKM Level-4 di DKI Jakarta. Jika masyarakat dibiarkan melintasi ruas jalan tersebut, dikhawatirkan dapat menimbulkan keramaian.
"Masih PPKM Level-4. Selain itu rawan kerumunan," pungkasnya.
Diketahui, jalur Sudirman-Thamrin merupakan salah jalur yang menerapkan sistem ganjil genap. Jadwal ganjil-genap dalam perpanjangan PPKM kali ini tetap berlaku mulai pukul 06.00-20.00 WIB.
Baca juga: Jakarta Masih PPKM Level 4, Polisi Kaji Sanksi Tilang untuk Pelanggar Ganjil Genap
Adapun delapan ruas jalan yang diterapkan kawasan ganjil-genap, yakni:
1. Jalan Jenderal Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Merdeka Barat
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Gajah Mada
6. Jalan Hayam Wuruk
7. Jalan Pintu Besar Selatan
8. Jalan Gatot Subroto
(thm)
Lihat Juga :