Tak Terbukti Bersalah, Hakim Vonis Bebas Kakek Hengky

Senin, 16 Agustus 2021 - 22:17 WIB
loading...
Tak Terbukti Bersalah,...
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang memvonis bebas Nguan Seng alias Hengky. (Ist)
A A A
TANJUNG PINANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang memvonis bebas Nguan Seng alias Hengky. Majelis hakim meyakini jika kakek berusia 82 tahun itu tak terbukti bersalah melakukan penipuan dan penggelapan sebagai mana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
.
"Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum . Memulihkan hak, kedudukan serta harkat martabatnya," ucap Hakim Anggalanton Boang Manalu saat membacakan amar putusan, di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinan, Senin (16/8/2021).

Majelis hakim dalam putusannya menyatakan bahwa Nguan Seng tidak terbukti melanggar Pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP, sebagai mana dakwaan jaksa. Majelis hakim berkesimpulan, tidak ada jual beli terhadap tanah seluas 6 hektar dan terdakwa tidak menyelesaikan SKT, hanya sebatas kesepakatan bersama. Dan tidak ada dibebankan kepada pihak lain, sementara uang Rp 6,7 miliar hanya sebagai uang muka untuk menyelesaikan masalah Tanah.

"Bahwa perbuatan terdakwa yang ditetapkan melanggar pasal 378 KUHP, dibatalkan karena tidak ada unsur melawan hukum dan tidak ada perbuatan yang melawan hukum, baik itu dakwaan pertama maupun dakwaan kedua," kata hakim.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menutuntut Nguan Seng dengan hukuman 3 tahun penjara. Menurut jaksa, Nguan Seng terbukti melanggar pasal 378 KUHP, dengan sengaja memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang. Baca: Tak Kenal Lelah, Pasukan Marinir Gencarkan Serbuan Vaksin di Sorong.

Kuasa hukum Nguan Seng, Herdika Sukma Negara bersyukur atas vonis bebas kliennya. Menurut Herdika, majelis hakim menggunakan hati nuraninya dalam menjatuhkan putusan tersebut. Baca Juga: Lecehkan Gadis Pengendara Motor di Turi Sleman, Pria Paruh Baya Ditangkap Warga.

"Terima kasih majelis hakim menggunakan hati nurani dan memberikan rasa adil terhadap klien kami," ucap Herdika.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kukuhkan Pengda HDCI...
Kukuhkan Pengda HDCI Kepri, Sahroni Minta Perbanyak Aksi Sosial di Masyarakat
Ketua DPRD Kepri Naik...
Ketua DPRD Kepri Naik Moge Tanpa Helm dan SIM, Majelis Kehormatan Gerindra Beri Teguran Tertulis
Alwi Alatas Divonis...
Alwi Alatas Divonis Bebas, Majelis Hakim PN Jakut Perintahkan Segera Dibebaskan
Kunjungi KEK Tanjung...
Kunjungi KEK Tanjung Sauh Riau, DPN Identifikasi Masalah yang Dihadapi Pemda
Pengamat: Harmonisasi...
Pengamat: Harmonisasi Aturan Dibutuhkan untuk Jaga Daya Tarik Tanjung Sauh
Bea Cukai dan Kodaeral...
Bea Cukai dan Kodaeral IV Batam Gagalkan Penyelundupan 25,9 Ton Pasir Timah
Pergerakan Kapal Perang...
Pergerakan Kapal Perang Asing di Selat Malaka Meningkat, Asintel Panglima TNI Kumpulkan Dansat dan Intelijen di Kepri
Delpedro Cs Ajukan Kontra...
Delpedro Cs Ajukan Kontra Memori Kasasi ke PN Jakarta Pusat
Kejagung Ajukan Kasasi...
Kejagung Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Delpedro Cs
Rekomendasi
Jaksa ICC Karim Khan...
Jaksa ICC Karim Khan Diskors karena Tuduhan Pelanggaran Etika
Tembus 40 Juta Views,...
Tembus 40 Juta Views, Adu Mekanik Sound Jadi Konten Paling Berkesan bagi Yongshun
Confeti Love hingga...
Confeti Love hingga Moonlit Blush, Ini Makna di Balik Pendant Koleksi Baru Nagita Slavina x ISAGO
Berita Terkini
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo Beberkan Konstruksi Laporan Terhadap Lechumanan dan Rismon
Kader PPP Segera Laporkan...
Kader PPP Segera Laporkan Taj Yasin, Agus Suparmanto, dan Thobahul Aftoni ke Polda Metro
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
SDN di NTT Dibongkar...
SDN di NTT Dibongkar untuk KDMP, Andreas PDIP: Jangan Korbankan Program Lainnya
Program Perempuan Berdaya...
Program Perempuan Berdaya Sandiaga Uno, Peserta Raup Pesanan Jutaan Rupiah
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved