Perpanjangan Ganjil Genap di Jakarta Tunggu Keputusan Soal PPKM Level 4

Senin, 16 Agustus 2021 - 09:49 WIB
loading...
Perpanjangan Ganjil...
Ditlantas Polda Metro Jaya menyatakan perpanjangan atau pemberhentian kebijakan ganjil genap di delapan titik di DKI Jakarta menunggu keputusan pemerintah tentang PPKM Level 4.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya menyatakan perpanjangan atau pemberhentian kebijakan ganjil genap di delapan titik di DKI Jakarta menunggu keputusan pemerintah tentang PPKM Level 4 . Hari ini, Senin (16/8/2021) merupakan hari terakhir keputusan pemerintah tentang PPKM Level 4.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, hari ini adalah hari terakhir keputusan pemerintah apakah akan melakukan perpanjangan atau penghentian PPKM Level 4. Jika pemerintah melakukan perpanjangan PPKM Level 4 maka Ditlantas juga akan melakukan perpanjangan.

"Nanti kita lihat perkembangannya seperti apa keputusan dari pemerintah seperti apa. Kalau memang PPKM level 4 diperpanjang tentu kebijakan ganjil genap akan kita perpanjangan dan kita evaluasi," kata Sambodo di Jakarta, Senin (16/8/2021).

Sambodo menuturkan, selama sepekan pemberlakuan sistem ganjil genap, masyarakat dinilai disiplin dalam mematuhi aturan di delapan titik yang menerapkan kebijakan tersebut. Baca: Tak Peduli Sabtu-Minggu, Ganjil Genap di Masa PPKM Tetap Dilakukan

"Saya mengucapkan terima kasih sekali karena sedikit sekali ditemukan pelanggaran kendaraan sesuai dengan tanggalnya melakukan," tuturnya. Dia melanjutkan, saat ini masih ada sejumlah kendaraan yang melintas, tetapi karena memang diberikan dispensasi.

Rencana ke depan, kata dia, pihaknya bakal berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait apakah ada penambahan dan pengurangan titik penerapan sistem ganjil genap."Secara fakta dan data menunjukkan itu cukup efektif untuk mengurangi mobilitas di delapan kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan ganjil genap," pungkasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menerapkan sistem ganjil genap sejak 12-16 Agustus sebagai pengganti pembatasan mobilitas masyarakat di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level empat.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Roy Suryo Pertanyakan...
Roy Suryo Pertanyakan Legal Standing Ade Darmawan di Kasus Ijazah Jokowi
Roy Suryo Laporkan Lechumanan...
Roy Suryo Laporkan Lechumanan dan Rismon Sianipar, Ade Darmawan: Berarti Dia Ngajak Perang
Thariq Halilintar dan...
Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Terkait Kasus Hanania Travel
Rekomendasi
Xiaomi Kenalkan Tangan...
Xiaomi Kenalkan Tangan Robot untuk Pengisian Daya Baterai Mobil Listrik
Profil Elijah Just,...
Profil Elijah Just, Bintang Selandia Baru yang Curi Panggung Piala Dunia 2026
Zionis Israel Ratapi...
Zionis Israel Ratapi Kesepakatan Damai AS-Iran: Kami Ditinggalkan Sendirian!
Berita Terkini
BMKG Pantau Potensi...
BMKG Pantau Potensi Likuefaksi usai Gempa Besar M6,7 di Palu Sulteng
Gempa M6,7 di Palu Sulteng...
Gempa M6,7 di Palu Sulteng Akibat Aktivitas Sesar Sausu, bukan Palu-Koro yang Legendaris
Beri Layanan Kesehatan...
Beri Layanan Kesehatan Korban Banjir Aceh, USK Inisiasi Program Pengabdian Masyarakat
Kisah Mas Rushh Bangun...
Kisah Mas Rushh Bangun Personal Branding lewat Konten Keluarga
Sejumlah Bangunan Rusak...
Sejumlah Bangunan Rusak Akibat Gempa M 6,7 Palu
BMKG: 9 Gempa Susulan...
BMKG: 9 Gempa Susulan Terjadi Pascagempa M6,7 di Palu
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved