Ini Kata Pemerhati Siber soal Penetapan Tersangka Dokter Richard Lee

Minggu, 15 Agustus 2021 - 00:28 WIB
loading...
Ini Kata Pemerhati Siber...
Dokter kecantikan yang juga Youtuber, Richard Lee, saat dipulangkan dari Polda Metro Jaya. Foto: MNC Portal/Ari Sandita
A A A
JAKARTA - Dokter kecantikan yang juga Youtuber Richard Lee ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus akses ilegal (illegal access) dan penghilangan barang bukti oleh Polda Metro Jaya. Richard Lee diduga mengakses akun Instagram pribadinya @dr.richard_lee yang statusnya disita polisi terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Kartika Putri.

Pemerhati hukum siber, Satriyo Wibowo, menjelaskan ketika sebuah akun Instagram disita penyidik maka user ID hingga password akun tersebut dikuasai penyidik. Penyidik punya wewenang mengganti password akun tersebut agar tidak terjadi akses ilegal oleh pihak mana pun.

Baca juga: Kronologi Perseteruan Dokter Richard Lee dengan Kartika Putri

"Dalam hal akun dan password disita, secara hukum, penguasaan dari akun berada di tangan penyidik (Pasal 1 angka 16 KUHAP). Dalam prosesnya, penyidik akan membuat berita acara penyitaan akun dan password. Masih dalam berita acara tersebut, juga akan disebutkan bahwa password akan diubah penyidik untuk tujuan pengamanan bukti elektronik," kata Satriyo saat dihubungi wartawan, Sabtu, 14 Agustus 2021.

Menurut Satriyo, dalam proses penyitaan akun Instagram ini, penyidik akan membuat berita acara penyitaan yang ditandatangani terlapor atau terperiksa. Sehingga, Richard Lee dianggap telah secara sadar akunnya disita dan tidak boleh mengakses selama akun tersebut dalam status penyitaan.

Baca juga: Dokter Richard Lee Dipulangkan, Pengacara: Atas Perintah Pak Kapolri

Pemegang sertifikat penanganan insiden (ECC Certified Incident Handler/ECIH) ini mengatakan, jika tidak ingin dianggap melakukan akses ilegal, pemilik harus melalui mekanisme prosedur pinjam pakai barang bukti ke penyidik. Hal ini tertuang pada Pasal 23 Perkap Nomor 10 Tahun 2010.

"Jikalau terjadi akses terhadap akun tersebut entah bagaimanapun, haruslah melalui prosedur pinjam pakai (Pasal 23 Perkap No 10/2010). Artinya, harus ada bukti peminjaman dilakukan oleh pemilik ke penyidik atau ke pejabat pengelola barang bukti (PPBB)," kata Satriyo.

Namun, kata dia, dalam hal ini Richard Lee tidak melalui prosedur pinjam pakai atau tidak mendapat izin dari penyidik ketika mengakses akun Instagramnya itu. Di sinilah kemudian terjadi akses ilegal.

"Jika tidak ada bukti peminjaman akun, patut diduga akses akun dilakukan secara tanpa hak atau illegal accees dan berpotensi melanggar Pasal 30 ayat (1) UU ITE dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun dengan denda maksimal Rp600 juta. Terlebih, jika akses dilakukan dengan cara meretas akun yang dalam penguasaan (sita) penyidik (Pasal 30 ayat 3 UU ITE), ancaman hukumannya maksimal 8 tahun dan/atau denda maksimal Rp 800 juta," ujar Satriyo, yang juga tim perumus SKKNI Forensik Digital di Kominfo.

Diketahui, Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka di kasus ilegal akses akun Instagram dan penghilangan barang bukti. Akun instagramnya itu disita di kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Kartika Putri.

Penyidik Polda Metro Jaya telah mendapatkan penetapan penyitaan akun Instagram ini dari PN Jaksel pada 8 Juni 2021. Namun, penyidik mengetahui Richard Lee mengakses akun Instagramnya itu pada 6 Agustus 2021.

Penyidik juga mengetahui ada beberapa barang bukti di kasus pencemaran nama baik yang telah dihapus Richard Lee. Richard Lee diketahui memposting video di mana dirinya saat itu sedang menjelaskan soal 'mafia kosmetik' dan mengajak followers untuk mem-follow akun keduanya, ketiga Instagramnya dalam status penyitaan di kepolisian.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Richard Lee Ditahan...
Richard Lee Ditahan Kejati, Dokter Detektif: Bukti Sudah Lengkap dan Siap Diuji di Pengadilan
Richard Lee Akui Seluruh...
Richard Lee Akui Seluruh Perbuatannya, Kejari Tangerang: Kasus Sudah Terang Benderang
Kejari Tangerang Tegaskan...
Kejari Tangerang Tegaskan Tak Ada Perlakuan Khusus untuk Dokter Richard Lee di Lapas
Rekomendasi
Hidayat Batubara Daftar...
Hidayat Batubara Daftar Balon Ketua POBSI Sumut
PHEV Indonesia 2026:...
PHEV Indonesia 2026: Tahun Ketika BYD Memangkas Harga, Pasar Berlipat Ganda
Terungkap! Andri Mulyono...
Terungkap! Andri Mulyono Kongkalikong dengan PPK untuk Dapat Proyek Pengadaan Motor Listrik BGN
Berita Terkini
Unjuk Rasa Mahasiswa...
Unjuk Rasa Mahasiswa Bubar, Polisi Mulai Buka Jalan Jenderal Sudirman Arah Bundaran HI
Perumda Dharma Jaya...
Perumda Dharma Jaya Edukasi Ketahanan Pangan ke Siswa SMPN 51 Jakarta
Situ Rompong Tangsel...
Situ Rompong Tangsel Menyusut Tinggal 1,7 Hektare, Warga Duga Ada Maladminsitrasi
Roy Suryo Titip Pesan...
Roy Suryo Titip Pesan ke Massa Aksi Demo: Jangan Disusupi, Aparat Harus Humanis
Ada Demo Mahasiswa,...
Ada Demo Mahasiswa, Rute Transjakarta Dialihkan
Demo Rawamangun Menggugat...
Demo Rawamangun Menggugat Kelar, Aliansi UNJ Melawan Bubarkan Diri
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved