Polisi Gulung Begal Sadis yang Main Bacok Korban di Tanjung Priok

Jum'at, 13 Agustus 2021 - 18:10 WIB
loading...
Polisi Gulung Begal...
Polisi menunjukkan tersangka begal sadis dan barang bukti kejahatan di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (13/8/2021). Foto: SINDOnews/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menangkap satu dari dua pelaku begal sadis di Kampung Bahari. Pelaku berinisial BR (24) dicokok petugas saat berada di Jalan RE Martadinata, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (9/8/2021).

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan, BR ditangkap petugas karena perbuatannya yang melakukan penganiayaan terhadap korban DYS (17) dan ARS (16) serta mengambil motor milik korban. "Awalnya pelaku BR menghampiri korban DYS yang sedang berhenti menunggu ARS yang buang air kecil. Setelah itu, pelaku langsung mengeluarkan kapak dari dalam tasnya," ujar Guruh di Mapolres Jakarta Utara, Jumat (13/8/2021).
Baca juga: Viral Potongan Tangan di Motor, Kapolsek Karawaci: Mungkin Akibat Tawuran atau Begal

Tidak lama kemudian, pelaku langsung membacok DYS. Korban langsung jatuhkan motor dan lari untuk menyelamatkan diri. Melihat temannya dianiaya, ARS langsung menghampiri temannya. "ARS sempat melawan pelaku BR. Saat terjadi perkelahian, rekan BR yakni Q (DPO) langsung bergegas mengambil motor Suzuki Satria FU milik korban. Tidak lama, BR juga berhasil kabur dengan membawa kapak," kata Guruh.

Akibatnya, korban ARS mengalami luka memar di bagian kepala belakang karena dipukul menggunakan gagang kapak, luka lecet pada bagian kaki kiri dan kanan.

"Sementara korban DYS mengalami luka sobek di bagian pinggang belakang sebelah kiri, kemudian korban melapor kejadian ini dan setelah mendapat laporan dari korban tim Opsnal Jatanras yang dipimpin AKP Febby Pahlevi Rizal melakukan observasi,” ucapnya.
Baca juga: Ini 2 Wajah Begal yang Diadang Kang Emon Penjual Mainan Keliling

Petugas menangkap pelaku di Muara Bahari, Tanjung Priok. Pelaku sempat melakukan perlawanan dan berteriak untuk memancing warga sekitar. "Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Metro Jakarta Utara guna penyidikan lebih lanjut," kata Guruh.

Tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun lantaran melakukan perbuatan mengakibatkan luka-luka berat.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
TNI AD Turun Perkuat...
TNI AD Turun Perkuat Patroli Antibegal, Kadispenad: Penindakan Tetap Wewenang Polisi
TNI Ikut Atasi Begal,...
TNI Ikut Atasi Begal, DPR: Harus Terukur dan Punya Dasar Hukum yang Jelas
JAKARTA SIAGA! Polda...
JAKARTA SIAGA! Polda Metro Jaya Sikat Begal, Kantongi 1.283 Laporan
Rekomendasi
Siapa Han Seong-sook?...
Siapa Han Seong-sook? PM Korea Selatan Perempuan Pimpin Transformasi AI
Harley-Davidson Berusia...
Harley-Davidson Berusia Hampir 100 Tahun Dimodifikasi Jadi Motor Hybrid
5 Tradisi Unik di Dunia,...
5 Tradisi Unik di Dunia, Salah Satunya Melempar Bayi di India
Berita Terkini
3 Yayasan Sah di Bawah...
3 Yayasan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Akan Berdampak Hukum
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved