Terdampak Covid-19, Pemkab Bekasi Kucurkan Bantuan untuk Pelaku UMKM
Jum'at, 13 Agustus 2021 - 14:06 WIB
loading...
Bantuan tunai dari Pemkab Bekasi untuk pelaku UMKM cair bulan ini. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
BEKASI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi bakal mengucurkan bantuan dalam bentuk modal bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) terdampak Covid-19 . Pengucuran dana Bantuan Usaha Mikro (BUM) ini akan didistribusikan pada bulan ini.
Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan mengatakan, Pemkab Bekasi akan memberikan bantuan berupa uang kepada para pelaku usaha mikro. Bantuan tersebut berasal dari anggaran refocusing seluruh Perangkat Daerah pada APBD Kabupaten Bekasi tahun 2021.
"BUM ini memberikan modal kepada usaha mikro. Target penyalurannya diusahakan bulan Agustus ini,” katanya di Bekasi, Jumat (13/8/2021). Baca juga: Bank DKI Imbau Penerima Bantuan Tunai Gunakan JakOne Mobile
Menurut dia, ada sekitar 15 ribu pelaku usaha mikro yang ditargetkan akan mendapat suntikan dana dari pemerintah daerah. Mereka yang mendapat bantuan adalah pelaku usaha yang tidak kebagian dana bantuan untuk Pelaku Usaha Mikro (BPUM) dari pemerintah pusat. Masing-masing dari mereka akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1 juta.
"Datanya sudah ada, tapi tetap akan diverifikasi ulang. Karena bantuan ini betul-betul harus diberikan kepada mereka yang punya usaha dan betul-betul terdampak Covid-19 supaya pulih lagi," ungkapnya.
Dengan adanyan bantuan ini diharapkan pelaku usaha kecil di Kabupaten Bekasi dapat mengembangkan usahanya.
Jika kegiatan usaha mikro tersebut meningkat setelah diberikan bantuan, maka di tahun 2022 Pemkab Bekasi akan mendorong pelaku usaha tersebut untuk mendapatkan bantuan yang lebih besar melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan mengatakan, Pemkab Bekasi akan memberikan bantuan berupa uang kepada para pelaku usaha mikro. Bantuan tersebut berasal dari anggaran refocusing seluruh Perangkat Daerah pada APBD Kabupaten Bekasi tahun 2021.
"BUM ini memberikan modal kepada usaha mikro. Target penyalurannya diusahakan bulan Agustus ini,” katanya di Bekasi, Jumat (13/8/2021). Baca juga: Bank DKI Imbau Penerima Bantuan Tunai Gunakan JakOne Mobile
Menurut dia, ada sekitar 15 ribu pelaku usaha mikro yang ditargetkan akan mendapat suntikan dana dari pemerintah daerah. Mereka yang mendapat bantuan adalah pelaku usaha yang tidak kebagian dana bantuan untuk Pelaku Usaha Mikro (BPUM) dari pemerintah pusat. Masing-masing dari mereka akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1 juta.
"Datanya sudah ada, tapi tetap akan diverifikasi ulang. Karena bantuan ini betul-betul harus diberikan kepada mereka yang punya usaha dan betul-betul terdampak Covid-19 supaya pulih lagi," ungkapnya.
Dengan adanyan bantuan ini diharapkan pelaku usaha kecil di Kabupaten Bekasi dapat mengembangkan usahanya.
Jika kegiatan usaha mikro tersebut meningkat setelah diberikan bantuan, maka di tahun 2022 Pemkab Bekasi akan mendorong pelaku usaha tersebut untuk mendapatkan bantuan yang lebih besar melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Lihat Juga :