Dokter Richard Lee Dipulangkan, Pengacara: Atas Perintah Pak Kapolri

Kamis, 12 Agustus 2021 - 21:28 WIB
loading...
Dokter Richard Lee Dipulangkan,...
Dokter kecantikan yang juga Youtuber, Richard Lee, malam ini dipulangkan setelah dilakukan penangkapan dan penahanan sejak Rabu (11/8/2021). Foto: MNC Portal/Ari Sandita
A A A
JAKARTA - Dokter Richard Lee malam ini dipulangkan setelah dilakukan penangkapan dan penahanan sejak Rabu (11/8/2021). Dokter kecantikan yang juga Youtuber itu sebelumnya ditangkap terkait kasus ilegal akses dan pencurian barang bukti penyitaan dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan artis Kartika Putri.



"Malam ini klien saya tidak ditahan dan atensi Pak Kapolri. Atas perintah Pak Kapolri, klien saya tidak ditahan. Insya Allah kami akan berjuang di pengadilan untuk kasus yang hari ini dirilis terkait dugaan menghilangkan barang bukti atau menggunakan akun palsu atau akun orang lain yang sebelumnya telah dilakukan tindakan untuk disita oleh penyidik sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku," ujar pengacara dokter Richard Lee, Razman Arif Nasution, kepada wartawan, di Polda Metro Jaya, Kamis (12/8/2021) malam.

Pihaknya belum memikirkan tentang pengajuan praperadilan atas penangkapan Richard Kee dalam kasus ilegal akses bukti penyitaan itu. Dia pun sudah bertemu pejabat Polda Metro Jaya, seperti Dirkrimsus hingga Kasubdit Cyber, dimana menjadi kewajibannya selaku pengacara bertanya tentang apa yang disangkakan kepada kliennya.

"Setelah berdiskusi disepakati klien saya tidak ditahan. Karena meskipun Pak Kapolri mengatensi untuk tidak dilakukan penahanan, tentunya prosedur administrasi tahapan-tahapannya dan pendekatan hukumnya harus terpenuhi. Karena itu saya juga terika kasih," tuturnya.



Sedangkan terkait laporan artis Kartika Putri tentang pencemaran nama baik, kata dia, kliennya hingga saat ini belum berstatus tersangka dan kasusnya pun masih dalam proses penyidikan. Begitu juga dengan laporan kliennya, Richard Lee dan David Lee di Polda Sumatera Selatan itu juga masih dalam proses penanganan dan bakal dilakukan gelar perkara.

"Kami harap saudara Kartika Putri, marilah kita mencari cara penyelesaian dan perdamaian. Semoga dengan kejadian ini ada hikmah terbaik dan inilah keinginan kita semua bahwa tidak ada yang terciderai. Saya profesional, polisi profesinal, korban, klien, tidak ada yang harus menanggung semuanya," terangnya.

Selain tak ditahan, kliennya pun tidak diharuskan wajib lapor lantaran Richard tidak melakukan kejahatan yang luar biasa dan tak ada yang berbahaya. Ke depan, kliennya mungkin bakal dipanggil polisi untuk diperiksa dan di BAP sesuai peraturan hingga akhirnya berkas kasusnya itu akan dilimpahkan dan disidangkan di pengadilan Jakarta.

"Insya Allah akan baik-baik saja dan kami juga optimistis urusan Kartika Putri juga akan selesai. (Alasan tak ditahan) klien saya kooperatif, dijemput dia kooperatif, video beredar dia kooperatif, ketika dimintai keterangan semuanya juga dilakukan dengan baik, jadi dasar ini maka tidak ditahan," pungkasnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PN Tangerang Tunda Sidang...
PN Tangerang Tunda Sidang Putusan, Pecinta Hewan Kecewa Terdakwa Tak Ditahan
Sidang Lanjutan Kasus...
Sidang Lanjutan Kasus Razman Nasution Vs Hotman Paris Dijaga Ketat Polisi
Kasus Pencemaran Nama...
Kasus Pencemaran Nama Baik Bos Skincare, Selebgram Isa Zega Segera Jalani Persidangan di Malang
Disebut Hadratussyaikh,...
Disebut Hadratussyaikh, Arif Sugiyanto Lapor ke Polisi
Mantan Sekjen PKB Lukman...
Mantan Sekjen PKB Lukman Edy Dilaporkan ke Polda Jateng
Konflik Makin Panas!...
Konflik Makin Panas! PKB Jabar Polisikan Lukman Edy Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik
Dituduh Cemarkan Nama...
Dituduh Cemarkan Nama Baik, 3 Petinggi BEM Kena Ultimatum Polresta Malang Kota
Oknum Pegawai PDAM Indramayu...
Oknum Pegawai PDAM Indramayu Dipolisikan Gegara Posting Foto Megawati Berbikini
Dilaporkan Syekh Puji...
Dilaporkan Syekh Puji soal Pelanggaran UU ITE, Eko Kuntadhi Jalani Mediasi di Polda Jateng
Rekomendasi
Penerimaan Pajak Februari...
Penerimaan Pajak Februari 2025 Anjlok 30,2%, Hanya Terkumpul Rp187,8 Triliun
Sinopsis Sinetron Mencintaimu...
Sinopsis Sinetron Mencintaimu Sekali Lagi, Kamis 13 Maret 2025: Arini Menuntut, Emil Frustasi
Hamas Senang Trump Cabut...
Hamas Senang Trump Cabut Rencana AS Usir Warga Gaza
Berita Terkini
Menteri ATR/BPN Serahkan...
Menteri ATR/BPN Serahkan 42 Sertifikat HPL Seluas 32.000 Hektare kepada KSAD
28 menit yang lalu
Kompolnas Dengar Eks...
Kompolnas Dengar Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Segera Ditetapkan sebagai Tersangka
39 menit yang lalu
Jejak Karier AKBP Heti...
Jejak Karier AKBP Heti Patmawati, Polwan dengan Penugasan Baru sebagai Kapolres Lampung Timur
44 menit yang lalu
Pencurian Bermodus Tukar...
Pencurian Bermodus Tukar Uang di Apotek Cisalak Depok, Pelaku Gasak Rp1,4 Juta
48 menit yang lalu
14 Ton MinyaKita Palsu...
14 Ton MinyaKita Palsu Disita Polda Jatim karena Diisi Minyak Curah
1 jam yang lalu
Ramadan Street Carnival...
Ramadan Street Carnival Bintaro, Dorongan Baru bagi UMKM dan Ekonomi Masyarakat
1 jam yang lalu
Infografis
Tatib Direvisi, DPR...
Tatib Direvisi, DPR Bisa Copot Kapolri hingga Pimpinan KPK
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved