Dokter Richard Lee Dipulangkan, Pengacara: Atas Perintah Pak Kapolri
Kamis, 12 Agustus 2021 - 21:28 WIB
loading...
Dokter kecantikan yang juga Youtuber, Richard Lee, malam ini dipulangkan setelah dilakukan penangkapan dan penahanan sejak Rabu (11/8/2021). Foto: MNC Portal/Ari Sandita
A
A
A
JAKARTA - Dokter Richard Lee malam ini dipulangkan setelah dilakukan penangkapan dan penahanan sejak Rabu (11/8/2021). Dokter kecantikan yang juga Youtuber itu sebelumnya ditangkap terkait kasus ilegal akses dan pencurian barang bukti penyitaan dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan artis Kartika Putri.
Baca juga: Ditangkap Polisi, Dokter Richard Lee Ditahan di Krimsus Polda Metro Jaya
"Malam ini klien saya tidak ditahan dan atensi Pak Kapolri. Atas perintah Pak Kapolri, klien saya tidak ditahan. Insya Allah kami akan berjuang di pengadilan untuk kasus yang hari ini dirilis terkait dugaan menghilangkan barang bukti atau menggunakan akun palsu atau akun orang lain yang sebelumnya telah dilakukan tindakan untuk disita oleh penyidik sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku," ujar pengacara dokter Richard Lee, Razman Arif Nasution, kepada wartawan, di Polda Metro Jaya, Kamis (12/8/2021) malam.
Pihaknya belum memikirkan tentang pengajuan praperadilan atas penangkapan Richard Kee dalam kasus ilegal akses bukti penyitaan itu. Dia pun sudah bertemu pejabat Polda Metro Jaya, seperti Dirkrimsus hingga Kasubdit Cyber, dimana menjadi kewajibannya selaku pengacara bertanya tentang apa yang disangkakan kepada kliennya.
"Setelah berdiskusi disepakati klien saya tidak ditahan. Karena meskipun Pak Kapolri mengatensi untuk tidak dilakukan penahanan, tentunya prosedur administrasi tahapan-tahapannya dan pendekatan hukumnya harus terpenuhi. Karena itu saya juga terika kasih," tuturnya.
Baca juga: Ditangkap Polisi, Dokter Richard Lee Ditahan di Krimsus Polda Metro Jaya
"Malam ini klien saya tidak ditahan dan atensi Pak Kapolri. Atas perintah Pak Kapolri, klien saya tidak ditahan. Insya Allah kami akan berjuang di pengadilan untuk kasus yang hari ini dirilis terkait dugaan menghilangkan barang bukti atau menggunakan akun palsu atau akun orang lain yang sebelumnya telah dilakukan tindakan untuk disita oleh penyidik sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku," ujar pengacara dokter Richard Lee, Razman Arif Nasution, kepada wartawan, di Polda Metro Jaya, Kamis (12/8/2021) malam.
Pihaknya belum memikirkan tentang pengajuan praperadilan atas penangkapan Richard Kee dalam kasus ilegal akses bukti penyitaan itu. Dia pun sudah bertemu pejabat Polda Metro Jaya, seperti Dirkrimsus hingga Kasubdit Cyber, dimana menjadi kewajibannya selaku pengacara bertanya tentang apa yang disangkakan kepada kliennya.
"Setelah berdiskusi disepakati klien saya tidak ditahan. Karena meskipun Pak Kapolri mengatensi untuk tidak dilakukan penahanan, tentunya prosedur administrasi tahapan-tahapannya dan pendekatan hukumnya harus terpenuhi. Karena itu saya juga terika kasih," tuturnya.
Lihat Juga :