Mal di Jakarta Kembali Dibuka, Asosiasi Pusat Belanja: Mari Kita Vaksinasi

Kamis, 12 Agustus 2021 - 08:16 WIB
loading...
Mal di Jakarta Kembali...
Sejumlah masyarakat menggunakan masker masuk ke mal di Jakarta. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI menyambut baik aturan terbaru PPKM Level 4 terkait pembukaan mal atau pusat perbelanjaan .Namun, pembukaan tersebut dibarengi dengan sejumlah protokol kesehatan yang cukup ketat.

"Kami selaku pusat belanja tentu menyambut baik segala sesuatu yang memang sudah dirancang oleh Pemerintah yang bertujuan menjaga keamanan, kesehatan para warganya dari pandemi Covid-19," kata Ketua APPBI DKI Ellen Hidayatsaat dihubungi SINDOnews, Kamis (12/8/2021).

Dia juga mengajak para pengelola pusat perbelanjaan agar ikut vaksinasi untuk menuju herd immunity. Hal demikian untuk kesehatan semua. Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Anies Masih Jadikan Sertifikat Vaksin Syarat Aktivitas Warga

"Mari kita sosialisasikan peraturan baru yang dikeluarkan oleh Pemerintah dengan segera mengunduh aplikasi Pedulilindungi dan mari kita segera melakukan vaksinasi untuk kesehatan kita dan lingkungan kerja kita agar memudahkan kita untuk bekerja," tambahnya.

Menurutnya, selama dilakukan penutupan sementara, kondisi anggota asosiasi pusat belanja mengalami keterpurukan pendapatan.

"Mal di DKI sudah tutup sekitar 5 minggu saat PPKM darurat, hal ini memang sangat memberatkan semua pelaku pusat perbelanjaan, baik dari sisi mal maupun tenant dan karyawan.Pemerintah akhirnya memberikan kelonggaran untuk 4 kota termasuk DKI dari tanggal 10-16 Agustus ini," tuturnya.

Sekadar informasi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk membuka kembali sejumlah sektor ekonomi dan publik selama perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 16 Agustus 2021. Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Ganjil Genap di Kota Bogor Berlaku hingga 16 Agustus 2021

Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 974 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Desease 2019 serta sebagai pelaksanaan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Desease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
3 Investor Baru IKN...
3 Investor Baru IKN Siap Tanam Investasi, Bangun Mal hingga Fasilitas Olahraga
Pappajack Soft Opening,...
Pappajack Soft Opening, Momentum DADA Perkuat Portofolio Properti Komersial
Razia Pak Ogah di Pusat...
Razia 'Pak Ogah' di Pusat Perbelanjaan Tanah Abang
Rekomendasi
Sundulan Issa Diop Paksa...
Sundulan Issa Diop Paksa Laga Belanda vs Maroko Lanjut ke Extra Time
Nadiem Makarim Menangis...
Nadiem Makarim Menangis hingga Beri Tanda Tangan ke Mitra Go Jek saat Tiba di PN Tipikor
PKS Targetkan 2 Kali...
PKS Targetkan 2 Kali Lipat Legislator Muda di Senayan pada 2029
Berita Terkini
Sidang Lanjutan Praperadilan...
Sidang Lanjutan Praperadilan Roy Suryo, Polda Metro Jaya Bacakan Jawaban
Pemerintah Perkuat Kopdes...
Pemerintah Perkuat Kopdes Merah Putih untuk Bangun Papua
Suasana Jelang Putusan...
Suasana Jelang Putusan Nadiem, Polisi Berjaga, Papan Dukungan, hingga Mitra Gojek Padati PN Tipikor
87 Warga Aceh Tamiang...
87 Warga Aceh Tamiang Dapat Layanan Dokter Spesialis Gratis dalam Milad ke-24 BSMI
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Setinggi 1.000 Meter, Waspada Hujan Abu
Sidang Vonis Nadiem...
Sidang Vonis Nadiem Makarim Dijaga 171 Personel Gabungan
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Menggelar Car Free Day di Rasuna Said
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved