Jangan Lupa! DKI Jakarta Hari Ini Mulai Terapkan Kebijakan Ganjil-Genap

Kamis, 12 Agustus 2021 - 05:36 WIB
loading...
Jangan Lupa! DKI Jakarta...
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan kembali memberlakukan kebijakan Ganjil-Genap mulai hari ini, Kamis (12/08/2021). FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan kembali memberlakukan kebijakan Ganjil-Genap mulai hari ini, Kamis (12/08/2021). Artinya, hanya kendaraan beroda empat dengan nomor polisi yang sesuai tanggallah yang diperbolehkan lewat di beberapa ruas jalan ganjil-genap.

Berbeda dari kebijakan ganjil-genap sebelum pandemi, kebijakan ganjil-genap kali ini tidak memiliki periode waktu. Ganjil-genap akan terus berlangsung setiap harinya dimulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo mengatakan, kebijakan tersebut lebih efektif untuk membatasi adanya mobilitas kendaraan. Selain itu, kebijakan ganjil-genap juga menggugurkan kebijakan penyekatan mobilitas PPKM Level 4 yang sebelumnya digunakan untuk membatasi mobilitas.

Baca juga: Besok Ganjil Genap Kembali Diberlakukan di Jakarta, Ingat-ingat Lagi Ini Ruas Jalannya

"Mulai besok penyekatan di 100 titik akan kita hentikan dan kita ganti dengan tiga cara bertindak yang baru, terkait dengan pengendalian mobilitas," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo pada wartawan, Selasa (10/8/2021).

Seperti diketahui, pembatasan mobilitas PPKM Level 4 dengan sistem ganjil genap tanggal 12-16 Agustus 2021 yaitu berdasarkan Surat Keputusan Kadishub DKI Jakarta Nomor 320 Tahun 2021 Tanggal 10 Agustus 2021. Adapun terdapat sebanyak delapan titik ruas jalan utama Ibu Kota yang menerapkan kebijakan tersebut, antara lain:

Baca juga: Penyekatan PPKM Ditiadakan, Polda Metro Jaya Ganti dengan Ganjil Genap

1. Jalan Jendral Sudirman
2. Jalan MH. Thamrin
3. Jalan Merdeka Barat
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Gajah Mada
6. Jalan Hayam Wuruk
7. Jalan Pintu Besar Selatan
8. Jalan Gatot Subroto
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Darurat Pemasangan Kabel...
Darurat Pemasangan Kabel di Area Jakarta
TMCR 2026 Ajak Warga...
TMCR 2026 Ajak Warga Jelajahi Jakarta Jelang Usia 500 Tahun
SPMB DKI Jakarta 2026...
SPMB DKI Jakarta 2026 Sediakan 245.980 Kuota, Termasuk Sekolah Swasta Gratis
Rekomendasi
Boni Hargens Sebut Presisi...
Boni Hargens Sebut Presisi Jadi Fondasi Transformasi Menyeluruh di Tubuh Polri
Libatkan Publik Pilih...
Libatkan Publik Pilih Logo HUT ke-81 RI, Mensesneg: Simbol Kebangsaan Milik Bersama
Makanan Panas Disantap...
Makanan Panas Disantap dengan Sendok Plastik, Apa Dampaknya bagi Tubuh?
Berita Terkini
Halte Transjakarta Tebet...
Halte Transjakarta Tebet Eco Park Tetap Beroperasi usai Ditabrak Truk
Gunung Semeru Erupsi,...
Gunung Semeru Erupsi, Luncurkan Abu Vulkanik 1,2 Km
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Infografis
Paspor Masa Berlaku...
Paspor Masa Berlaku 10 Tahun Mulai Berlaku Hari Ini
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved