3.300 Warga Melanggar Aturan PSBB di Kota Depok

Selasa, 21 April 2020 - 10:59 WIB
loading...
3.300 Warga Melanggar Aturan PSBB di Kota Depok
Sudah lebih dari 3.300 orang melanggar aturan saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Depok, Jawa Barat, sampai Selasa (21/4/2020). Foto/Dok/SINDOnews
A A A
DEPOK - Sudah lebih dari 3.300 orang melanggar aturan saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Depok, Jawa Barat, sampai Selasa (21/4/2020). Diketahu pada hari pertama PSBB Kota Depok pada Rabu (15/4/2020), petugas hanya memberikan peringatan untuk pelanggar.

Namun jika masih tetap melanggar, mereka bisa ditegur dengan memberikan surat teguran pelanggaran. "Tercatat sudah 3.300 pelanggar dari berbagai jenis pelanggaran," kata Kasat Lantas Polrestro Depok Kompol Sutomo, Selasa (21/4/2020).

Rata-rata pelanggar adalah tidak menggunakan masker. Mereka terpaksa dihentikan ketika melintas titik check point dan diberi pemahaman. "Pengendara yang melanggar rata-rata paling banyak tidak menggunakan masker tersebar di 20 titik check point kendaraan," ungkapnya.

Dia merinci, dari 3.300 pelanggar terdiri dari yang tidak memakai masker sebanyak 1.500 pelanggar. Kemudian yang berboncengan sebanyak 1.100 pelanggar. "Sisanya R4 (roda empat/mobil) yang tidak patuh terhadap aturan jarak duduk," katanya.

Ketika ditanya, rata-rata warga mengaku keluar rumah karena ada keperluan. Misalnya berbelanja hingga membeli makan. "Sebagian juga adalah karyawan yang masih bekerja," ucapnya. (Baca juga; Ini Tips Biar WFH Tetap Asyik saat Pandemi Corona )

Dari 20 titik check point, wilayah yang paling tinggi tingkat pelanggaran ada di Cimanggis. Pihaknya pun terus berupaya menekan angka pelanggar dan memberikan sosialisasi. (Baca juga; Didukung Penuh TNI-Polri, Emil: PSBB Bandung Raya Siap 100 Persen )

"Kami imbau kepada masyarakat selama masih pandemi virus Corona menaati peraturan yang telah dibuat pemerintah terkait PSBB selama 14 hari. Terutama wajib menggunakan masker dan sarung tangan bagi pengendara bermotor," pungkasnya.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1290 seconds (0.1#10.140)