Dijebloskan ke Tahanan Akibat Korupsi Dana PNPM Rp871 Juta, SR Menangis Histeris
Sabtu, 07 Agustus 2021 - 20:54 WIB
loading...
SR (53), Kasi Pemerintahan Desa Sumberwuluh, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto, tertunduk saat dibawa ke mobil dijebloskan ke tahanan Polsek Prajuritkulon. Foto/SINDOnews/Tritus Julan
A
A
A
MOJOKERTO - Kasi Pemerintahan Desa Sumberwuluh, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto, berinisial SR menangis histeris saat dijebloskan ke sel tahanan Polsek Prajuritkulon. SR terlibat penyalahgunaan anggaran pinjaman bergulir program PNPM, tahun anggaran 2017-2018.
Baca juga: Mantan Menteri Termuda Malaysia Didakwa Lakukan Korupsi Dana Partai
Wanita berusia 53 tahun ini diduga melakukan tindak pidana korupsi penyelewengan anggaran pinjaman bergulir sebesar Rp871 juta. Anggaran pinjaman yang semestinya untuk peningkatan ekonomi masyarakat itu, justru diselewengan dan diberikan kepada sang adik berisial L yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Sumberwuluh.
"Hari ini kita telah melakukan pemeriksaan dengan tersangka SR dalam kasus tindak pidana koruspi dana PNPM untuk simpan pinjam pada PKK Desa Sumberwuluh. Yang bersangkutan kita lakukan penahanan," kata Kasat Reskrim Polres Kota (Polresta) Mojokerto, Iptu Hari Siswanto, Sabtu (7/8/2021).
Baca juga: Mantan Menteri Termuda Malaysia Didakwa Lakukan Korupsi Dana Partai
Wanita berusia 53 tahun ini diduga melakukan tindak pidana korupsi penyelewengan anggaran pinjaman bergulir sebesar Rp871 juta. Anggaran pinjaman yang semestinya untuk peningkatan ekonomi masyarakat itu, justru diselewengan dan diberikan kepada sang adik berisial L yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Sumberwuluh.
"Hari ini kita telah melakukan pemeriksaan dengan tersangka SR dalam kasus tindak pidana koruspi dana PNPM untuk simpan pinjam pada PKK Desa Sumberwuluh. Yang bersangkutan kita lakukan penahanan," kata Kasat Reskrim Polres Kota (Polresta) Mojokerto, Iptu Hari Siswanto, Sabtu (7/8/2021).
Lihat Juga :